عن أبي موسى الأشعري ـ رضي الله عنه ـ عن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قال : " المؤمن للمؤمن كالبنيان ، يشد بعضه بعضاً ، ثم شبك بين أصابعه ، وكان النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ جالساً ، إذ جاء رجل يسأل ، أو طالب حاجة أقبل علينا بوجهه ، فقال : اشفعوا تؤجروا ، ويقضي الله على لسان نبيه ما شاء " . رواه البخاري ، ومسلم ، والنسائي
Dari Abu Musa Al Asy’ariy ra dari Nabi Muhammad saw bersabda: Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Kemudian Nabi Muhammad menggabungkan jari-jari tangannya. Ketika itu Nabi Muhammad duduk, tiba-tiba datang seorang lelaki yang meminta bantuan. Nabi hadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: Tolonglah maka kamu mendapatkan pahala, dan Allah putuskan lewat lesan Nabi-Nya apa yang dikehendaki. HR. Al Bukhariy, Muslim, dan An Nasa’iy.
Penjelasan:
Abu Musa, bernama asli Abdullah bin Qais
المؤمن للمؤمن Sebagian mukmin atas sebagian mukmin lainnya, كالبنيان adalah seperti bangunan. يشد بعضه بعضاً Sisi kesamaannya dengan bangunan adalah pada sikap saling menopang. ثم شبك بين أصابعه Inilah penjelasan tentang kemiripan situasi kaum mukminin yang saling menguatkan. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa siapapun yang ingin membuat penjelasan lebih detail dalam berbicara dapat diperagakan dengan gerakan agar lebih berkesan dalam hati.
وكان النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ جالساً ، إذ جاء رجل يسأل ، أو طالب حاجة
Ketika itu Nabi Muhammad duduk, tiba-tiba datang seorang lelaki yang meminta bantuan. Penggabungan kata thalib dengan haajah, dalam riwayat lain: kata thalib dibaca tanwin dan hajatan dibaca nashab (fathahatain).
أقبل علينا بوجهه Rasulullah saw menghadapkan wajah mulianya kepada kami, lalu bersabda: اشفعوا tolonglah keperluan orang yang meminta bantuan ini, dengan kebaikan, maka تؤجروا kalian akan mendapatkan balasan. Firman Allah:
من يشفع شفاعة حسنة يكن له نصيب منها ومن يشفع شفاعة سيئة يكن له كفل منها وكان الله على كل شيء مقيتا
85. Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik , niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barangsiapa memberi syafa'at yang buruk , niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. QS. An Nisa’
At Thabraniy meriwayatkan dengan sanad shahih dari Mujahid; berkata: ayat di atas berbicara tentang tolong menolong sesama manusia. Dan kesimpulan maknanya adalah: bahwa orang yang memberikan pertolongan kepada orang lain, maka ia mendapatkan bagian kebaikan, dan barang siapa tolong menolong dalam kebatilan maka ia mendapatkan bagian dosa. Syafaat hasanah yang disebutkan dalam ayat di atas adalah pertolongan dalam kebaikan, melindungi hak sesama muslim, menghindarkan dari keburukan atau mendapatkan kebaikan, mencari ridha Allah, tidak ada risywah/suap. Pada masalah yang mubah/boleh/tidak terlarang, tidak untuk menggagalkan salah satu had/hukum pidana yang telah Allah tetapkan, tidak pula untuk menghilangkan hak orang lain.
Iyadh berkata: Tidak ada pengecualian dari ruang pertolongan yang dianjurkan kecuali dalam masalah had/pidana yang telah Allah tetapkan. Maka dalam masalah yang tidak ada ketentuan had terutama bagi orang yang tidak sengaja, dan dikenal sebagai orang bersih, pertolongan sangat dianjurkan. Selanjutnya ia mengatakan: Adapun bagi orang yang terbiasa dengan tindakan destruktif, terkenal sebagai ahlul bathil maka tidak berlaku syafaat bagi mereka, agar dapat menjadi pencegah kemaksiatannya.
Ungkapan Iyadh ini didukung oleh riwayat Al Bukhari dan Muslim dalam kitab shahihnya dari Aisyah ra.
" أن قريشاً أهمهم شأن المرأة المخزومية التي سرقت في عهد النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ فقالوا : من يكلم فيها رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ؟ فكلمه أسامة ،فقال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم -أتشفع في حد من حدود الله تعالى ؟ ثم قام فخطب ، ثم قال : إنما أهلك من كان قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه ، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد ، وأيم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها "
Bahwa suku Quraisy disibukkan oleh seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri pada masa Rasulullah saw. Lalu mereka mencari siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah saw. Maka Usamah menyampaikan hal ini kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda: Apakah kamu hendak memberi pertolongan dalam hukum pidana Allah? Kemudian Rasulullah berdiri dan berkhutbah:...Sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada orang mulia yang mencuri mereka biarkan, dan jika ada orang lemah yang mencuri mereka tegakkan hukum pidana. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya.
ويقضي الله على لسان نبيه ما شاء
Dan Allah berlakukan lewat lesan Nabi-Nya apa yang dikehendaki, dalam meluluskan hajat atau tidak meluluskannya, adalah dengan takdir Allah.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran:
1. Keutamaan tolong menolong antara sesama mukmin, saling menguatkan satu dengan yang lain dengan pertolongan pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat. Rasulullah saw telah bersabda: المؤمن للمؤمن كالبنيان
2. Anjuran kepada kebaikan dengan dikerjakan langsung, atau memfasilitasinya. Rasulullah saw menganjurkan syafaat.
3. Syafaat kepada pembesar untuk menghilangkan kesulitan dan membantu yang lemah. Sebab tidak semua orang dapat berkomunikasi dengannya, dan mampu mendesaknya, atau menjelaskan keinginannya, agar dapat menjadi pertimbangan pembesar. Rasulullah saw pernah ada orang yang meminta syafaat –padahal Rasulullah tidak pernah menolak seorangpun- dalam memenuhi hajatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar