bintang


Minggu, 29 Maret 2015

ISLAM ITU ITTIBA' BUKAN IBTIDA'

HADITS KELIMA

عن أم المؤمنين أم عبد الله عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " مَن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردٌّ " رواه البخاري ومسلم: وفي رواية لمسلم: " من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد "

Dari Aisyah ra yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa menciptakan hal-hal baru dalam urusan kami yang tidak berasal dari-Nya, ia tertolak.“ Di riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak atas dasar urusan kami, amalan tersebut tertolak”

Takhrijul Hadits
Hadits di atas diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim di Shahih-nya masing-masing dari Al-Qasim bin Muhammad dari bibinya (dari jalur ayah), Aisyah ra (sebagai Ar Rawi Al ‘Ala (perawi yang paling tinggi)). Redaksi hadits tersebut tidak sama, namun maknanya mirip. Di sebagian riwayat disebutkan bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa menciptakan hal-hal baru dalam agama kita yang tidak ada di dalamnya, ia tertolak”
Daftar lebih lengkap periwayat hadits ini adalah:
1.      Al-Bukhari dengan hadits nomor 2697
2.      Muslim dengan hadits nomor 1718
3.      Imam Ahmad dengan hadits 6/73, 240 dan 270
4.      Abu Daud dengan hadits nomor 4606
5.      Ibnu Majah dengan hadits nomor 14
Hadits di atas di-shahih-kan oleh Ibnu Hibban dengan hadits nomor 26 – 27.

Kedudukan Hadits
Hadits di atas adalah salah satu prinsip agung dari prinsip-prinsip Islam. Hadits tersebut juga merupakan parameter amal perbuatan yang terlihat (dhohir).

Makna Hadits
Sebagaimana disebutkan di atas, hadits kelima ini merupakan parameter amal perbuatan yang terlihat (dhohir). Artinya untuk menimbang apakah suatu amal perbuatan diterima atau tertolak, secara dhohir bisa dilihat apakah amal perbuatan tersebut mengikuti apa yang sudah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya atau tidak. Sedangkan secara baathin (tidak terlihat), parameter untuk menimbang apakah suatu amal perbuatan diterima atau tertolak, bisa dilihat dari niat dalam melaksanakan amal perbuatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits “Innamal ‘amaalu binniyaat”.

Hadits kelima ini juga menegaskan bahwa semua amal perbuatan agar diterima oleh Allah SWT (tidak tertolak) harus mengikuti syari’at Islam. Sebagaimana seluruh amal perbuatan yang tidak di­maksudkan untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala maka pelakunya tidak menda­patkan pahala, maka demikian pula bahwa segala amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah Allah dan Rasul-Nya tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikit pun.
Disebutkan di dalam hadits Al-Irbadh bin Sariyah dari Nabi saw yang bersabda,

وسيأتي حديثُ العرباض بن سارية ([1]) عن النبي r أنه قال : " من يعش منكم بعدي ، فسيرى اختلافاً كثيراً ، فعليكم بسُنتي وسنَّةِ الخُلفاء الراشدين المهدِّيين من بعدي ، عَضُّوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومُحدثات الأمور ، فإن كُلَّ محدثةٍ بدعة ،وكلَّ بدعة ضلالةٌ "
“Barangsiapa hidup sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang ba­nyak. Oleh karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk sepeninggalku. Gigitlah Sunnah tersebut dengan gigi geraham. Dan jauhilah hal-hal baru yang diada-adakan (bid’ah), karena hal-hal baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan”

Rasulullah saw bersabda di khutbah beliau,

وكان r يقول في خطبته : " أصدقُ الحديث كتابُ الله ، وخيرُ الهدي هدي محمد ، وشر الأمور محدثاتها ([2]) وسنؤخر الكلام على المحدثات إلى ذكر حديث العرباض المشار إليه ، ونتكلم هاهنا على الأعمال التي ليس عليها أر الشارع وردها .

“Perkataan yang paling benar ialah Kitabullah, petunjuk terbaik ialah petunjuk Muhammad, dan perkara terburuk ialah hal-hal baru yang diada-adakan (bid’ah).”

Tekstual hadits di atas menunjukkan bahwa seluruh amal perbuatan yang tidak termasuk urusan Allah dan Rasul-Nya adalah tertolak. Sedangkan kontekstualnya menunjukkan bahwa semua amal perbuatan yang sesuai dengan urusan Allah dan Rasul-Nya itu tidak tertolak. Yang dimaksud dengan kata urusan pada hadits di atas ialah agama dan syariat Rasulullah saw, sebagaimana dimaksudkan hadits beliau di riwayat lain, “Barang siapa menciptakan hal-hal baru dalam urusan kita yang tidak berasal darinya, ía tertolak.”

فالمعنى إذاً : أنَّ مَنْ كان عملُه خارجاً عن الشرع ليس متقيداً بالشرع ، فهو مردود .
Jadi makna hadits di atas bahwa barangsiapa amal perbuatannya keluar dari syariat dan tidak terikat dengannya, maka tertolak.

 Sabda Rasulullah saw, “Yang tidak termasuk urusan kami“ adalah isyarat bahwa seluruh amal perbuatan manusia harus berjalan di bawah hukum-hukum syariat. Dengan kalimat lain bahwa hukum-hukum syariat (dengan perintah dan larangannya) menjadi penguasa atasnya. Jadi barangsiapa amal perbuatannya ber­jalan di bawah hukum-hukum syariat dan sinkron dengannya, maka amal perbuatan tersebut diterima. Sedangkan apabila amal perbuatan tersebut keluar dari hukum-hu­kum syariat, maka tertolak.
    
     Di dalam hadist Al-Irbadh bin Sariyah di atas disebutkan juga tentang bid’ah dimana definisi dari bid’ah tersebut adalah
كل محدث فى الدين ليس له أصل شرعي
     “kullu muhdatsin fid diini laisa lahu ashlun syar’iiyun” yaitu semua yang diada-adakan di dalam agama yang tidak memiliki landasan syar’i. Makna bid’ah ini juga kita dapati di hadits kelima di atas “Barangsiapa menciptakan hal-hal baru dalam urusan kami yang tidak berasal dari-Nya, ia tertolak.” Berbicara tentang amal perbuatan, terbagi ke dalam 2 bagian:
1.      ibadah
2.      muamalah
Adapun ibadah, jika salah satu dari ibadah keluar total dari hukum Allah dan Rasul-Nya, ibadah tersebut ditolak dari pelakunya dan pelakunya masuk dalam firman Allah Ta’ala,
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang men­syari'atkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah?” (Asy-Syura:21)

   Beberapa contoh yang menunjukkan pentingnya amalan yang berlandaskan syar’i:
   Taqarrub yang tertolak
Barangsiapa bertaqarrub kepada Allah dengan amal perbuatan yang tidak dijadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai taqarrub kepada Allah, amal perbuatan tersebut batil dan tertolak. Amal perbuatan tersebut mirip dengan kondisi orang-orang yang shalat mereka di samping Baitullah dalam bentuk siulan dan tepuk tangan. Orang tersebut seperti orang yang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan mendengar hiburan, atau dansa, atau membuka tutup kepala di selain ihram, dan bid’ah-bid’ah lain yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya sebagai bentuk taqarrub kepada-Nya.

Taqarrub di satu ibadah berbeda dengan di ibadah lainnya
Taqarrub di salah satu ibadah tidak menjadi taqarrub di ibadah lainnya secara mutlak. Nabi saw pernah melihat seseorang berdiri di bawah terik matahari kemudian beliau bertanya ihwal orang tersebut. Dikatakan kepada beliau bahwa orang tersebut bernadzar untuk berdiri, tidak berteduh, dan berpuasa. Kemudian Nabi saw memerintahkan orang tersebut duduk, berteduh, dan meneruskan puasa. Beliau tidak menjadikan berdirinya orang tersebut di bawah terik matahari sebagai taqarrub yang bisa menyem­purnakan nadzarnya. Diriwayatkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at saat orang tersebut mendengar khutbah Nabi saw di atas mimbar. Lalu orang tersebut bernadzar untuk berdiri dan tidak berteduh selama Nabi saw berkhutbah untuk mengagungkan khutbah beliau. Nabi saw tidak menjadikan perbuatan seperti itu sebagai taqarrub yang bisa menyempurnakan nadzarnya, padahal berdiri adalah ibadah di moment lain, seperti di shalat, adzan, berdoa di Arafah, dan berjemur di bawah terik matahari bagi orang yang sedang ihram. Itu semua menunjukkan bahwa taqarrub di salah satu moment itu bukan taqarrub di seluruh moment dan taqarrub tersebut hanya mengikuti apa-apa yang dijelaskan oleh syariat pada tempat-tem­patnya. Begitu juga orang yang bertaqarrub dengan suatu bentuk ibadah yang di­larang secara khusus, seperti orang berpuasa pada hari raya atau mengerjakan shalat di waktu terlarang.

Taqarrub dengan menambah atau mengurangi sesuatu
Adapun orang yang mengerjakan amal perbuatan yang pada asalnya di­syariatkan dan merupakan taqarrub, kemudian ditambahkan kepadanya sesuatu yang tidak disyariatkan, atau tidak mengerjakan sesuatu yang disyariatkan, ia juga bertentangan dengan syariat dan kadar penentangannya sesuai dengan apa yang tidak ia kerjakan di dalamnya atau sesuai dengan pemasukan sesuatu yang tidak berasal darinya ke dalamnya. Namun apakah amal perbuatannya pada asalnya tertolak atau tidak? Amal perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan tertolak atau diterima secara mutlak, namun harus dikaji; jika orang tersebut tidak mengerjakan bagian-bagian amal perbuatan atau syarat-syaratnya yang mengharuskan batalnya amal perbuatan tersebut dalam syariat (seperti orang yang tidak bersuci untuk shalat padahal ia sanggup atau seperti orang yang tidak mengerjakan ruku’ atau sujud atau thuma’ninah di shalat), maka amal perbuatan orang tersebut tertolak dan ia harus mengulangi shalatnya jika shalat tersebut shalat fardhu. Jika yang tidak dikerjakan orang tersebut tidak mengharuskan batalnya amal perbuatan tersebut (seperti orang yang tidak ikut shalat berjama’ah di shalat fardhu menurut ulama yang mewajibkan shalat berjama’ah dan tidak menjadikannya sebagai syarat), maka amal perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan tertolak, namun hanya berkurang.

Jika seseorang menambahkan sesuatu yang tidak disyariatkan kepada sesuatu yang disyariatkan, penambahan tersebut tertolak. Artinya, penambahan tersebut bukan merupakan taqarrub dan pelakunya tidak diberi pahala karenanya. Terkadang amal perbuatan menjadi batal sejak awal dengan penambahan tersebut seperti orang yang menambahkan satu raka’at dalam shalatnya dengan sengaja. Terkadang penambahan tersebut tidak membatalkan amal perbuatan dan tidak membuatnya tertolak sejak awal seperti orang yang berwudhu empat-empat (mestinya tiga-tiga), atau berpuasa siang dan malam dan menyambung puasanya (tidak berbuka). Ter­kadang sebagian yang diperintahkan dalam ibadah itu diganti dengan sesuatu yang dilarang seperti orang yang menutup auratnya di shalat dengan pakaian haram, atau benwudhu dengan air rampasan, atau mengerjakan shalat di lahan rampasan. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini; apakah amal orang tersebut tertolak pada asalnya, atau tidak tertolak hingga ia terbebas dari beban kewajiban? Sebagian besar fuqaha’ berpendapat bahwa amal tersebut tidak tertolak pada asalnya. Abdurnahman bin Mahdi meriwayatkan dari kaum As-Syimriyah, pengikut Abu Syimr, yang berkata bahwa barangsiapa mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian yang padanya terdapat uang senilai satu dirham haram, ia wajib mengulang shalatnya. Abdurrahman bin Mahdi berkata, “Aku tidak pemah mendengar perkataan yang lebih buruk daripada perkataan mereka. Kita meminta keselamatan kepada Allah.” Abdurrahman bin Mahdi adalah salah seorang pakar fiqih dan hadits terkemuka yang banyak membawakan ucapan para generasi salaf. Ia mengecam pendapat tersebut dan mengkategorikannya sebagai bid’ah. Itu menunjukkan bahwa pendapat yang mewajibkan mengulang shalat karena sebab seperti itu tidak dikenal seorang pun dari generasi salaf.

Larangan untuk hak Allah dan Larangan untuk hak manusia
Jika di jual-beli terdapat akad yang dilarang dalam syariat (karena komoditi tidak layak untuk dilakukan akad, atau syarat-syarat akad tidak tenpenuhi, atau dengannya akan terdapat kedzaliman di komoditi, atau akad tersebut melupakan dzikir kepada Allah yang wajib (maksudnya, shalat Jum’at) jika waktunya hendak habis, dan lain-lain), apakah akad seperti itu tertolak secara total di mana kepemilikan tidak berpindah dengannya atau tidak? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, karena ada dalil bahwa akad seperti itu tertolak dan tidak mengesahkan kepemilikan. Ada dalil lain bahwa akad seperti itu mengesahkan kepemilikan. Jadi, perbedaan pendapat terjadi karena sebab tersebut. Yang paling dekat dengan kebenaran, Insya Allah, ialah bahwa jika larangan tersebut untuk hak Allah Azza wa Jalla maka akad seperti itu tidak mengesahkan kepemilikan secara keseluruhan. Yang dimaksud dengan hak Allah ialah hak tersebut tidak gugur dengan keridhaan dua pihak yang berakad.

Jika akad tersebut untuk hak manusia tenten dalam arti hak tersebut gugur dengan keridhaannya, maka akad tersebut sangat terkait dengan keridhaan orang tersebut. Jika ia ridha, akad wajib dilakukan dan kepemilikan menjadi sah. Jika orang tersebut tidak ridha, ia berhak membatalkan akad. Meskipun yang terkena mudzarat tidak teranggap keridhaannya, misalnya isteri dalam perceraian dan budak dalam pemerdekaan, maka keridhaan dan kemur­kaan orang tersebut tidak ada artinya. Jika larangan terkait khusus dengan sesuatu yang dilarang karena adanya kesulitan di dalamnya, kemudian seseorang menger­jakan kesulitan tersebut, amal perbuatannya tidak batal.

Contoh pertama (larangan untuk hak Allah) sangat banyak, misalnya;
1.      Menikahi wanita-wanita yang haram dinikahi seperti wanita-wanita yang haram dinikahi selama-lamanya karena salah satu sebab, atau nasab, atau menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, atau syarat-syarat pernikahan tidak terpenuhi, maka larangan menikahi wanita-wanita tersebut tidak gugur dengan keridhaan dua pihak untuk menggugurkan larangan tersebut. Misalnya menikahi wanita yang sedang menjalani masa iddah, menikahi wanita muhrim, nikah tanpa wali, dan lain sebagainya. Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau memisahkan orang laki-laki dengan wanita yang dinikahinya dalam keadaan hamil. Pada hadits tersebut, Nabi saw menolak pernikahan seperti itu karena terjadi pada saat perempuan tersebut menjalani masa iddah.
2.      Akad riba. Akad tersebut tidak mengesahkan kepemilikan dan harus dibatalkan, karena Nabi saw pernah menyuruh orang yang menjual satu sha’ kurma dengan dua sha’ untuk mengembali­kannya.
3.      Jual-beli minuman kenas, bangkai, babi, patung, anjing, dan seluruh yang dilarang dijual di mana keridhaan dua pihak untuk melakukan jual beli dengannya tidak diperbolehkan.

Masalah kedua (larangan untuk hak manusia) juga mempunyai banyak bentuk, di antaranya;
1.      Wali menikahkan wanita yang tidak boleh ia nikahkan kecuali dengan izinnya, namun ia menikahkannya tanpa izinnya. Nabi saw menolak pernikahan wanita janda yang dinikahkan ayahnya padahal wanita janda tersebut tidak ridha. Juga diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau memberi pilihan (menerima atau menolak) kepada wanita yang dinikahkan ayahnya tanpa izinnya. Tentang ketidakabsahan pernikahan seperti itu dan pembolehannya tergantung kepada wanita tersebut itu ada dua riwayat dari Imam Ahmad.
2.      Sejumlah ulama berpendapat bahwa orang yang membelanjakan uang orang lain tanpa izinnya itu tidak batal menurut asalnya, namun boleh tidaknya sangat terkait dengan pemilik uang. Jika pemilik uang memperbolehkan pembelanjaan tersebut, maka pembelanjaan tersebut diperbolehkan. Jika pemilik uang tidak memperbolehkan, maka pembelanjaan tersebut batal. Mereka berhujjah dengan hadits Urwah bin Al-Ja’du yang membeli dua kambing untuk Nabi saw padahal beliau menyuruhnya membeli satu kambing. Setelah itu, Urwah bin Al Ja’du menjual salah satu kambing tersebut kemudian Nabi saw menerima kambing tersebut. Imam Ahmad di pendapatnya yang terkenal mengkhususkan masalah tersebut pada orang yang membelanjakan uang orang lain dengan izin pemilik uang tersebut, kemudian orang tersebut menyalahi izin yang diberikan kepadanya.
3.      Pembelanjaan orang sakit terhadap seluruh hartanya; apakah batal sejak awal ataukah pembelanjaannya terhadap dua pertiga hartanya itu tergantung pembolehan ahli waris? Ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’ dalam masalah ini. Perbedaan pendapat tersebut terjadi pada madzhab Imam Ahmad dan lain-lain. Diriwayatkan dengan shahih bahwa dilaporkan kepada Nabi saw bahwa seseorang memerdekakan keenam budaknya menjelang kematiannya, padahal ia tidak memiliki asset selain budak-budak tersebut. Nabi saw memanggil keenam budak tersebut kemudian membagi mereka ke dalam tiga bagian. Nabi saw memerdekakan dua orang dari mereka, tetap memperbudak empat orang dari mereka, dan bersabda keras kepada orang tersebut. Bisa jadi, ahli waris tidak membolehkan pemerdekaan semua budak tersebut , wallahu a‘lam.
4.      Jual-beli yang mengandung penipuan dan lain-lain, misalnya jual beli musharrat, jual beli najasy, menemui rombongan pedagang, dan lain-lain. Tentang keabsahan jual-beli tersebut terdapat perbedaan pendapat seperti diketahui di madzhab Imam Ahmad. Sejumlah ulama hadits berpendapat bahwa jual beli seperti itu tidak sah dan tertolak. Pendapat yang benar ialah bahwa sah tidaknya jual beli tersebut sangat tergantung kepada pembolehan pihak yang mendapatkan kedzaliman, karena diriwayatkan dengan shahih  dari Nabi saw bahwa beliau memberi hak pilih kepada pembeli musharrat. Beliau juga memberi khiyar (hak pilih) kepada rombongan pedagang jika mereka tiba di pasar. Ini semua menunjukkan bahwa jual beli seperti itu pada dasarnya tidak tertolak. Hadits tentang kambing musharrat disebutkan kepada kelompok yang tidak mengesahkan jual beli tersebut, namun ia tidak memberi jawaban apa pun. Sedang jual-beli orang kota kepada orang desa, maka orang-orang yang mengesahkannya menjadikan jual beli tersebut seperti jual beli di atas. Sedang orang-orang yang membatalkannya, memberikan hak terhadap jual beli tersebut kepada seluruh penduduk tanpa dibatasi. Jadi, hak mereka tidak dapat digugurkan, karena itu, hak mereka menjadi seperti hak Allah Azza wa Jalla.
5.      Jika seseorang menjual sejumlah budak yang haram dipisahkan, misalnya ibu dengan anaknya, namun teryata orang tersebut memisahkan antara keduanya; apakah jual-beli tersebut batal dan tertolak, ataukah pemboleh­annya tergantung kepada keridhaan budak-budak tersebut? Diriwayatkan bahwa Nabi saw memerintahkan penolakan jual beli seperti itu. Imam Ahmad secara tegas mengatakan bahwa pemisahan budak tidak diperbolehkan, kendati budak-budak tersebut setuju. Sejumlah ulama, di antaranya An-Nakhai dan Ubaidillah bin Al Hasan Al Anbani, berpendapat memperbolehkan memisahkan budak-budak tersebut dengan keridhaan mereka. Ini menunjukkan bahwa bisa jadi pemisahan budak-budak tersebut diperbolehkan dan boleh tidaknya sangat terkait dengan persetujuan mereka.
6.      Seorang ayah hanya memberikan pemberian khusus kepada salah seorang anaknya tanpa anak-anaknya yang lain. Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi saw bahwa beliau menyuruh Basyir bin Sa’ad untuk menarik kembali pemberiannya kepada An-Nu’man karena Basyir bin Sa’ad hanya memberikan pemberian khusus kepadanya tanpa anak-anak­nya yang lain. Pemberian seperti ini tidak menunjukkan bahwa kepemilikan tidak berpindah tangan kepada anak tersebut, karena pemberian tersebut sah-sah saja dan benar. Jika seorang ayah memberikan sesuatu kepada semua anaknya atau ia menarik kembali apa yang telah ia berikan kepada salah satu anaknya, ia diperbolehkan. Jika ayah tersebut meninggal dunia dan tidak berbuat apa-apa terhadap pemberian tersebut, Mujahid berkata, “Pemberian tersebut adalah warisan - Imam Ahmad juga diriwayatkan berpendapat seperti itu - dan pemberian menjadi batal.” Sedang jumhur ulama berpendapat bahwa pemberian tersebut tidak batal, namun apakah ahli waris mempunyai hak untuk mengkaji ulang pemberian tersebut atau tidak? Ada dua pendapat dalam masalah ini dan kedua pendapat tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad.
7.      Hadits tersebut sesungguhnya diriwayatkan Al Qasim bin Muhammad ketika ia ditanya tentang orang yang mempunyai tiga rumah, kemudian orang tersebut mewasiatkan sepertiga rumahnya; apakah sepertiga wasiat tersebut di­wujudkan dalam satu rumah miliknya? Al Qasim bin Muhammad berkata, “Wa­siatnya diwujudkan dalam bentuk satu rumah. Aisyah ra berkata kepadaku bahwa Nabi saw bersabda, ‘Barangsiapa menciptakan hal-hal baru dalam urusan kita yang tidak berasal darinya, ia tertolak” (Diriwayatkan Muslim). Maksudnya bahwa perubahan wasiatnya pemberi wasiat kepada sesuatu yang lebih dicintai Allah dan bermanfaat itu diperbolehkan. Ini juga diriwayatkan dari Atha’ dan Ibnu Juraij. Bisa jadi orang yang berpendapat seperti itu berhujjah dengan firman Allah Ta’ala, “(Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al Baqarah: 182). Bisa jadi, orang-orang yang berpendapat seperti itu juga berhujjah dengan hadits tentang penyatuan pe­merdekaan budak, karena diriwayatkan dengan shahih bahwa seseorang memerdekakan enam budak miliknya pada saat ia hendak meninggal dunia, kemudian Nabi saw memanggil keenam budak tersebut dan membagi mereka ke dalam tiga bagian; beliau memerdekakan dua orang dari mereka dan tetap memperbudak empat orang. (Diriwayatkan Muslim). Para fuhaqa’ berpendapat dengan hadits tersebut, karena penyempurnaan pemerdekaan budak kendati memungkinkan itu lebih baik daripada menguranginya. Oleh karena itu, ri’ayah disyariatkan jika salah seorang sekutu memerdekakan bagiannya terhadap budak. Nabi saw bersabda tentang seseorang yang memerdekakan sebagian budak miliknya, “Ia orang yang memerdekakan secara penuh dan Allah tidak mempunyai sekutu.”

Sebagian besar fuhaqa’ tidak sependapat dengan pendapat Al Qasim bin Muhammad bahwa wasiat pemberi wasiat tidak bisa diwujudkan dengan satu rumah dan bahwa hal tersebut hanya khusus berlaku pada pemerdekaan budak, karena makna yang menyatukan dalam masalah pemerdekaan budak itu tidak ter­wujud pada harta yang ada. Jadi, wasiat diperlakukan sesuai dengan tuntutan wasiat pemberinya.

Sejumlah fuqaha’ berpendapat bahwa setiap budak dimerdekakan sepertiga dari dirinya dan mereka melakukan ri’ayah terhadap sisa dirinya yang masih di­perbudak, namun mengikuti keputusan Rasulullah saw itu lebih tepat. Al Qasim bin Muhammad berpendapat bahwa bercampurnya pe­nerima wasiat dengan ahli waris di semua rumah itu menimbulkan madzarat pada ahli waris, oleh karena itu, madzarat tersebut dihilangkan dari mereka dengan cara wasiat tersebut diwujudkan dalam satu rumah tersendiri, karena Allah Ta’ala men­syaratkan wasiat itu agar tidak menimbulkan madzarat. Allah Ta’ala berfirman,
   “Dengan tidak memberi madzarat (kepada ahli waris). (An-Nisa’: 12)
Jadi, barangsiapa menimbulkan madzarat dalam wasiatnya, amal perbuatannya tertolak karena bertentangan dengan syarat yang ditentukan Allah dalam wasiat.

Sejumlah fuqaha’ berpendapat bahwa jika seseorang berwasiat dengan sepertiga seluruh rumahnya kemudian dua pertiga rumahnya mengalami kerusakan dan tinggal tersisa sepertiga rumahnya, maka sepertiga tersebut diberikan kepada penerima wasiat. Ini pendapat sejumlah besar sahabat-sahabat Abu Hanifah, juga diriwayatkan dari Abu Yusuf dan Muhammad Qadhi Abu Ya’la dan sahabat-sahabat kami tidak sependapat dengan mereka dalam masalah ini. Berdasarkan pendapat tersebut, mereka berkata bahwa rumah-rumah yang menjadi bagian bersama itu dibagi-bagi di antara penerima bagian seperti pembagian secara paksa. Itu juga pendapat Imam Malik dan yang terlihat dalam perkataan Abu Musa dan kalangan sahabat-sahabat kami. Pendapat yang terkenal di kalangan sahabat-sahabat kami bahwa rumah-rumah tersebut tidak dibagi-bagi secara pembagian paksa. Ini juga pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Sebagian para pengikut madzhab Maliki mentafsirkan fatwa Al Qasim bin Muhammad tentang hadits di atas bahwa salah satu dari kedua pihak (ahli waris atau penenima wasiat) meminta pembagian rumah-rumah tersebut dan rumah-rumah tersebut berdekatan dalam arti sebagian rumah digabungkan kepada sebagian pembagian lainnya dalam pembagian. Permintaan salah satu pihak terhadap pembagian rumah-rumah tersebut harus dikabulkan me­nurut pendapat mereka. Penafsiran seperti itu sangat jauh dan bertentangan dengan yang sebenarnya, wallahu a‘lam.
142 —




([1])            وهو الحديث الثامن والعشرون .
([2])            رواه بهذا اللفظ النسائي 3/188 189 . ورواه بلفظ : " خير الحديث . . . " مسلم (678 ) ، وابن ماجه (45 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar