FASHAL 1
HAJI DALAM AL
QUR’AN
Firman Allah: QS. Al Baqarah: 195-2003
بسم
الله الرحمن الرحيم
{ وأَتِمُّوا الحَجَّ والعُمْرَةَ للَّهِ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُؤوسَكُمْ حَتَّى
يَبْلُغَ الهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أو بِهِ أذًى مِن
رأَسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أوْ صَدَقَةٍ أو نُسُكٍ فَإذَا أَمِنتُم فَمَن
تَمَتَّعَ بِالعُمْرَةِ إِلَى الحَجِّ فَمَا استَيْسَرَ مِنَ الهَدْي فَمَن لم
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أيَّامٍ في الحَجِّ وسَبْعَةٍ إذَا رَجَعْتُم تِلْكَ
عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لم يَكُن أهْلُهُ حَاضِرِي المَسْجِدِ الحَرَامِ
واتَّقُوا اللَّهَ واعْلَمُوا أنَّ اللَّهَ شَدِيدُ العِقَابِ * الحَجُّ أشْهُرٌ
معلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا
جِدَالَ فِي الحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
وتَزَوَّدُوا فَإنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى واتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ
* لَيْسَ عَلَيْكُم جُنَاحٌ أن تَبتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُم فَإذَا أفَضْتُم
مِّنْ عَرَفاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ المَشْعَرِ الحَرَامِ واذْكُرُوهُ كما
هَدَاكُم وإن كُنتمُ من قَبْله لِمَنَ الضَّالِّينَ * ثُمَّ أَفِيضُوا مِن حَيْثُ
أفَاضَ النَّاسُ واسْتَغفِرُوا اللَّهَ إنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيم * فَإذَا
قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّه كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُم أو أشَدَّ
ذِكْراً فَمِنَ النَّاسِ من يَقُولُ رَبَّنا آتِنَا فِي الدُّنْيَا ومَا لَهُ في
الآخِرَةِ مِن خَلاق * وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا
حَسَنةً وفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وقِنَا عَذَابَ النَّارِ * أُوْلَئِكَ لَهُمْ
نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا واللَّهُ سَرِيعُ الحِسَابِ * واذْكُرُوا اللَّهَ فِي
أَيَّامٍ معْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ في يَومَيْنِ فَلَا إثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأخَّرَ
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى واتَّقُوا اللَّهَ واعْلَمُوا أنَّكُم
إِلَيْهِ تُحْشَرُون }.
من سورة
البقرة الآيات 196 – 203.
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena
Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu,
sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya
berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah
(merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji
(didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib
berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah
pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar
fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar)
Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Musim) haji adalah beberapa
bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan
mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan,
niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal
adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
Maka apabila kamu telah bertolak dari `Arafah, berzikirlah kepada Allah di
Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang
ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya
orang-orang banyak (`Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan
ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu
menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah
lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdo`a: "Ya
Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya
bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang
yang berdo`a: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan
di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". Mereka
itulah orang-orang yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan
Allah sangat cepat perhitungan-Nya. Dan berzikirlah (dengan
menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin
cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan
barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka
tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.
Syarh Mufradat
وأتموا الحج
والعمرة لله :Jika kamu sudah
memulai mengerjakan manasiknya, maka kamu wajib menyempurnakan, dan jika kamu
meninggalkan maka kamu wajib mengkodhonya
أُحْصِرتُم :Terhalang menyempurnakan manasik karena
musuh atau lainnya
استَيْسَر Mudah
الهَدْي : hewan ternak yang dihadiahkan untuk
mendekatkan diri kepada Allah, ketika terhalang menyelesaikan haji maka
menyembelih minimal seekor kambing
مَحِلَّه Tempat yang digunakan untuk menyembelih
hewan, yaitu Mina, dan Marwa untuk yang umrah
صيام أو صَدقة
أو نُسك : Barang siapa yang
tidak bisa mencukur rambut karena sakit, maka ia wajib membayar fidyah dengan
berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih
seekor kambing.
فإذا أمِنتم : Dari kata “aman”, artinya jika kamu
mampu menyempurnakan manasik haji
فمن تمتَّع
بالعمرة إلى الحج :
Tamattu’(bersenang-senang), yaitu ihram dari miqat dengan niat umrah, memasuki
Makkah dan berumrah, kemudian tahallul dari ihram, kembali kepada kehidupan
normal menunggu tanggal 8 Zhulhijjah untuk niat ihram haji dan melaksanakan
manasik haji. Pada waktu menunggu haji itu ia menikmati segala sesuatu. Karena
itulah ia wajibmemotong seekor kambing, jika tidak ada maka ia berpuasa sepuluh
hari dengan rincian tiga hari di saat haji, dan tujuh hari ketika pulan ke
tanah airnya. Haji tamattu’ ini berlaku bagi selain penduduk Makkah, atau yang
tinggal di Makkah.
أشهر معلومات : Bulan-bulan yang telah ditentukan yaitu:
Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah
فرض فيهنَّ
الحج : Telah mewajibkan pada
dirinya sendiri untuk menyempurnakan ihram
فلا رَفث : Rafats: bicara tentang hubungan seks dan
pengantarnya, bermakna pula hubungan seks
ولا فُسوق : Berbuat ma’siat
ولا جِدال : Perdebatan, dan ketegangan yang membuat
fihak lain marah
وتزودوا : bekal perjalanan dan bekal ketaqwaan.
Sebagian bangsa Arab di zaman jahiliyah berangkat haji tanpa bekal, dengan
semboyan: ”kita menuju ke rumah Allah, mana mungkin Allah tidak memberi kami
makan”.
أن تَبْتَغوا
فضلاً : Mencari anugerah,
Semula kaum muslimin enggan berdagang pada musim haji, lalu turunlah ayat ini
yang mempebolehkan mereka berdagang
فإذا أفَضْتُم : Kamu turun, singgah
المَشْعَر
الحرام : Muzdalifah
ثم أفيضوا من
حيثُ أفاض الناس : Dahulu suku
Quraisy wuquf di Muzdalifah, dan yang lainnya di Arafah, maka turunlah perintah
kepada suku Quraisy untuk wuquf bersama dengan yang lainnya di Arafah
أيام مَعدودات : Hari-hari tertentu yaitu: hari tasyriq,
tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah
SEPUTAR MANASIK HAJI
Firman Allah: QS. Al
Hajj: 24-37
بسم الله
الرحمن الرحيم
{ إنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا ويَصُدُّونَ عَن سَبِيل
اللَّهِ والمَسْجِدِ الحَرَامِ الذي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً العَاكِفُ
فِيهِ والبَادِ ومَن يُرِدْ فِيهِ بإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ
أَلِيمٍ * وإِذْ بَوَّأْنَا لإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ البَيْتِ أن لا تُشْرِكْ بِي
شَيئاً وطَهِّرْ بَيْتِي لِلطَّائِفِينَ والقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ *
وأَذِّن فِي النَّاسِ بِالحَجِّ يَأتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأتِينَ
مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ ويَذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ فِي أيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى ما رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأنْعَامِ
فَكُلُوا مِنْها وأَطْعِمُوا البَائسَ الفَقِيرَ * ثُمَّ ليَقْضُوا تَفَثَهُمْ
ولْيُوفُوا نُذُورَهُمْ ولْيَطَّوَّفُوا بِالبَيْتِ العَتِيقِ * ذَلِكَ وَمَن
يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وأُحِلَّتْ لَكُمُ
الأَنْعَامُ إلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ
واجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ، حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَن
يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأنَّما خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أوْ
تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ * ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّم شَعَائر
اللَّهِ فَإنَّها مِن تَقْوَى القُلُوبِ * لَكُم فِيهَا مَنَافِعُ إلَى أَجَلٍ
مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إلى البَيْتِ العَتِيقِ، ولِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنَسكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ
الأَنْعَامِ فإلهُكُم إلهٌ واحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ المُخبِتينَ *
الَّذِينَ إذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ والصَّابِرِينَ عَلَى مَا
أصَابَهُم والمُقِيمي الصَّلاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُم يُنفِقُونَ * والبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُم من شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُم فِيهَا خَيرٌ فاذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وأَطْعِمُوا القَانِعَ والمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرنَاها لَكُم لَعَلَّكُم
تَشْكُرُون * لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُها ولَكِن يَنَالُهُ
التَّقْوَى مِنْكُم كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُم لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا
هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ المُحْسِنِينَ}.
من سورة الحج
الآيات: 24 - 37.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia
dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia,
baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di
dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya
sebahagian siksa yang pedih.
Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat
Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun
dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan
orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku` dan sujud.
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya
mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang
kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan
berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari
yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa
binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian
hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah
mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf
sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan
barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah
lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua
binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.
Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah
jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat
yang jauh. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan
syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Bagi
kamu pada binatang-binatang hadyu, itu ada beberapa manfa`at, sampai kepada
waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya
ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah). Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),
Syarhul mufradat
العاكُف فيه : Pemukim
الباد : Yang zhahir (tampak) dari kata bada,
yang berarti tampak, dan yang dimaksud adalah pengunjung
بإلحاد : orang yang ingin berbuat ilhad (bertentangan
dengan agama, menghujat agama), huruf ba’ di sana berstatus zaidah (tambahan)
sehingga bermakna: barangsiapa yang ingin berbuat ilhad di sana
بَوَّأنا : Kami siapkan
رجالاً : Berjalan kaki
وعلى كل ضامر : Menaiki kendaraan yang kurus karena
lelah dan lapar sebab perjalanan
فج : Jalan yang luas antara dua bukit
ويذكروا اسمَ
الله في أيام معلوماتٍ على ما رَزقهم من بهيمة الأنعام : Kata lain dari penyembelihan hewan qurban pada hari nahar (10
zulhijjah) dan hari tasyriq (11-13 zulhijjah)
حنفاء لله : Yang istiqamah di jalan lurus
حُرمات الله : Bentuk jama’ kata hurmah, yaitu segala
sesuatu yang tidak boleh dilanggar
شعائر الله : Hewan yang disembelih sewaktu haji
لكم فيها
منافع : Diperbolehkan
memanfaatkannya untuk dinaiki sehingga sampai ke tempat pemotongan
محلها : Tempat halalnya
منسكا : Tempat penyembelihan hewan untuk ibadah haji
المُخبِتين : Orang-orang khusyu, dan tunduk
البُدْن : Bentuk jama’ dari kata badanah: onta
صوافَّ : Yang dibariskan kakinya untuk persiapan
penyembelihan. Dan onta itu disembelih dalam keadaan berdiri di atas tiga kaki.
وجبت جنوبها : Tenang di atas tanah karena sudah mati
القانع : Orang miskin yang tidak meminta minta
المعترّ : Orang yang meminta minta
KEWAJIBAN HAJI
Firman Allah: QS. Ali Imran: 96-97
بسم الله
الرحمن الرحيم
{ إنَّ أوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ للَّذِي
بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِّلعَالَمِينَ، فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ
إبْرَاهِيمَ ومَن دَخَلَهُ كَانَ آمِناً ولِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً ومَن كَفَرَ فَإنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
العَالَمِينَ }.
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat
beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan
menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Penjelasan Mufradat:
بكة : Makkah
مقام إبراهيم : Batu yang dinaiki Nabi Ibrahim ketika
membangun Ka’bah. Semula batu itu menempel dengan Ka’bah kemudian digeser ke
belkang di zaman Umar bin Khaththab ra agar tidak berdesakan antara orang-orang
yang thawaf dan yang shalat di sisi maqam, karena sebagian dari sunnah adalah
shalat dua rakaat di belakangnya.
MIQAT
9
Firman Allah: QS Al Baqarah: 189
{ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ
مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالحَجِّ وَلَيْسَ البِرُّ بِأن تَأْتُوا البُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا
ولَكِنَّ البِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا البُيُوتَ مِنْ أبْوَابِهَا واتَّقُوا
الله لَعَلَّكُم تُفْلِحُون َ}.
من سورة
البقرة الآية 18
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:
"Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat)
haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi
kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah
itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Penjelasan Mufradat:
الأهِلَّة : Bentuk jama’ dari kata hilal, yaitu
bulan yang terbit pada tiga malam pertama setiap bulan. Kaum muslim menanyakan
tentang bulan yang berubah, lalu dijawab bahwa hal itu untuk batas waktu ibadah
dan pekerjaan manusia.
SA’I
Firman Allah: QS. Al Baqarah: 158
{ إنَّ الصَّفَا والمَرْوَة مِن شَعائِرِ اللَّهِ
فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أن يَطَّوَّفَ
بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَإنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيم ٌ}. من سورة
البقرة الآية 158.
Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar
Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka
tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. Dan barangsiapa yang
mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha
Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
Penjelasan Mufradat:
فلا جُناح : Tidak berdosa, hal ini karena kaum
muslimin keberatan melaksanakan s’ai dari Safa ke Marwa yang juga mereka
lakukan di masa jahiliyah. Maka Allah menjelaskan bahwa sa’I adalah termasuk
sya’airillah. Bangsa Arab melakukan ini sejak Nabi Ibrahim, hanya saja mereka
meletakkan berhala di Shafa dan Marwa. Ketika berhala itu dibersihkan di zaman
Islam maka tidak ada lagi keberatan untuk menghidupkan sya’airillah dengan
sa’iy
FASAL 2
HAJI DALAM AS SUNNAH
Pada fasal ini akan diterangkan haji yang dilakukan oleh
Rasulullah saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah ra yang
saat itu menuntun kendaraan Nabi saw. Peristiwa ini juga diriwayatkan oleh
Muslim dan Abu Dawud dengan lafaz berikut ini. Bukhari, Nasai, dan Tirmidzi
meriwayatkan sebagiannya. Haji Rasulullah ini dinamakan Haji Wada’ satu-satunya
haji yang dilakukan Rasulullah saw.
Adapun riwayat-riwayat lain dalam sunnah yang terkait dengan
haji sebagian besarnya berkisar tentang hukum-hukum haji dan manasik haji.
Hadits tentang Haji Wada’
Dari Jabir bin abdillah ra berkata:
Bahwa Rasulullah saw selama sembilan tahun menetap (di
Madinah) belum
melaksanakan haji. Kemudian diumumkan kepada kaum muslimin pada tahun ke
sepuluh bahwa Rasulullah saw akan menunaikan haji. Maka berdatanganlan kaum
muslimin ke Madinah untuk bermakmum dengan Rasulullah saw, mengerjakan seperti
yang Ia kerjakan. Lalu kami berangkat bersamanya hingga di Dzilkhulaifah [1]
Asma’ binti Umais [2]melahirkan
Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian ia mengutus seseorang menghadap Nabi,
menanyakan tentang : “Apa yang harus saya lakukan?” Nabi menjawab: Hendaklah ia
mandi dan memakai kain pembalut (untuk mencegah aliran darah) dan berniatlah
ihram. Kemudian Rasulullah shalat [3] di
masjid kemudian mengendarai al qashwa’[4] dan ketika sudah tegak ontanya di al baida [5]
aku memandang sejauh pandanganku terhampar para pengendara dan pejalan kaki, di
sebelah kanannya seperti itu, sebelah kirinya juga di belakangnya. Dan
Rasulullah ada di hadapanku, saat itulah turun Al Qur’an, Rasulullah mengetahui
ta’wilnya. Dan apapun yang beliau amalkan kami melakukannya. Rasulullah
mengeraskan talbiyah :
«لَبَّيك اللهمَّ لبيك، لَبَّيك
لا شَريك لك لَبيك، إن الحمدَ والنِّعمة لَكَ والملك، لا شَريك لك
dan kaum muslimin bertalbiyah dengan
talbiyah itu. Dan Rasulullah terus menerus bertalbiyah. Jabir berkata: Kami tidak berniat kecuali untuk haji, kami
tidak mengetahui umrah[6],
sehingga ketika kami bersama Rasulullah sampai di Baitullah, ia
mencium hajar aswad, kemudian berjalan cepat tiga putaran dan berjalan biasa
empat putaran. Kemudian Beliau menuju ke maqam Ibrahhim, dan membaca
واتَّخذوا من مَقام إبراهيم مُصلَّى
(dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat)
Rasulullah menjadikan maqam Ibrahim ada di antaranya dan Baitullah, Rasulullah
menbaca dalam dua rakaat itu
{ قُلْ هُوَ الله أَحد } و{ قُلْ
يَا أيُّها الكَافِرُون }
kemudian kembali ke hajar aswad, menciumnya
kemudian keluar menuju ke bukit Shafa. Ketika sudah dekat dengan bukti shafa ia
membaca
{ إنَّ الصَّفا والمَروة من شَعائِرِ الله}
mulailah sebagaimana Allah memulainya,
lalu Ia memulai dari Shafa, naik ke atas bukit hingga bisa melihat Ka’bah, Ia
menghadap kiblat bertauhid dan bertakbir, dan membaca
« لا إله إلا الله وحده لا شَريك
له، له المُلك وله الحَمد وهو على كل شيء قدير، لا إله إلا الله وحده، أنجز وعده،
ونَصر عبده، وهَزم الأحزاب وحده»
“ Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Maha Esa
Allah, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kekuasaan, dan milik-Nya pula segala
pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, tiada tuhan yang berhak
disembah kecuali Allah, Maha Esa Allah, Meluluskan janji-Nya, Menolong
hamba-Nya dan Menghancurkan pasukan musuh Sendirian”. Kemudian berdoa di
antaranya, Ia membacanya tiga kali. Kemudian turun menuju ke Marwa, sehingga
ketika kakinya menginjak lembah ia berjalan cepat, lalu ketika tanjakan naik ia
jalan biasa sehingga sampai di Marwa. Ia melakukan di Marwa sebagaimana ia
melakukan di Shafa. Sampai ketika usai berkeliling Marwa, bersabda: Jika aku
sudah memulai urusanku, aku tidak kembalike belakang, aku tidak membawa hewan
dam, maka aku jadikannya umrah. Maka barang siapa di antara kalian tidak
membawa hewan dam hendaklah tahallul dan menjadikannya umrah. Lalu Suraqah bin
Malik berdiri dan bertanya: Ya Rasulallah, hal ini berlaku untuk tahun ini saja
atau untuk selamanya? Lalu Rasulullah menggabungkan jemari kedua tangannya dan
bersabda: “ Umarah dapat masuk ke dalam haji, dua kali Ia katakan. Tidak hanya
tahun ini tetapi untuk selama-lamanya. Ali bin Abi Thalib saat itu baru tiba
dari Yaman dengan beberapa ekor onta milik Rasulullah saw. Ia mendapati
Fathimah ra termasuk yang telah tahallul, dan mengenakan pakaian yang beraroma
wewangian serta memakai sipat mata. Ali tidak menerima sikap Fathimah ini, lalu
Fathimah berkata: Sesungguhnya ayahku yang menyuruhku mengenakannya. Maka Ali
berkata dengan loghat Irak, lalu mendatangi Rasulullah saw mengadukan apa yang
dilakukan oleh Fathimah, meminta fatwa kepada tentang apa yang dilakukan
Fathimah. Lalu aku sampaikan kepadanya bahwa aku tidak bisa menerima sikap
Fathimah (yang memakai wewangian). Lalu Nabi menjawab: Fatimah benar, Fatimah
benar. Apa yang kamu ucaokan ketika aku berniat haji? Ali menjawab: aku
berkata: Ya Allah sesungguhnya aku berihram sebagaimana ihram Rasul-Mu. Nabi
bersabda: Sesungguhnya aku memiliki hewan dam, maka kamu jangan tahallul. Kata
Jabir: hewan dan yang dibawa Nabi sejumlah seratus ekor hewan. Maka kaum
muslimin bertahallul semua dengan memotong rambitnya kecuali Nabi dan
orang-orang yang membawa hewan dam. Kemudian ketika tiba hari tarwiyah mereka
menuju ke Mina dengan ihram haji, dan Rasulullah menaiki kendaraan,
melaksanakan shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh, kemudian diam
sejenak sehingga terbit matahari, dan menyuruh membuat kemah di Namirah lalu Ia
menuju ke sana.
Suku Quraisy yakin bahwa Nabi akan wuquf di Masy’aril Haram, sebagaimana yang
biasa dilakukan suku Quraisy di masa jahiliyah. Rasulullah melintasinya sehinga
sampai di Arafah, dan melihat tendanya telah dibuat di Namirah. Rasulullah ada
di sana
sehingga matahari bergeser. Rasulullah menyuruh onta Qashwa’nya disiapkan,
kemudian Beliau pergi ke lembah Arafah menyampaikan khuthbahnya:
“ Sesungguhnya darah kalian, harta kalian adalah haram
sebagaimana keharaman hari ini, bulan ini, di negeri ini. Ingatlah sesungguhnya
segala urusan jahiliyah telah gugur di bawah kakiku, darah di masa jahiliyah
juga telah gugur. Dan sesungguhnya darah pertama yang gugur adalah darah Ibnu
Rabi’ah bin Al Harits, yang pernah menyusu di Bani Sa’d lalu dibunuh oleh
Hudzail. Riba jahiliyah juga gugur, dan yang pertama gugur adalah riba Abbas
bin Abdil Muththalib, maka semuanya telah gugur. Bertaqwalah kepada Allah
tentang wanita, karena sesungguhnya kalian mengambilnya dengan amanah Allah,
kamu menghalalkannya dengan kalimat Allah, kalian memiliki hak atas mereka agar
tidak memasukkan siapapun yang tidak kau sukai ke dalam rumahmu, dan jika
mereka melakukannyya maka pukullah ia dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Dan kamu berkewajiban atas mereka itu rizkinya dan pakaiannya dengan layak. Dan
sesungguhnya telah aku tinggalkan untukmu yang jika kamu berpegang dengannya
tidak akan sesat selamanya: Kitabullah. Dan kalian telah bertanya kepadaku,
maka apa yang anda katakana? Mereka menjawab: Kami bersaksi bahwa engkau telah
sampaikan, telah kau tunaikan, dan telah kau beri nasehat. Kemudian Ia
angkat telunjuknya ke langit, dan dibalikkan kepada kaum muslimin: Ya Allah,
saksikanlah, 3x
Kemudian dikumandangkan adzan, lalu qamat lalu shalat
zhuhur, kemudian qamat dan shalat ashar. Di antara kedua shalat itu Nabi tidak
melakukan apa-apa, kemudian Rasulullah naik kendaraannya sehingga sampai di tempat
wukuf. Perut onta qashwanya menyentuh batu. Rombongan pejalan kaki ada di
sekitarnya menghadap kiblat, dan terus wukuf di sana sehingga matahari terbenam, dan hilang
rona kkuning sehingga hilang rona kuning. Usamah menyusul di belakangnya.
Rasulullah saw turun di Muzdalifah dengan mengekang kendali Qashwa, sehingga
kepala qashwa menyentuh kakinya, dan telunjuk kanannya mengingatkan: “ Wahai
manusia! Tenang,tenanng. Setiap kali melintasi bukit ia istirahat sejenak
sebelum mendakinya, sehingga sampai di Muzdalifah. Kemudian beliau shalat
maghrib dan isya’ dengan satu adzan dan dua qamat, dan tidak bertasbih
sedikitpun di antara keduanya.
Kemudian Rasulullah berbaring sejenak sehingga terbit fajar,
melaksanakan shalat shubuh ketika datang waktunya dengan adzan dan qamat,
kemudian ia mengendarai qashwa, ketika sampai di Masy’aril haram, ia menghadap
kiblat, berdoa, bertakbir, bertahlil, dan bertauhid. Beliau terus wukuf
sehingga terang cahayanya sebelum terbit. Kemudian berangkat sebelum matahari
terbit. Al Fadhl ibn Abbas menyertainya. Seorang yang berambut indah berkulit
putih bersih. Ketika Rasulullah berjalan rombongan wanita melintasinya, spontan
Fadhl melihatnya. Rasulullah segeran menutupkan tangannya di wajah Fadhl, lalu
Fadhl memalingkan wajahnya melihat ke sisi lain. Lalu Rasulullah meletakkan
tangannya ke sisi wajah Al Fadhl yang lain, memalingkan wajahnya ke sisi lain,
sehingga sampai di Bathnu Muhassir (terletak sebelum Mina, merupakan tempat
datangnya murka Allah kepada tentara Abrahah), bergerak sebentar lalu melintasi
jalan tengah yang keluar di Jumrah Kubra. Sesampai di Jumrah, di dekat pohon
Rasulullah melontarnya dengan tujuh batu, bertakbir setiap melontar. Beliau
melontar dari dalik lembah. Kemudian berangkat ke tempat penyembelihan kurban,
lalu menyembelih sendiri enam puluh tiga ekor. Kemudian ia serahkan pisau
kepada Ali bin Abi Thalib meneruskan penyembelihan berikutnya dengan
menyertakan hewan hadyu (dam hajinya). Kemudian beliau memerintahkan untuk
mengambil sebagian daging onta, diletakkan di qidr (panic) dimasak dan
Rasulullah makan darging dan minum kuahnya.
Kemudian menaiki kendaraannya sehingga sampai di Ka’bah,
shalat zhuhur di Makkah. Mendatangi Bani Abdil Muththalib yang sedang berada di
sekitar zam-zam. Rasulullah bersabda: “ Ambillah dengan timba, dan tariklah
talinya. Kalau tidak khawatir akan dianggap sebagai manasik haji, tentu aku
akan menarik bersamamu, wahai Bani Abdil Muththalib. Bani Abdil Muththalib
memberikan timba kepada Nabi, lalu minum darinya”.
EVALUASI
- Bacalah ayat di atas kemudian tulislah makna kata yang bergaris bawah.
- Ceritakan tentang kedudukan Baitul Haram sesuai dengan teks di atas dan yang anda fahami
- Mengapa haji menjadi syi’ar Islam? Dan apa saja yang kita petik dari kewajiban ini? (pergunakan salah satu referensi berikut ini: Ihya’ Ulumuddin Al Ghazaliy, Hujjatullahi Al Balghah Ad Dahlawi, Al Arkan Al Arba’ah Abul Hasan An Nadawi)
- Terangkan kapan seorang laki-laki dan wanita berkewajiban haji?
- Tulislah sebuah makalah yang menerangkan keutamaan haji dan umrah dengan menggunakan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah
- Bisakan seseorang menghajikan orang lain? Apa dalilnya?
- Terangkan tentang hal-hal berikut ini: Al Ihshar-Al Hadyu- Al Fidyah
- Pilihlah ungkapan yang benar berikut ini:
ـ الحج فرض على المسلم والمسلمة في العمر مرة واحدة .
ـ الحج فرض على المسلم والمسلمة في كل عام طول العمر .
ـ الحج فرض على رب الأسرة فقط ، ولا حج على زوجته وأولاده
9.
Berikan tnda (X) pada jawaban yang benar : ثبتت فرضية الحج
:.ـ بالكتاب فقط . ـ بالكتاب والسنة
.ـ بالكتاب والسنة والإجماع .
- Apakah bulan tertentu itu:
ـ ذو
القعدة، وذو الحجة ، والمحرم .ـ شوال ، وذو القعدة ، وذو الحجة .ـ هي الأشهر
الحُرم .
- haji hanya wajib bagi yang mampu. Apa kriteria mampu itu?
Haji Rasulullah saw
- Rasulullah saw berkhutbah tiga kali, kapan dan di mana, serta tema dan sasaran apa yang ditekankan pada masing-masing khutbah itu?
- Orang yang berniat haji ada kemungkinannya, ifrad, tamattu’ atau qiran. Terangkan masing-masing niat itu
- Apa saja sunnah ketika ihram? Dan apa saja larangannya?
- Sebutkan talbiyah Rasulullah saw, terangkan dan kapan diucapkan?
- Apa yang Rasulullah lakukan ketika memasuki kota Makkah?
- “Maka kaum muslimin melakukan tahallul dan menggunting rambutnya kecuali Nabi dan orang-orang yang membawa hewan hadyu” Terangkan situasi ini dengan menerangkan sebab perbedaan saat itu?
- Apa hari tarwiyah itu? Dan apa saja yang dilakukan pada hari itu oleh orang yang ifrad. Qiran, maupun tamattu’?
- Kapan Rasulullah saw berangkat ke Mina? Dan kapan keluar dari Mina?
- Apa saja yang Rasulullah lakukan pada hari tanggal sembilan Dzulhijjah
- Rasulullah dua kali melewati Muzdalifah, kapan itu? Dan apa yang dilakukannya setiap melewatinya?
- Apa yang Rasulullah lakukan ketika hari nahr?
- Apa saja hari tasyriq itu? Dan apa yang dilakukan orang yang sedang haji saat itu?
- sebutkan waktu untuk hal-hal berikut ini?
thawaf- sa’I antara shafa dan
Marwa-melontar jumrah- ihram dan tahallul- menggunting atau mencukur
rambut-nahr
- Orang jailiyah memasukkan kebathilan dan bid’ah dalam haji yang menjauhkannya dari ajaran Ibrahim. Kemudian rukun-rukun itu dikembalikan kepada aslinya. Terangkan proses perbaikan ini (dengan merujuk kepada kitab Al Arkan Al Arba’ah, Abul Hasan An Nadawi hal. 287-293)
- Apa rukun haji dan apa saja yang membatalkannya?
- Apa saja rukun umran dan apa yang membatalkannya?
- Apa perbedaan antara haji dan umrah?
- Pilihlah jawaban yang sejalan dengan kebesaran Islam dan kemudahan hukumnya, disetai dengan alasan.
ـ يجب
الحج على : ـ الصبي ـ البالغ .ـ المجنون ـ العاقل . ـ العبد ـ الحر
.
- Haji tidak wajib kecuali atas orang yang mampu. Apa hukum orang yang memaksakan diri-padahal ia tidak mampu- untuk menunaikan haji.
- Rasulullah bersabda: " إن الله طيب لا يقبل إلا طيباً
- Apa pendapatmu tentang orang yang berhaji dengan harta haram?
- Bagaimana memperoleh haji mabrur- pulang dengan bersih seperti baru dilahirkan dari rahim ibu?
- Manasik haji yang manakah yang lebih Rasulullah inginkan untuk dirinya agar afdhal, dan menyuruh sahabatnya melakukannya, disertai dalil: ifrad, tamattu’, qiran?
وقال تعالى :
} الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال
في الحج وما تفعلوا من خير يعلمه الله وتزودوا فإن خير الزاد التقوى واتقون يا
أولي الألباب{([8]).
- merujuklah kepada buku tafsir untuk meringkas tafsir dua ayat di atas dalam kertas kerjamu
- tulislan makalah yang menegaskan bahwa buah utama diterimanya ibadah adalah tarbiyatunnafsi untuk taqwa dan istiqamah
- Terangkan apa yang boleh dan tidak diperbolehkan bagi orang yang ihram berikut ini: memakai wewangian-memakai sipat mata karena darurat-memakai minyak yang tidak wangi untuk obat-mandi dengan memakai air yang bercampur pembunuh kuman-buruan laut-memanfaatkan dedaunan tanah haram yang jatuh-berteduh dengan tenda atau paying.
FASHAL III
HAJI (HUKUMNYA-KEUTAMAANNYA-SYARATNYA-MASALAH LAINNYA)
Firman Allah:
: { إنَّ أوَّلَ بيتٍ وُضع للناسِ لَلَّذي ببكَّةَ مباركاً
وهُدى للعالمين، فيه آياتٌ بيناتٌ مقامُ إبراهيمَ ومَن دخله كان آمناً، ولِلَّه
على النَّاس حِجُّ البيتِ من استَطاعَ إليه سَبيلاً ومن كَفرَ فإنّ الله غَني عن
العالَمين } [آل عمران: 97].
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat
beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan
menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
- HAJI
Haji berarti menuju ke Makkah untuk menunaikan manasik. Ia
merupakan salah satu rukun Islam yang lima,
seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang
diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad
dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam
hijriyah.
- HUKUMNYA
Haji adalah kewajiban ssetiap
muslim seumur hidup sekali, selebihnya adalah sunnah. Kewajibannya ditetapkan
dengan ayat Al Qur’an, seperti pada ayat di atas dan ayat-ayat lainnya.
Ditetapkan juga dengan beberapa hadits Nabi. Kewajiban seumur hidup sekali itu
sesuai dengan hadits Abu Hurairah, yang berkata:
Rasulullah saw berkhutbah di hadapan kami: “Wahai manusia,
sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji!”
ada seseorang yang bertanya: “Apakah setiap tahun?” Rasulullah dian tidak
menjawab sehingga orang itu mengulanginya yang ketiga kali. Lalu Nabi menjawab:
Kalau aku katakana YA maka tentu akan wajib dan kalian semua tidak akan mampu…”
HR Al Bukhari dan Muslim.
Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dan
jumhurul ulama berpendapat bahwa kewajiban haji itu adalah kewajiban yang
seketika harus dilaksanakan, artinya seorang mukmin yang memenuhi syarat mampu,
maka saat itu ia wajib melaksanakan. Dan jika menundanya ia berdosa.
As Syafi’iy berpendapat bahwa haji
itu kewajiban yang longgar. Maka orang yang menundanya padahal ia mampu ia
tidak berdosa, selama ia laksanakan sebelum wafat. Sedangkan jika wafat telah
mendahuluinya sebelum haji, maka ia berdosa jika sudah mampu. Seperti juga yang
dikatakan Imam Al Ghazali dalam Ihya’
- FADHILAHNYA
Ada
beberapa hadits yang menyebutkan keutamaannya. Antara lain:
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw pernah ditanya:
Amal apakah yang paling utama? Jawab Nabi: Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Jihad fi sabilillah. Ditanya lagi: Lalu
apa? Jawab Nabi: Haji mabrur. Muttafaq alaih.
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang menunaikan haji, tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka
ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan dari rahim ibunya”. Muttafaq alaih.
Rafats berarti ucapan nista, adapula yang memaknainya: hubungan suami isteri
Dari Abu Harairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Umrah
satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji
mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga. HR Asy Syaikhani
- SYARAT WAJIB HAJI
Syarat wajib haji adalah :
- Islam: maka ia tidak wajib bagi non muslim
- Baligh; tidak wajib bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh
- Berakal; orang gila tidak wajib haji
Tiga syarat ini adalah syarat umum
untuk setiap kewajiban agama
- Istitha’ah; yang mencakup seshat fisik, jalan yang aman, memiliki ongkos perjalanan, dan nafkah yang ditinggalkan
- Dan syarat kelima bagi wanita adalah: adanya muhrim, atau beberapa atau sesorang wanita yang dapat dipercaya. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan seorang wanita musafir sendirian jika perjalanan itu aman. Sebagaimana ia memperbolehkan wanita tua musafir sendirian tanpa mahram. (Al Muhadzdzab dan Subulussalam), dengan merujuk kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhariy:
Dari Adiy bin Hatim berkata: Ketika aku berada di sisi
Rasulullah saw, tiba-tiba datang seseorang yang mengadukan masalah ekonominya.
Kemudian datang lagi orang mengadukan tentang perampok di jalan. Lalu Nabi
bersabda: Wahai Adiy, pernahkan kamu melihat Al Hiyarah? Aku jawab: Tidak
pernah, tapi pernah mendengarnya. Sabda Nabi: Jika nanti kamu punya umur
panjang, pasti kamu akan melihat seorang wanita yang pergi dari Hiyarah
sehingga ia thawaf di Ka’bah, tidak ada yang dia takuti kecuali Allah”. Hiyarah:
kota kecil
dekat Kufah
Mereka juga berdalil kepada isteri-isteri Nabi yang
menunaikan haji atas izin Umar, pada haji terakhir mereka, yang disertai oleh
Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.
Disunnahkan bagi wanita untuk meminta izin suaminya dalam menunaikan
haji fardhu, dan suami berkewajiban memberikan izin. Dan jika suami tidak
mengizinkan maka ia boleh berangkat tanpa seizinnya. Karena haji fardhu adalah
wajib, dan tidak boleh mentaati makhluk untuk mendurhakai Al Khaliq. Sedangkan
untuk haji sunnah, maka isteri tidak boleh berangkat tanpa izin suaminya. (dan
menurut Syafi’iyyah: isteri tidak boleh berangkat tanpa izin suami walaupun
untuk haji fardhu. Karena hak suami adalah hak seketika sedang ibadah haji bisa
ditunda).
Para
ulama telah sepakat bahwa jika seorang wanita menunaikan haji tanpa mahram
tetap sah hajinya, meski mereka berbeda pendapat apakahberdosa atau tidak? Sebagaimana mereka bersepakat bahwa orang
yang tidak mampu, lalu menunaikan haji maka sah hajinya, dan anak-anak ketika
haji sah hajinya. Tetapi apakah telah menggugurkan hajib fardhunya setelah
baligh?
- MASALAH-MASALAH PENTING
1. Menghajikan
orang yang sudah mati
Barang siapa yang mati dalam keadaan hutang kewajiban haji,
maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan orang menunaikanhaji dengan
harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu Abbas: bahwasannya wanita Juhainah
datang menghadap Nabi dan bertanya: Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar
menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya? Jawab
Nabi: Ya, hajilah untuknya. Bagaimana
pendapatmu jika ibumu berhutang? Kamukah yang melunasinya? Tunaikan
kewajibannya kepada Allah, karena Allah lebih diutamakan untuk dipenuhi. HR Al
Bukhariy
- Menghajikan orang lain
Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan haji karena
factor usia atau sakit, maka orang yang berkewajiban haji itu harus
memberangkatkan orang lain untuk menghajikan dirinya, seperti dalam hadits Al
Fadhl ibnu Abbas ra. Bahwasannya seorang wanita dari Khats’am berkata: Ya
Rasulallah, sesungguhnya ada kewajiban haji bagi ayahku, tetapi ia sudah renta
yang tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?
Jawab Nabi: Ya. Dan itu terjadi dalam haji wada’. HR. Al Jama’ah. At Tirmidzi
mengatakan hadits ini hasan dan shahih.
Dan jika orang yang sakit tadi sembuh setelah ditunaikan hajinya, menurut
jumhurul ulama ia wajib mengulangnya. Sedang menurut Imam Ahmad tidak wajib
mengulangnya.
- Syarat Menghajikan orang lain
Syarat menghajikan orang lain yang masih hidup atau sudah
mati adalah bahwa orang yang menghajikan itu telah menunaikan haji sebelumnya
untuk dirinya sendiri. Seperti dalam hadits Ibnu Abbas: Bahwasannya Rasulullah
saw mendengar seseorang yang mengucapkan: Labbaika an Syubrumah. Nabi bertanya:
Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri? Orang itu menjawab: belum. Nabi
bersabda: Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian untuk Syubrumah. HR Abu Daud
dan Ibnu Majah.
- Haji dengan uang haram
Menurut Jumhurul Ulama hajinya sah tapi ia berdosa. Sedang
menurut Imam Ahmad tidak sah hajinya, dan tidak menggugurkan kewajibannya.
- Berdagang sambil haji
Diperbolehkan sambil berdagang ketika menunaikan ibadah
haji, seperti dalam firman Allah: Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.QS. Al Baqarah: 198. dan para sahabat pernah melakukannya. Namun
yang utama focus untuk haji saja.
FASHAL IV
MIQAT DAN IHRAM
- MIQAT
Miqat ada dua macam yaitu:
- Miqat Zamaniy
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan
untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada
bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu
adalah: Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat
bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul
ulama, meskipun makruh.
- Miqat Makaniy
Miqat Makaniy adalah tempat-tempat tertentu yang tidak
diperbolehkan bagi orang yang hendak umrah maupun haji melewatinya tanpa ihram.
Rasulullah saw telah menetapkan tempat-tempat itu seperti dalam hadits Ibnu
Abbas: Bahwasannya Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah adalah
Dzulhulaifah, penduduk Syam di Al Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, dan
penduduk Yaman di Yalamlam, dan bersabda: Itu bagi mereka, dan bagi setiap
orang yang melewatinya meski bukan penduduknya, siapapun yang berniat haji dan
umrah. Sedang orang yang tidak melewatinya maka miqatnya dari tempatnya berada,
termasuk penduduk Makkah yang ihram dari Makkah. HR Al Khamsah.
Dzulhulaifah: adalah tempat dekat Madinah sekitar 10 km
menuju Makkah. Berjarak sekitar 450 km dari Makkah. Terdapat sebuah sumur yang
bernama Bi’r Ali
Al Juhfah jaraknya dengan Makkah sekitar 157km, sudah hilang
tanda-tandanya, sehingga jama’ah haji sekarang ini berihram dari Rabigh yang
jaraknya 204 km dari Makkah.
Qarnul Manazil adalah sebuah bukit di sebelah timur Makkah
berjarak 94 km
Yalamlam adalah sebuah bukit di sebelah selatan Makkah
berjaak 54 km dari Makkah.
Dan jika seseorang yang berniat haji tidak melewati
batas-batas miqat ini maka ia berihram dari arah miqat terdekatnya. Seperti
yang pernah Umar ra[9] lakukan
untuk penduduk Iraq dari Dzatu Irq, yang searah dengan Qarnul Manazil, berjarak
94 km dari Makkah sebelah tenggara.
- IHRAM
1. Ta’rif
Ihram artinya masuk dalam
larangan-larangan haji, dimulai dengan niat, yang bersemayam di hati.
Disunnahkan untuk melafalkannya dengan mengucapkan: Aku berniat…. Jika telah
berniat ihram tanpa menyebutkan kaifiyah yang diinginkan (ifrad, qiran, atau
tamattu’) maka niat ihramnya sudah sah, dengan menentukan kemudian kaifiyah
yang hendak dilakukan. Diperbolehkan juga niat ihram dengan niat ihramnya orang
lain, seperti berniat ihramnya satu rombongan seperti ihramn pemimpinnya,
meskipun para jamaah itu tidak mengetahui apa niat pemimpinnya itu. Kemudian
para jamaah ini mengikuti yang dilakukan pemimpinnya.
Ihram adalah rukun pertama haji
menurut jumhurul ulama. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang menganggapnya
sebagai syarat sahnya haji, bukan rukun. Waktunya bagi orang yang berniat haji
adalah pada bulan-bulan haji, dan bagi yang berniat umrah adalah setahun penuh
kecualil hari arafah, nahr, dan tsyriq. Tempatnya di miqat makaniy atau
sebelumnya.
Ihram dari miqat hukumnya wajib.
Maka barang siapa yang meninggalkannya ia wajib membayar dam. Dan makruh
hukumnya bagi seorang muslim yang memasuki Makkah tanpa ihram. Dan disunnahkan
baginya setiap kali memasuki Makkah untuk berniat ihram Umrah atau Haji.
2. Sunnah
dan Adabnya
a. Kebersihan
diantaranya: menggunting kuku, menggunting kumis, mencabut buku ketiak,
berwudhu atau mandi. Semua itu disunnahkan termasuk atas para wanita yang
sedang haidh dan nifas. Seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ra
b. Memakai
wewangian tubuh dan pakaian, meskipun masih berbekas ketika sedang ihram,
seperti dalam hadits Aisyah ra berkata: Sepertinya aku melihat kilau wewangian
di belahan rambut Rasulullah saw sedang ia dalam keadaan ihram. HR.Asy
Syaikhani
c. Shalat
dua rakaat dengan niat sunnah ihram, dianjurkan membaca surah Al Kafirun pada
rakaat pertama dan Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al fatihah. Dalam hadits
shahih disebutkan bahwa Rasulullah saw shalat dua rakaat ketika ihram di
Dzilhulaifah. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
d. Mengumandangkan
Talbiyah, hukumnya sunnah menurut Asy Syafi’iy dan Ahmad, dalam keadaan ihram.
Dan wajib menurut Madzhab Hanafi dan Maliki yang jika meninggalkannya terkena
dam. Lafadhnya seperti yang tercantum dalam As Sunnah:
«لبيكَ
اللهمّ لبيك، لبيكَ لا شريك لكَ لبيك، إنّ الحمد والنعمة لك والملك، لا شَريك لك»
Disunnahkan menjaharkan (mengeraskan suara) ketika talbiyah untuk
laki-laki. Sedangkan untuk wanita cukup didengar dirinya sendiri. Disunnahkan
memperbanyak talbiyah ketika naik kendaraan atau turun, menanjak naik atau
turun, atau ketika berpapasan dengan rombongan lain, setiap usai shalat sejak
awal ihram sehingga usai melontar jumrah aqabah pada hari nahr. Al Jama’ah
meriwayatkan bahwa Rasulullah saw terus bertalbiyah sehingga selesai melontar
jumrah.
3. Hal-hal
yang diperbolehkan selama ihram
a. Mandi
dan berganti kain ihram. Diperbolehkan pula memakai sabun meskipun beraroma,
menurut Asy Syafi’iyah dan Hanabilah. Sebagaimana diperbolehkan pula menggulung
dan menyisir rambut. Rasulullah saw bersabda kepada Aisyah ra: “Gulung dan
sisirlah rambutmu” HR. Muslim
b. Menutup
wajah dari debu, atau dingin. Sedang jika menutup kepala dengan sengaja maka
wajib membayar fidyah.
c. Membekam,
mencabut gigi karena terpaksa. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah saw
dibekam pada saat ihram di Lihal Jabal di bagian tengah kepalanya. HR. Al
Khamsah. Lihal Jabal adalah tempat antara Makkahh dan Madinah
d. Memijit
kepala dan tubuh ketika membutuhkan. Seperti dalam hadits Aisyah ra bahwasannya
ia ditanya tentang seorang yang ihram memijit badannya? Jawab Aisyah: Ya
silahkan memijit denga keras. HR Asy Syaikhani
e. Bercermin
dan menghirup aroma wangi, dan berobat dengan selain parfum, bersiwak (Al
Bukhariy)
f. Menarik
bagian tengah kain ihram untuk menjaga uang, memakai cincin (Ibnu Abbas)
berteduh dengan paying, tenda atau atap (shahih Muslim)
g. Membunuh
lima jenis hewan fasik, seperti dalam hadits
Rasulullah saaw: lima
jenis hewan semuanya adalah fasik, yang boleh dibunuh di tanah haram: burung
gagak, burung had’ah, kala jengking, tikus, dan anjing galak”. HR Asy
Syaikhani. Dinalogikan dalam kelompok ini adalah semua jenis yang mengganggu
orang.
4. Larangan
Ihram
a. Memakai
pakaian yang dijahit, seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang sedang ihram
tidak boleh memakai baju, surban, mantel, juga pakaian yang diberi wars dan
za’faran, tidak boleh juga memakai sepatu kecuali jika tidak mendapati sandal
lalu memotong sepatu itu sehingga dibawah mata kaki”. HR Asy Syaikhani. Sedang
untuk wanita diperbolehkan memakai semua itu, yang dilarang hanya memakai
wewangian, cadar (yang menutupi wajah), dan sarung tangan. Rasulullah pernah
melarang hal ini (Abu Daud, Al Baihaqi, dan Al Hakim)
b. Akad
nikah, untuk diri sendiri atau menikahkan orang lain. Seperti dalam hadits
Nabi: Seorang yang ihrom tidak boleh menikah, menikahkan dan khitbah”. HR. Al
Khamsah kecuali Al Bukhariy. Akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram
hukumnya batal. Demikian madzhabul jumhur.
c. Hubungan
suami isteri dan muqaddimahnya, seperti ciuman, sentuhan dengan syahwat, karena
firman Allah: … maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan
di dalam masa mengerjakan haji. QS. Al Baqarah: 197. rafats adalah hubungan
seks. Haram juga bagi ihrom melakukan segala macam ma’siyat. Inilah yang
disebut fusuk. Sebagaimana ia haram berbantah-bantahan dengan sesama.
d. Memakai
wewangian pada pakaian atau badan bagi laki-laki maupun perempuan, seperti
dalam hadits Nabi:”… dan janganlah kamu memaki pakaian yang dioles za’faran
atau wurs…” HR Al Khamsah. Dan jika orang yang sedang ihram wafat, maka iapun
tidak diberi wewangian ketika memandikan atau mengkafaninya. Rasulullah saw
pernah melarang hal ini, dan bersabda: “Mandikan ia dengan air dan daun bidara,
kafanilah dengan kain ihramnya, jangan olesi wewangian, jangan tutup kepalanya,
karena nanti di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan bertalbiyah”. HR Asy
Syaikhani dan At Tirmidziy.
e. Berburu
hewan darat, makan hewan yang ditangkap untuk yang ihram atau atas petunjuk
orang yang ihram. Sedangkan jika orang lain berburu kemudian orang yang ihrom
diberi atau membeli maka ia boleh memakannya. Sedangkan hewan laut maka
dihalalkan untuk menangkap dan memakannya tanpa larangan. Sesuai dengan firman
Allah: Dihalalkan bagimu binatang buruan
laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap)
binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.QS. Al Maidah: 96, juga sesuai
dengan hadits Nabi: “ Hewan hasil buruan darat halal bagimu dalam keadaan
ihram, selama bukan kamu yang menangkapnya atau menangkapkan untukmu”. HR.
Ahmad dan At Tirmidziy
f. Menggunting
kuku, menghilangkan rambut dengan gunting atau cukur, atau cara lain, seperti
dalam firman Allah: …, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai
di tempat penyembelihannya.QS. Al Baqarah: 196
5. Hukuman
melanggar larangan sewaktu Ihram
a. Hubungan
suami isteri: Jika terjadi sebelum wuquf di Arafah maka hajinya batal menurut
ijma’ ulama, dan ia wajib menyempurnakan manasik yang tersisa, wajib
menyembelih seekor unta menurut jumhurul ulama, wajib juga mengqadha, yaitu mengulang haji tahun depan.
Qadha ini hukumnya wajib, baik haji yang batal itu haji fardhu atau haji
sunnah. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, ia wajib menyembelih seekor kambing
dan tidak wajib qadha, kecuali jika haji yang batal itu haji fardhu. Jika
hubungan itu terjadi setelah wukufdi Arafah dan sebelum tahallul pertama maka
menurut jumhurul ulama hukumnya sama dengan berhubungan sebelum wukuf.
Sedangkan menurut madzhab Abu Hanifah tidak batal hajinya dan ia wajib
menyembelih seekor unta. Sedang jika berhubungan seks itu setelah tahallul
pertama maka tidak membatalkan haji, tidak wajib qadha menurut jumhurul ulama,
wajib membayar fidyah seekor onta menurut As Syafi’iy, atau seekor kambing
menurut Malikiy.
b. Membunuh
hewan buruan. Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah, atau
(dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa
seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang
buruk dari perbuatannya. (QS. Al Maidah: 95) seimbang menurut imam Syafi’iy
adalah pada bentuk dan rupa, dan menurut Abu Hanifah adalah pada nilai. Jika
seseorang tidak mampu menghadirkan yang serupa bentuk dan rupanya maka ia
mengganti dengan nilai harganya kemudian disedekahkan kepada orang-orang
miskin. Dan jika tidak mampu maka berpuasa setiap hari senilai makanan untuk
seorang miskin. Ayat di atas menegaskan tentang hukum orang yang membunuh hewan
buruan dengan sengaja dalam keadaan ihram. Kemudian sunnah Nabi menerangkan
tentang huum orang yang membunuh hewan buruan dengan tidak sengaja karena lupa
atau tidak tahu kalau ia dalam keadaan ihram, ia berkewajiban sama dengan orang
yang sengaja. Hanya ia tidak berdosa karenanya. Demikianlah pendapat jumhurul
ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir.
c. Larangan
lainnya. Jika orang yang sedang ihram melakukan larangan lainnya seperti
menggunting rambut, atau memakai pakaian yang berjahit, maka ia wajib memotong
kambing atau puasa tiga hari atau memberik makan enam orang miskin
masing-masing tiga sha’ kurma. Seperti dalam hadits Ka’b bin Ujrah yang
diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim. Sedang jika melakukan pelanggaran itu karena
lupa atau tidak tahu maka ia tidak berkewajiban apa-apa. Seperti yang
diriwayatkan oleh Al Bukhariy.
FASHAL V
MACAM HAJI: FRAD, QIRAN, TAMATTU’
Disunnahkan begi seorang muslim
untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa
mennetukan satu dari tiga cara ini ihrambya sah, demikian juga hajinya jika
melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah
berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran,
diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad
sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga maam cara itu dengan
singkat.
- IFRAD
Haji ifrad adalah orang yang
berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ
بحجٍ) kemudian memasuki Makkah untuk thawaf qudum,
dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji;
wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah,
sa’iy antara shafa marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari
tsyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul
kedua, lalu keluar dari Makkah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika
mau melaksanakan manasiknya.
Haji ifrad adalah manasik paling
afdhal menurut Syafi’I dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam.
Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji
Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.
- TAMATTU’
Haji tamattu’adalah haji dengan
terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة) kemudian memasuki kota Makkah, menyempurnakan manasik umrah
thawaf dan sa’I lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari
ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami isteri.
Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji,
melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’I dsb. Ia melaksanakan
seluruh manasik umrah, kemudian
melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara
palign afdhal menurut madhzab Hanbali.
Syarat haji tamattu adalah
memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di
tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Madzhab Hanafi menambahkan syarat
lain yaitu: bukan penduduk Makkah, seperti dalam firman Allah: “…. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka
bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (didalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196)
dhamir (kata ganti) dalam kata ( ) menurut madzhab Hanafi kembali kepada
tamttu’ umrah, sedangkan ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu
atau shiyam.
- QIRAN
Haji qiran adalah denganberniat
ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki
Makkah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu
melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf
di Arafah, melontar jumrah, tahwaf ifadhah, sa’I antara Shafa dan Marwa serta
manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’I lain untuk umrah, ukup
dengan thawaf dan sa’I haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada
Aisyah ra: thawafmu di ka’bah dan sa’imu antara Shafa dan Marwa sudah cukup
untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.
Haji Qiran adalah haji yang paling
afdhal menurut madzhab Hanafiy.
Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib
menyembelih hewan hadyu, minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bias
diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu
haji, (setelah memulainya dengan ihram)
dan yang afdhal pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, diperbolehkan pula
puasanya pada hari tsyriq juga seperti dalam hadits Al Bukahriy: Tidak ada
rukhshah berpuasa di hari tsyriq kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan al
hadyu. Jika pasa tiga hari lewat waktunya maka ia wajib mengqadha’nya. Dan
tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanahair, tidak
disyaratkanberkelanjutan puasa itu
kecuali pada tiga heri pertama.
Dan tujuh hari erikutnya tidak wajib
berurutan.
FASHAL VI
MANASIK HAJI MENURUT URUTAN FIQH
(Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)
Pada bagian ini kami batasi
pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang
larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu.
Rukun dan wajib adalah dua hal yang
dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun
berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah.
Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena
mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqh.
- IHRAM
Ihram menurut jumhurul ulama termasuk dalam rukun haji,
hanya madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa ihram adalah syarat sahnya haji.
- WUQUF DI ARAFAH
Wuquf di Arafah adalah rukun haji
terbesar. Dan para ulama dengan ijma’ menyatkan hal ini berdasar hadits
Rasulullah saw: “ Haji adalah Arafah” HR Ahmad dan Ashabussunan. Seluruh area
Arafah adalah tempat wukuf kecuali dalam wadi (jurang) Arafah. Wuquf berarti
berada/hadir di satu tempat meskipun sejenak.
Wukuf dimulai dari sejak tergelincirnya matahari
tanggal 9 Dzulhijjah, waktu zuhur, shingga datangnya fajar tanggal 10. dan
diharuskan pula dalam wukuf itu sampai setelah terbenam matahari, sehingga
dapat memadukan antaran siang dan malam di tempat wukuf.
Di antara sunnah wuquf adalah
mandi, wukuf di bebatuan, seperti wukufnya Rasulullah saw
Adab dalam wuquf antara lain:
Menjaga thaharah (suci, dalam keadaan wudhu) menghadap kiblat, memperbanyak
do’a, istighfar dan dzikr, bershalawat atas Nabi, meniggalkan ucapan yang
sia-sia, berpaling dari urusan dunia.
Rasulullah saw melarang berpuasa
di Arafah, karena hari itu adalah hari raya, dan agar fisik orang yang sedang
haji kuat untuk dzikr dan berdo’a.
Termasuk dalam sunnah wukuf adalah
menggabungkan shalat zhuhur dan ashar dengan jama’ taqdim di Arafah dengan satu
adzan dan dua qamat, diutamakan berjamaah bersama imam, boleh juga dilakukan
dengan munfarid.
- THAWAF IFADHAH
Thawaf ifadhah adalah rukun haji kedua yang tidak ada khilaf
(perbedaan pendapat ulama). Disebut juga thawaf rukun, thawaf ziyarah. Ia
merupakan satu dari empat amalan di hari nahr –tanggal 10 Dzukhijjah- (melontar
jumrah, memotong hewan, mencukur atau menggunting rambut, thawaf). Dengan
thawaf inilah seorang haji diperboolehkan tahallul akhir, dan diperbolehkan
kembali seluruh larangan ihram termasuk berhubungan dengan istri. Thawaf
ifadhah sebagaimana thawaf lainnya, memilki syarat, wajib, dan sunnah.
- Syarat
i.
Bersuci dari hadats kecil, besar dan najis. Seperti
yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah ra ketika sedang haidh: Lakukan
seperti apa yang dilakukan orang yang haji selain thawaf di Ka’bah, sehingga
kamu mandi –bersuci-“ HR. Muslim
ii.
Menutup aurat, seperti dalam hadits Abu Hurairah ra.
Bahwa Abu Bakar menyuruhnya pada saat menjadi Amirul hajj sebelum haji wada’
Rasulullah saw. Bersama dengan sekelompok kaum muslimin di hadapan khalayak di
hari nahr: “Tidak boleh lagi setelah tahun ini orang musyrik berhaji, dan tidak
boleh ada lagi orang yang thawaf di Ka’bah dengan telanjang.” HR Asy Syaikhani
- Wajib
i.
Dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dalam agama,
yaitu di luar Ka’bah. Maka jika seseorang thawaf di dalam hijir Ismail, maka
thawafnya tidak sah, karena hijr termasuk dalam Ka’bah. Hijr Ismail adalah
bagian setengah lingkaran yang dikelilingi tembok di sebelah utara Ka’bah.
ii.
Dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan. Thawaf
ifadhan dimulai sejak terbit fajar hari nahr, dan tidak ada batas akhirnya.
Diutamakan dilakukan pada hari nahr seperti yang Rasulullah lakukan, kemudian
pada hari tasyriq. Jika ditunda melewati hari itu maka wajib membayar dam
menurut madzhab Hanafi.
iii.
Dilakukan tujuh kali putaran sempurna, dimulai dari
hajar aswad dan berakhir di hajar aswad
iv.
Menjadikan Ka’bah di sisi kirinya
v.
Thawaf dengan berjalan kaki kecuali bagi yang
berhalangan, maka diperbolehkan thawaf dengan naik kendaraan atau ditandu
vi.
Shalat dua rakaat setelah thawaf, wajib menurut madzhab
Hanafi dan Maliki, disunnahkan membaca surah Al Kafirun pada rakaay pertama dan
Al Ikhlas pada rakaat kedua.
- sunnah
i.
idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu dengan membuka pundak
kanan, dan meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak kanan, dan melipat
ujung kain ihram di atas pundak kiri
ii.
berjalan cepat bagi laku-laki, yaitu dengan mempercepat
jalan dengan langkah pendek pada tiga putaran pertama, kemudian berjalan biasa
pada empat putaran berikutnya.
iii.
Mencium hajar aswad jika mampu ketika memulai thawaf
dan pada setiap putaran thawaf. Namun jika tiadk mampu cukup dengan isyarat
kepada hajar aswad dengan mengucapkan : (بسم الله والله أكبر ولله
الحمد. اللهمّ إيماناً بك، وتصديقاً بكتابك، ووفاءً بعهدك، واتباعاً لسنّة نبيك
سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم).
iv.
Menyentuh rukun Yamani, yaitu sudut sebelum
hajar aswad
v.
Memperbanyak doa dzikr, dan istighfar, tidak
ada keharusan untuk membaca doa tertentu. Di antara doa di saat thawaf
adalah :
«سبحانَ اللَّهِ والحمدُ للَّهِ ولا إله إلّا الله واللَّهُ أكبرُ ولا حولَ ولا
قوةَ إلّا بالله» رواه ابن ماجه.
dan ketika menyentuh rukun Yamani berdoa:
«ربنا آتِنا في الدنيا حَسنة وفي الآخرة حَسنةً وقِنا
عذاب النار» رواه أبو داود.
vi.
Bersambung antara tujuh putaran thawaf itu, tidak
terputus kecuali karena uzhur tertentu, seperti qamat shalat fardhu, maka ia
harus menghentikan thawafnya untuk mengikuti shalat berjamaah, kemudian
melanjutkannya setelah shalat.
- SA’I
Sa’I dari Shafa ke Marwa dalah salah satu rukun haji menurut
Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah dalam salah satu pendpatnya. Maka barang
siapa yang meninggalkannya batal hajinya dan tidak bias ditebus dengan dam.
Mereka berpegang pada hadits Aisyah ra: “Allah tidak akan menilai sempurna
orang yang tidak thawaf dari Shafa dan Marwa”. HR Muslim. Sebagaimana mereka
juga berpegang pada riwayat Habibah binti Abi Tajra’ah bahwa Rasulullah saw
bersabda ketika sa’I: “Sa’ilah karena Allah telah menetapkan sa’I atas kalian”.
HR Ad Daruquthniy
Abu Hanifah berpendapat bahwa sa’I adalah wajib, artinya
jika meninggalkannya wajib membayar dam dan tidak batal hajinya. Penulis AL
Mughniy –Ibnu Qudamah- yang bermadzhab Hanbali memilih pendapat ini karena
dalil yang menyatakannya rukun lebih memberikan pesan wajib.
- Syarat
i.
dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun
thawaf qudum. Jika melakukan sa’I sebelum thawaf ia wajib membayar dam menurut
madzhab Hanafiy
ii.
Tidak disyaratkan dalam keadaan suci, meskipun
disunnahkan dalam seluruh manasik.
- Wajibat Sa’I
i.
Dilakukan dengan tujuh putaran, mulai dari Shafa dan
berakhir di Marwa, jika dilakukan terbalik maka ia wajib membayar dam menurut
madzhab Hanafi
ii.
Dilakukan di tempat sa’I yang tersedia berjarak sekitar
420 m, seperti yang Rasulullah lakukan. Dan Sabdanya: Ambillah dariku manasik
kalian.
- Sunnah sa’I
i.
Naik ke Shafa kemudian menghadap kiblat dan
mengucapkan:
«لا إله إلا الله وحده لا شريك له،
له الملك وله الحمد وهو وعلى كلِّ شيء قدير، لا إله إلا الله وَحْده أنجز وَعده ونصر
عَبده وهزم الأحزاب وحده» رواه مسلم.
ii.
Berjalan biasa pada awal sa’I sehingga sampai di tanda
hijau berjalan cepat sehingga sampai di tanda hijau berikutnya. Kemudian
berjalan biasa sampai ke Marwa lalu naik ke bukit Marwa dan melakukan seperti
yang dilakukan di bukit Shafa. HR Muslim. Diperbolehkan pula sa’I dengan naik
kendaraan bagi yang tidak mampu
iii.
Dilakukan dengan bersambung antara putaran-putaran
sa’I, jika terputus oleh wudhu atau amalan lain maka ia harus kembali
menyempurnakannya.
iv.
Memperbanyak do’a, dzikrullah, dan membaca Al Qur’an,
di antara uapan Nabi ketika sa’I adalah:
«رب اغفر وارحم، واهدني السبيل
الأقوم»، و«رب اغفر وارحم إنك أنت الأعزُّ الأكرم».
- MEMOTONG ATAU MENCUKUR RAMBUT
Memotong atau mencukur rambut
adalah rukun haji ke lima
menurut Syafi’iyyah saja. Sedangkan menurut jumhrul ulama termasuk dalam wajib
haji. Mencukur rambut adalah mencabut akar rambut sampai ke akarnya dengan
pisau. Sedangkan memotong rambut adalah dengan memotong sebagiannya tidak
sampai ke akarnya. Firman Allah: … bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki
Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala
dan mengguntingnya, QS. Al Fath: 27
mencukur lebih diutamakan daripada memotong bagi laki-laki. Seperti
dalam hadits Rasulullah saw: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur. Para sahabat berkata: dan yang memotong Ya Rasulallah.
Sabda Nabi: Ya Allah rahmatillah yang mencukur. Para
sahabat mengusulkan lagi : dan yang memotong Ya Rasulallah. Sabda Nabi: dan
yang memotong rambut. Muttafaq alaih.
Sedangkan untuk wanita hanya
diajarkan menggunting saja, tidak ada mencukur. Dalam hadits Ibnu Abbas
Rasulullah saw bersabda: Mencukur tidak berlaku pada wanita, mereka hanya
menggunting. HR Abu Daud dengan sanad Hasan.
Minimal potong dan cukur rambut itu
adalah tiga helai rambut, atau sebagiannya dengan cara yang ada. Waktunya
setelah melontar jumrah aqabah di hari nahr. Diperbolehkan menundanya setelah
hari nahr menurut Asy Syafiiyyah. Disunnahkan pula bagi orang yang berkepala
botak untuk menggerakkan pisau cukur di atas kepalanya. Sebagaimana disunnahkan
bagi orang yang mencukur atau menggunting rambut itu untuk menggunting kuku dan
kumisnya.
- WUQUF DI MUZDALIFAH
Wuquf di Muzdalifah adalah termasuk
dalam wajib haji, seperti yang disepakati para ulama. Dan yang ditegaskan dalam
madzhab Imam Ahmad adalah bermalam (mabit) sedang menurut ulama lainnya cukup
dengan wukuf(berhenti), hadir, turun
atau lewat di Muzdalifah
Waktunya setelah Arafah dan sebelum
dating fajar hari nahr.
Disnnahkan shalat subuh di awal
waktu, kemudian berhenti di Masy’aril haram
sehingga pagi mulai terang, dengan memperbanyak dzikr, dan do’a. dan
setelah matahari terbit bergerak ke Mina. Seluruh Muzdalifah adalah tempat
wuquf kecuali wadi Muhassir (antara Muzdalifah dan Mina). Dan orang yang tidak
sempat wukkuf di Muzdalifah tanpa udzur maka ia wajib membayar dam. Dalam wuquf
di Muzdalifah ini harus berada di sana
sampai separo malam kedua menurut Asy Syafi’iyah.
- MELONTAR JUMRAH
Para
ulama bersepakat bahwa melontar jumrah adalah salah satu wajib haji, maka
barang siapa yang meninggalkannya ia wajib membayar dam. Kewajiban melontar
jumrah ini karena Rasulullah melakukannya, dan bersabda: “Agar kalian mengambil
manasik itu dariku. Sesungguhnya aku tidak tahu barangkali aku tidak menunaikan
lagi haji setelah haji sekarang ini.” HR Muslim, An Nasa’iy dan Ahmad.
Jumrah berarti batu-batu kecil.
Tempat melontar disebut jumrah karena di sanalah berkumpulnya batu-batu kecil
itu. Jumrah yang harus dilontar ada tiga yaitu:
- Jumrah Aqabah, yaitu jumrah terbesar yang berada di ujung Mina menuju ke Makkah
- jumrah Wustha, berada sebelum jumrah Aqabah ke arah Mina
- Jumrah Shughra, yaitu awal jumrah yang berada di jalan dari Mina ke Makkah
Syarat sah dan kewajiban melontar
jumrah:
1. Dilakukan
dengan melontar, meskipun pelan, melontar dilakukan langsung dengan tangan
2. Yang
dipakai melontar harus berupa batu (menurut Abu Hanifah, diperbolehkan melontar
dengan segala jenis tanah, seperti tanah liat dsb)
3. melontar
setiap jumrah dengan tujuh batu, dan satu persatu. Maka jika melontarnya dengan
dua batu sekaligus dihitung sekali lontaran.
4. Mengarah
dan mengenai jumrah
5. Berurutan
lontaran jumrah itu pada hari tasyriq, shughra, wustha, lalu aqabah. Demikian
menurut jumhurul ulama. Sedang menurut Abu Hanifah berurutan melontar itu
hukumnya sunnah.
Sunnahnya melontar:
1. Mendekati
obyek lontaran dari jarak lima
hasta
2. Menghadap
kiblat pada saat melontar, kecuali jumrah Aqabah pada hari nahr.
3. Dilakukan
dengan berurutan antara masing-masing lontaran
4. Batu
lontaran sebesar kerikil, dan makruh menggunakan batu besar
5. Setiap
melontar satu batu disertai dengan ucapan :
«
بسم الله والله أكبر، صدق الله وعده ونصر عبده وأعزَّ جنده وهزم الأحزاب وحده، لا
إله إلا الله ولا نعبد إلَّا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون »
6. berhenti
sejenak setelah melontar satu jumrah untuk melontar jumrah berikutnya, dan
berdoa sesuai dengan keinginannya. Kecuali setelah melontar jumrah Aqabah,
tidak berhenti.
Hari dan waktu melontar jumrah.
Hari melontar jumrah ada empat
hari, yaitu:
1.
Hari nahr –10 Dzulhijjah- hari itu wajib melontar
jumrah aqabah dengan tujuh batu saja. Waktu sunnahnya sejak terbit matahari,
seshingga zawal (matahari bergeser ke barat) Rasulullah saw melontar jumrah
Aqabah pada waktu dhuha hari nahr. Dan diperbolehkan melontarnya antara zawal
dan terbenam matahari, jika tidak sunnah maka sesungguhnya pernah ada seorang
yang bertanya kepada Nabi pada hari nahr: Aku melontar ketika sore hari. Jawab
Nabi: tidak apa-apa. HR Al Bukhariy. Sedang jika ditunda setelah terbenam
matahari, maka ia boleh melontar di waktu malam menurut jumhurul ulama. Sedang
menurut madzhab Hanbali ia melontar keesokan harinya setelah bergeser matahari.
Dan tidak wajib membayar dam. Madzhab Syafi’iy memperbolehkan melontar jumrah
Aqabah sejak tengah malam hari nahr. Sedangkan madzhab lainnya
memperbolehkannya bagi orang-orang yangberhalangan saja. Rasulullah saw
mengizinkan kepada para penggembala kambing untuk melontar malam hari, demikian
juga kepada Ummu Salamah, melontar sebelum fajar (HR. Abu Daud dan Al Baihaqi)
2.
Hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari nahr (11-12-13 Dzulhijjah)
diperbolehkan bagi orang yang ingin segera menyelesaikannya untuk mengambil dua
hari saja. Maka jika selesai melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12
Dzulhijjah) lalu menuju ke Makkah, disebut nafar awal. Dan jika telah terbit
fajar hari ke 13 Dzulhijjah masih berada di
Mina, ia wajib
melontar pada hariitu kemudian berangkat ke Makkah, disebut nafar Tsani. Firman
Allah:
… Barangsiapa yang ingin cepat
berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan
barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka
tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. QS Al Baqarah: 203
Yang wajib dilakukan pada tiga
hari tasyriq itu adalah melontar jumrah secara berurutan. Shughra, wustha, lalu
Aqabah, melontar masing-masing jumrah dengan tujuh batu.
Waktu yang disunnahkan untuk
melontar adalah sejak bergeser matahri sampai terbenam. Dan jika
mengakhirkannya diperbolehkan melontar pada malam hari sehingga terbit matahari
hari berikutnya, meskipun makruh. Dan menurut Abu Hanifah diperbolehkan melontar
pada hari ketiga sebelum zawal.
Dan barangsiapa yang ketinggalan
sehingga usai hari tasyriq dan tidak sempat melontar jumrah, maka wajib
membayar dam.
Diperbolehkan juga bagi yang
berhalangan untuk digantikan oleh orang lain.
- MABIT DI MINA
Bermalam di Mina selama tiga malam,
atau dua malam bagi yang ingin bersegera ke Makkah, hukumnya wajib menurut tiga
imam madzhab (Maliki, Syafi’iy, dan Hanbali), bagi yang meninggalkannya wajib
membayar dam. Kewajiban mabit gugur bagi orang yang berhalangan. Rasulullah saw
memberikan rukhshah kepada Al Abbas untuk mabit di Makkah karena perannya
sebagai pemberi minum. HR Al Bukhariy. Sebagaimana diberikan rukhshah pula
kepada para penggembala (HR. Ashabussunan).
Keberangkatan dari Mina menuju ke
Makkah dilakukan pada hari kedua tasyriq atau ketiganya sebelum terbenam
matahari, menurut tiga imam madzhab. Dan diperbolehkan berangkat setelah
maghrib sehingga terbit fajar meskipun makruh menurut madzhab Hanafiy.
- THAWAF WADA’
Disebtu thawaf wada’ karena akan meninggalkan
Ka’bah. Thawaf ini tidak ada jalan cepatnya. Hukumnya wajib menurut jumhurul
ulama, bagi yang meninggalkannya wajib membayar dam, seperti dalam hadits Nabi
Muhammad saw: “ Janganlah seseorang di antaramu berangkat sehingga akhir
pertemuannya itu dengan Ka’bah”. HR Muslim. Madzhab Malikiy memandang hukumnya
sunnah, jika ditinggalkan tidak berkewajiban apa-apa. Thawaf ini diringankan
atas wanita yang sedang haidh seperti dalam riwayat Al Bukhariy.
Waktu thawaf ini setelah
menyelesaikan seluruh kegiatan agar menjadi akhir pertemuan dengan Ka’bah. Maka
setelah thawaf wada’ ini tidak melakukan aktifitas lagi kecuali kebutuhan yang
harus dipenuhi di jalan seperti membeli bekal perjalanan. Jika tertunda
keberangkatannya maka ia wajib mengulanginya lagi.
- AL HADYU
Al Hadyu adalah hewan ternak yang
dihadiahkan ke tanah haram untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hewan ternak
yang dimaksudkan adalah: onta, sapi, dan kambing. Diperbolehkan berjenis
kelamin jantan maupun betina. Firman Allah:
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian
dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, QS. Al Hajj:
36
Minimal binatang yang dapat dijadikan hadyu
adalah seekor kambign untuk seorang, atau seekor onta atau sapi untuk tujuh
orang. Berhadyu dengan onta wajib dilakukan bagi orang yang thawaf dalam
keadaan junub, haidh atau nifas, atau yang berhubungan seksual dalam keadaan
ihram, atau bagi orang yang bernadzar.
Macamnya:
1. Sunnah
bagi orang yang haji ifrad atau umrah
2. Wajib dalam kondisi berikut ini:
a. Haji
qiran
b. Haji
Tamattu’
c. Meninggalkan
salah satu kewajiban haji
d. Melakukan
salah satu larangan ihram
Syarat Hadyu
1. Hewannya
telah kupak (putus gigi depannya), jika onta telah mencapai usia lima tahun, sapi telah
berusia dua tahun, dan kambing harus sudah mencapai umur satu tahun, dan domba
jika sudah mencapai umur enam bulan.
2. Tidak
cacat, dan diutamakan memilih yang paling baik
Waktu, tempat dan cara
pemotongan
Disunnahkan memotong onta dalam keadaan beridir dengan
terikat kaki kiri depannya, sedang sapi dan kambing dipotong dalam keadaan
berbaring.
Waktu penyembelihan pada hari nahr dan hari tasyriq, untuk
hadyu yang sunnah maupun wajib. Jika waktu pemotongannya lewat maka ia wajib
mengqadha’nya.
Tampat pemotongannya di tanah haram. Firman Allah: ….. kemudian tempat wajib (serta akhir masa)
menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah). QS. Al Hajj: 33
dan yang utama bagi orang yang sedang haji untuk menyembelihnya di Mina, sedang
bagi yang umrah menyembelihnya di Marwa,
karena keduanya menjadi tempat tahallul.
Hukum-hukum lain seputar hadyu
1. Para ulama bersepakat bahwa diperbolehkan makan dari
hewan hadyu tathawwu’, karena firman Allah: … Maka makanlah sebahagian
daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara lagi fakir. QS. Al Hajj: 28
2. Diperbolehkan
makan dari hadyu wajib karena tamattu’ atau qiran menurut madzhab Hanafi dan
Hanbali.
3. Diperbolehkan
makan keseluruhan daging hadyu, kecuali fidyah karena sakit, hukuman berburu
dan nadzar untuk fakir miskin, menurut madzhab Malikiy. Maka yang boleh dimakan
hanyalah hadyu dari sebab melanggar larangan ihram atau ketinggalan wajib haji.
4. Dan
karena boleh makan, maka disunnahkan baginya untuk makan, menjadikannya sebagai
hadiah dan sedekah
5. Disunnahkan
memotong langsung sendiri, atau menyaksikan pemotongan. Tidak diperbolehkan
memberikan ongkos potong dari daging hadyu, meskipun boleh bersedekah kepadanya
dari daging itu
- SUNNAH HAJI LAINNYA
Yaitu sunnah yang tidak berkaitan dengan rukun dan wajib
haji.
1.
Thawaf qudum (kedatangan) bagi orang yang tidak tamattu’ maupun umrah,
karena mereka memulai dengan thawaf umrah. Sedang yang ifrad atau qiran
disunnahkan thawaf qudum. Waktunya ketika masuk Makkah, dan sifatnya seperti
thawaf ifadhah. Hanya dalam thawaf ini tidak ada anjuran Idhthibagh (membuka
bahu kanan, dan meletakkan lipatan kain ihram di atasn pundak kiri) , jalan
cepat dan tidak wajib sa’i.
2.
Minum air zam-zam setelah thawaf, dan shalat. Dalam
hadits shahih Rasulullah saw minum air zam-zam dan bersabda: “Sesungguhnya ia
diberkahi”. Disunnahkan bagi yang meminumnya untuk berniat meminta kesembuhan
dan sejenisnya. Rasulullah saw bersabda: “Air zam-zam sesuai dengan keinginan
peminumnya”. Dengan menghadapkiblat, minum dengan tiga kali tegukan, melepas
dahaga dengannya kemudian mengucapkan alhamdulillah.
3.
Khutbah haji, ada empat macam yang disampaikan imam,
yaitu:
i.
hari ke tujuh Dzulhijjah setelah zhuhur di masjidil
haram
ii.
hari arafah di Namirah sebelum shalat zhuhur
iii.
hari nahr di Mina setelah shalat zhuhur
iv.
hari nafar awal di Mina setelah shalat zhuhur
- Mabit di Mina pada malam Arafah. Termasuk dalam sunnah adalah berangkat dari Makkah ke Mina pada hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah setelah terbit matahari, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’, dan subuh di Mina.
- Memperbanyak shalat di Masjidil Haram, thawaf setiap kali masuk, karena tahiyyatul Ka’bah adalah thawaf.
- Turun ke lembah Al Muhashshab atau Al Bathha’ (antara jabal Nur dan Al Hajun) di tengah perjalanan dari Mina ke Makkah. Di tempat inilah orang-orang musyrik bersepakat untuk memboikot Bani Hasyim dan Banil Muththalib, sehingga mereka mau menyerahkan Rasulullah saw. Dan Rasulullah saw bersemangat untuk menampilkan syiar-syiar Islam pada saat itu tampil pula syiar-syiar kufur.
FASHAL VII
BERAKHIRNYA MANASIK HAJI
1. BERAKHIRNYA
MANASIK HAJI DENGAN TAHALLUL
Dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
a. Tahallul
awal, dapat dilakukan dengan melakukan dua dari tiga amalan ini, yaitu:
Melontar jumrah aqabah,
menggunting/mencukur rambut, dan thaaf ifadhah. Dengan tahallul ini telah halal
semua larangan ihram kecuali, hubungan suami isteri. Tiga amalan ini dimulai
sejak terbit fajar hari nahr, (tengah malam menurut madzhab Syafi’iy)
b. Tahallul
tsani , ketika melakukan tiga amalan di atas. Dengan selesainya tiga amalan itu
maka diperbolehkan baginya melakukan segala sesuatu termasuk berhubungan suami
isteri. Dan tiga amalan tahallul ini dapat diselesaikan pada hari nahr. Orang
yang sedanghaji dapat meneruskan manasik hajinya di Mina dalam keadaan
tahallul.
2. BATALNYA
HAJI
Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka
tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan
suami isteri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang
yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.
Dalam keadaan ini, orang yang batal haji atau umrahnya itu
berkewajiban:
1. Menyempurnakan
manasik yang batal: tidak boleh menanggalkan ihram sehingga telah
menyelesaikannya. Firman Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah
karena Allah. QS. Al Baqarah: 196
2. Segera
mengulang menurut jumhurul ulama, jika haji fardhu. Dan menurut madzhab
Syafi’iy, wajib mengulang juga walaupun untuk haji sunnah, sebab haji sunnah
menurut mereka telah menjadi wajib ketika sudah memulainya.
3. Wajib
membayar dam dengan memotong onta. Karena Rasulullah pernah bersabda kepada
orang yang menggauli isterinya dan keduanya dalam keadaan ihram: …sempurnakan
manasikmu, potonglah hewan hadyu, lalu pulanglah dan kamu berdua berkewajiban
haji lain…”HR Al Baihaqi
3. KETINGGALAN
HAJI
Ketinggalan haji terjadi karena ketinggalan wuquf di Arafah.
Yaitu terbitnya fajar hari nahr sebelum mereka hadir di Arafah. Jika
keterlambatan itu karena udzur ia tidak berdosa dan jika tidak ada udzur ia
berdosa.
Dan bagi orang yang terlambat hadir di Arafah berkewajiban
berikut ini:
a. Wajib
tahallul dari manasik umrah, tidak wajib melontar jumrah, tidak wajib mabit di
Mina, karena keduanya kelanjautan wukuf di Arafah
b. Mengqadha
langsung pada tahun depan, jika yang keitnggalan itu adalah haji fardhu menurut
kesepakatan ulama. Dan jika haji sunnah wajib mengqadha pula menurut madzhab
Syafi’iy
4. IHSHAR
Ihshar adalah terhalangnya orang yang haji untuk
menyempurnakan thawaf umrahnya, atau mengikuti wukuf di Arafah atau thawaf
ifadhah bagi orang yang haji.
Mayoritas ulama memandang seluruh sesuatu yang menghalangi
orang dari Baitullah. Sedangkan menurut imam Malik dan Asy Syafi’iy: yang dapat
disebut halangan hanyalah musuh.
Bagi orang yang terhalang diperbolehkan tahallul dan
berkewajiban berikut ini:
1. Menyembelih
hadyu, minimal seekor kambing menurut jumhurul ulama, atau sapi atau onta,
seperti dalam firman Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena
Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) korban yang mudah didapat, …QS. Al Baqarah: 196
2. Penyembelihan
dilakukan di tempat pengepungan, tempat tahallul
3. Tidak
wajib qadha, kecuali haji wajib.
FASHAL VIII
MANASIK DALAM RANGKAIAN WAKTU
Dalam fashal ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai
dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yag haji
dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu:
A.
SEJAK BERNIAT MENUNAIKAN HAJI SEHINGGA SAMPAI DI MIQAT
Disunnhkan bagi orang yang berniat
menunaikan haji untuk menghentikan mu’amalahnya dengan sesama manusia;
mengembalikan barang-barang titipan kepada pemiliknya. Membayar hutangnya atau
mewakilkan orang lain membayarnya, menulis wasiat. Memperoleh ridha kedua orang
tua. Bertaubat dari dosa. Bersemangat agar nafkahnya dari yang halal bersih
dari syubhat. Memperbanyak bekal. Tidak
berdebat tentang apa yang dibelinya untuk haji, baik di negerinya, dalam
perjalanan, atau di tanah haram. Memilih teman atau kelompok haji yang
membantunya melakukan manasik haji dan akhlaq mulia. Dan bagi teman ibadah haji
harus saling bahu membahu dengan saling ridha. Jika tiga atau lebih maka salah
satunya harus siap menjadi amir (pemimpin), kemudian yang lainnya mentaatinya.
Ia wajib mempelajari hukum-hukum haji. Tidak salah kalau ia membawa buku
tentang manasik haji yan menjadi referensi ketika membutuhkan.
Ketika hendak keluar rumah
disunnahkan shalat safar dua rakaat kemudian berdo’a:
: اللهمّ إليك توجَّهت وبكَ
اعتصمت، اللهمّ اكفني ما أهمني وما لم أهتم به، اللهمّ زودني التقوى واغفر لي
ذنبي»،
“Ya Allah hanya kepada-Mu aku menghadap, dan hanya dengan-Mu
aku berpegang teguh, Ya Allah cukupkan bagiku apa yang telah menjadi
keinginanaku dan yang belum menjadi perhatianku. Ya Allah tambahkan kepadaku
ketaqwaan dan ampunilah dosa-dosaku.”
Kemudian berpamitan dengan keluarga, tetangga,
dan para sahabat yang melepasnya dengan doa pelepasan yang ma’tsur dari Nabi:
« أستودع الله دينَك وأمانتك وخواتيم
عملك، زوَّدك الله التقوى وغَفر ذنبك ويسَّر لك الخير حيث كنت »
“ Aku titipkan kepada Allah agama, amanah dan penutup semua
amalmu, semoga Allah menambahimu ketaqwaan, mengampuni dosa-dosamu, memudahkan
bagimu seluruh kebaikan di manapun kamu berada.” HR At Tirmidzi dan Abu Daud
jika sudah keluar rumah membaca
doa:
« اللهمّ إني أعوذُ بك أن أضِل
أو أُضل، أو أزِل أو أُزل، أو أظلم أو أُظلم، أو أَجهل أو يُجهل عليّ، بسم الله
توكلت على الله ولا حول ولا قوة إلّا بالله العليّ العظيم» رواه الأربعة
“ Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari
tersesat dan disesatkan, terpelesset atau dipelesetkan, tidak tahu atau
dibodohi. Dengan nama Allah aku berserah diri kepada Allah. Tidak ada daya dan
kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi dan Agung.” HR empat imam hadits
ketika naik kendaraan berdoa dengan
doa safar:
«الحمد لله، سُبحان الذي سَخَّر
لنا هذا وما كنا له مُقرنين، وإنّا إلى ربنا لمنقلبون... اللهمّ إنّا نسألك في
سفرنا هذا البر والتقوى، ومن العمل ما ترضى، اللهمّ هَوّن علينا سَفرنا هذا، واطوِ
عَنَّا بُعدَه، اللهمّ أنت الصاحب في السَّفر، والخليفة في المال والأهل والولد،
اللهمّ إنا نعوذ بك من وَعْثاء السفر وكآبة المنظر وسُوء المنقلب»، رواه مسلم
“Segala puji bagi Allah yang telah menundukkan ini kepadaku
dan sebelumnya kami tidak menyertainya, dan sesungguhnya hanya kepada Tuhan
kami kita semua akan dikembalikan… Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu
dalam perjalanan ini kebaikan dan ketaqwaan, dan amal perbuatan yang Engkau
ridhai. Ya Allah mudahkan atas kami perjalananku ini dan pendekkan untuk kami
jarak jauhnya. Ya Allah Engkaulah pendamping dalam perjalanan, dan Pemimpin
bagi harta, isteri dan anak. Ya Allah sesungguhnya kami berlindung kepadamu
dari keletihan perjalanan, keburukan pemandangan, dan buruknya kepualangan.” HR
Muslim
Disunnahkan baginya bersikap lunak,
berakhlak mulia, menjauhi perdebatan dan desak-desakan. Menjaga mulur dari
segala kekejian. Memperbanyak dzikr, istighfar, tasbih, dan takbir. Menjaga
shalat pada waktunya, membawa kompas untuk mengetahui arah kiblat di manapun
berada.
B.
DARI MIQAT SAMPAI MEMASUKI MAKKAH
Ketika sampai di miqat memulai
ihram dengan mandi jika memungkinkan-hukumnya sunnah termasuk kepada wanita
haidh dan nifas- kemudian mengenakan kain ihram, shalat ihram dua
rakaat-pertama membaca surah Al Kafirun dan rakaat kedua membaca surah Al
Ikhlas- kemudian berdoa:
«اللهمّ إني نويت الحج (مُفرداً أو
قارِناً أو متمتِّعاً) فيسِّره لي وتقبله مني»،
“ Ya Allah
sesungguhnya aku berniat haji (ifrad-qiran-tamattu’) maka mudahkan bagimu dan
terimalah dariku”.
Kemudian bertalbiah dengan kalimat talbiah yang ma’tsur dari
Rasulullah saw. Kemudian menuju ke Makkah, dengan senantiasa menjauhi segala
larangan ihram.
Jika perjalanannya menggunakan
pesawat udara dan langsung ke Jeddah maka ia harus ihram dari rumahnya, atau
dari bandara atau di dalam pesawat. Sebab jika sudah sampai di bandara Jeddah
belum ihram, maka ia telah melewati miqat sehingga wajib membayar dam.
Ketika sampai di Makkah,
disunnahkan baginya untuk mandi sebelum memasukinya jika memungkinkan, dan
segera ke Masjidil Haram, setelah meletakkan perlengakapannya di tempat yang
aman, masuk dari Babussalam- pintu Bani Syaibah dengan berdoa:
«أعوذ بالله العظيم، وبوجهه
الكريم، وسُلطانه القديم من الشيطان الرجيم، بسم الله اللهمّ صلِّ على محمّد وآله
وسلم، اللهمّ اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك
Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dan dengan
Wajah-Nya Yang Mulia, Kekuasaan-Nya yang terdahulu; dari syetan yang terkutuk.
Dengan nama Allah, Ya Allah berikanlah shalawat atas Nabi Muhammad dan
keluarganya. Ya Allah ampunilah dosaku dan bukalah pintu-pintu rahamt-Mu.”
Jika pandangan mata sudah melihat
Ka’bah, dengan berdoa:
«اللهمّ زد هذا البيت تَشريفاً
وتعظيماً وتكريماً ومهابة، وزد من شرَّفه وكرَّمه ممَّن حجهُ أو اعتمره تَشريفاً
وتكريماً وتعظيماً وبراً...». «اللهمّ أنت السلام ومنك السلام فَحيِّنا ربنا
بالسَّلام»
Ya Allah tambahkan kepada rumah ini kemuliaan, keagungan,
kemuliaan, dan kewibawaan. Tambahkan kepada siapapun yang menghormati dan
memuliakannya-setiap orang yang haji atau umarah- dengan kemuliaan, kehormatan,
keagungan dan kebaikan…” Ya Allah, Engkau Yang Maha Selamat, dari-Mu
keselamatan maka hidupkan kamu dengan selamat”.
Kemduian menuju ke hajar aswad,
menciumnya jika mampu, dan jika tidak mampu dilakukan dengan isyarat pakai
tangan kemudian segera memulai thawaf, tanpa shalat tahiyyat masjid, karena
tahiyyat masjidil Haram adalah thawaf. Jika sudah selesai thawaf shalat dua
rakaat, kemudian minum air zam-zam dengan harapan kesembuhan dan melepas dahaga
dengannya.
Jika hajinya ifrad atau qiran maka
thawaf itu adalah thawaf qudum, tanpa sa’i. akan tetapi jika ia sa’I maka
sainya dianggap sa’I haji. Sehingga ia tidak wajib mengulanginya setelah thawaf
ifadhah. Jika hajinya tamattu’ maka thawaf itu adalah thawaf umrah. Setelah
thawaf ia harus sa’I dari Shafa ke Marwah kemudian tahallul dengan menggunting
atau mencukur rambut, maka selesailah manasik umrah. Ia tahallul dari ihram dan
mengenakan baju biasa, pada saat yang haji ifrad atau qiran masih mengenakan
pakaian ihram.
C.
DARI HARI TARWIYAH SAMPAI HARI NAHR
Ketika datang hari tarwiyah yaitu
hari ke delapan bulan Dzulhijjah, maka yang haji tamattu’ harus memulai ihram
haji dari tempat pemondokan masing-masing. Melakukan seperti yang dilakukan pada miqat pertamanya dahulu.
Kemudian semuanya menuju ke Mina, shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan
subuh di Mina, mabit di Mina untuk bersiap-siap ke Arafah.
Ketika datang hari ke sembilan
Dzulhijjah yaitu hari Arafah jemaah haji keluar meninggalkan Mina menuju ke
Arafah setelah matahari terbit dengan bertakbir, bertahlil, dan bertalbiyah
sehingga sampai di Namirah, yang termasuk batas Arafah. Manadi jika
memungkinkan kemudian masuk ke Arafah setelah zawal (matahari bergeser ke
Barat, zuhur) yaitu awal wukuf. Dan terus wukuf di Arafah dengan berdoa,
bertakbir, talbiah, tilawah Al Qur’an, shalat zhuhur dan ashar dengan satu
adzan dan dua qamat, mendengarkan khutbah imam, sehingga matahari terbenam,
kemudian berangkat ke Muzdalifah dengan tenang disetai talbiyah dan dzikr,
shalat maghrib dan isya’ dengan qashr dengan satu adzan dan dua qamat tanpa ada
shalat sunnah di antara keduanya. Lalu mabit di Muzdalifah shalat subuh di sana, kemudian menuju ke Masy’aril Haram wukuf di sana, berdoa sehingga
datang pagi sebelum matahari terbit bergerak ke Mina dengan disertai talbiah
dan takbir.
D.
DARI HARI NAHR SAMPAI AKHIR MANASIK
Hari nahr adalah hari ke sepuluh
bulan Dzulhijjah, sunnahnya pada hari itu adalah melakukan kegiatan ini secara
berurutan, yaitu: melontar jumrah, menyembelih hewan, mencukur rambut, thawaf
di Ka’bah. Jika mendahulukan atau mengakhirkan sebagian kegiatan ini tidak
apa-apa. Maka jika melontar, menyembelih hewan dan mencukur rambut, ia telah
tahllul dari ihramnya dan telah halal baginya segala sesuatu kecuali hubungan
suami isteri. Inilah tahllul pertama. Jika sudah thawaf ifadhah maka halal
baginya segala sesuatu termasuk hubungan suami isteri. Inilah tahallul kedua.
Hal ini jika telah sa’I setelah thawaf qudum, dan jika belum sa’I maka ia wajib
sa’I setelah thawaf ifadhahnya. Dan tahallul kedua tidak boleh dilakukan
sebelum menyelesaikan hal ini.
Kemudian mabit di Mina pada
malam-malam hari tasyriq, setiap hari melontar ketiga jumrah. Jika ingin
bersegera dalam dua hari tasyriq –11 dan 12 Dzulhijjah- setelah melontar jumrah
segera berangkat ke Makkah, dan jika menunda sampai hari ke tigabelas
Dzulhijjah setelah melontar jumrah berangkat ke Makkah. Dengan demikian manasik
haji telah usai ditunaikan. Jika haji ifrad disunnahkan baginya melakukakan
umrah, dengan berangkat ke tan’im, berihram untuk umrah, thawaf dan sa’I,
mencukur atau menggunting rambut, kemudian disunnahkan untuk segera kembali ke
negerinya masing-masing. Dan ketika sudah berniat meninggalkan Makkah,
disunnahkan melakukan thawaf wada’ tanpa sa’I, shalat dua rakaat, kemudian
berdo’a sesuka hatinya. Disunnahkan pula mengunjungi masjid Nabawi di Madinah,
jika belum mengunjunginya.
FASHAL IX
BERZIARAH KE MADINAH
Dari Said bin Musayyib dari Abu Hurairah ra, dari
Nabi Muhammad saw bersabda: “Tidak ditekankan rihlah (kunjungan) kecuali kepada
tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha”. HR Asy
Syaikhani dan Abu Daud
Dari Jabir ra bahwasannya
Rasulullah saw bersabda: “Shalat di masjidku ini seribu kali lebih utama
daripada shalat di masjid lainnya, kecuali masjidil Haram. Dan shalat di
masjidil Haram seratus ribu kali lipat lebih utama daripada masjid lainnya”. HR
Ahmad dengan sanad shahih.
Dari Anas bin Malik ra bahwasannya
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang shalat empat puluh kali shalat,
tidak ketinggalan satu shalatpun, maka orang itu dicatatan bebas dari neraka,
bebas dari adzab dan bebas dari sifat munafik.” HR Ahmad dan At Thabrani dengan
sanad shahih.
Dari itulah disunnahkan bagi setiap
muslim untuk berziarah ke Madinah Al Munawwarah dengan niat mengunjungi masjid
Nabawiy, dan shalat di dalamnya, serta dengan niat mengunjungi makam Nabi saw
serta dua sahabatnya Abu Bakar dan Umar ra. Ziarah ini menjadi sangat
disunnahkan sebelum atau sesudah menunaikan manasik haji.
Jika sudah sampai di Al Madinah Al
Munawwarah disunnahkan mandi dan memakai wewangian, mengenakan pakaian yang
paling baik, kemudian menuju ke masjid Nabawi masuk dengan kaki kanan dengan
berdo’a:
« أعوذ بالله العظيم، وبوجهه
الكريم، وبسلطانه القديم من الشيطان الرجيم. بسم الله. اللهمّ صلِّ على محمَّد
وآله وسلم. اللهمّ اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك »
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan
wajah-Nya yang Mulia, dengan Kekuasaan-Nya yang terdahulu dari syetan yang
terkutuk. Dengan nama Allah. Ya Allah berikanlah shalawat atas Nabi Muhammad
dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosaku dan bukalah untukku pintu
rahmat-Mu.”
Kemudian datang ke raudhah yaitu
antara rumah Nabi dengan mimbarnya. Rasulullah saw pernah menyebutnya raudhah
min riyadhil jannah seperti yang diriwayatkan Al Bukhariy. Lalu shalat di sana dua rakaat tahiyyatal
masjid, jika tidak mampu shalat di tempat manapun, kemudian menuju ke makamnya
yang mulia, menghadapnya dengan memungkuri kiblat, memberi salam kepada Nabi,
memujinya dengan sapatutnya,[10]
kemudian memberi salam kepada Abu Bakar, kemudian kepada Umar, kemudian
menghadap kiblat dan berdoa untuk diri dan kaum muslimin dengan yang ia sukai,
kemudian pergi.
Dilarang mengusap-usap ruangan,
mencium tembik bangunan rumah Nabi, berteriak-teriak, memegangi tali.
Sebagaimana larangan thawaf di makam Nabi. Disunnahkan pula mengunjungi syuhada
Madinah yang diketahui kuburnya, syuhada Uhud, mengunjungi masjid Quba dan
shalat di dalamnya. Rasulullah saw pernah bersabda: “Barangsiapa yang bersuci
dari rumahnya kemudian datang ke masjid Quba’ lalu shalat di dalamnya sekali
shalat, maka itu seperti orang yang mengerjakan satu kali umrah.” HR Ahmad, An
Nasa’I, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dan mengatakan: sanadnya shahih.
FASHAL X
UMRAH
A.
TA’RIF DAN SYAR’INYA
Umrah artinya berziarah, dan yang
dimaksudkan di sini adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan manasik
tertentu. Rasulullah saw bersabda: “Umrah dai bulan Ramadhan menyamai haji”. HR
Ahmad dan Ibnu Majah. Artinya pahala umrah Ramadhan sama dengan pahala haji
yang tidak wajib, akan tetapi tidak berarti menggugurkan kewajiban haji wajib.
Rasulullah saaw jiga bersabda:
Umrah satu ke umrah berikutnya adalah pengahpus dosa di antaranya. Dan haji
mabrur tidak ada balasan baginya kecuali sorga.” HR Asy Syaikhani dan Ahmad
Jumhurul ulama memperbolehkan
pengulangan umrah dalam satu tahun sesuka hati seseorang. Tetapi Imam Malik
menganggap makruh orang yang berumrah setahun lebih dari sekali.
Rasulullah saw berumarah empat
kali, yaitu: umrah Hudaibiyah, umrah qadha, umrah Ji’ranah dan umrah bersama
haji wada’. HR Ahmad dan Abu Daud
B.
HUKUMNYA
Hukm umrah adalah sunnah muakkadah menurut madzhab Hanafi
dan Maliki,[11] merujuk
kepada hadits Jabir bahwasannya Nabi Muhammad saw ditanya tentang umrah apakah
ia wajib? Nabi menjawab: Tidak, tetapi jika kamu umrah itu lebih baik. HR Ahmad
dan At Tirmidzi dan mengatakan hadits hasan shahih.
C.
WAKTUNYA
Diperboelhkan melaksanakan umrah sepanjang tahun, kecuali hari
arafah, hari nahr, dan hari tasyriq. Tetapi jika telah menyelesaikan manasik
haji pada dua hari tasyriq maka diperbolehkan umrah pada hari itu, namun yang
utama menunda umrah sampai selesai tasyriq. Aisyah ra berumrah setelah haji
pada bulan Dzulhijjah.
D.
MIQATNYA
Bagi orang yang tinggal di luar miqat makaniy haji, maka
miqat makaniy umrahnya adalah miqat haji itu sendiri. Sedangkan bagi orang yang
berada dalam miqat maka miqatnya adalah tempat tinggalnya itu, karena hadits
Rasulullah saw : “Sehingga penduduka Makkah dari Makkah…” Muttafaq alaih. Dan
Aisyah ra berihram untuk umrah dari Tan’im, seperti perintah Rasulullah saw.
Muttafaq alaih
E.
RUKUN DAN WAJIBNYA
Rukun umrah adalah: ihram, thawaf, sa’I menurut Malikiyah
dan Hanabilah, Syafi’iyah menambahkan cukur atau gunting rambut dan berurutan.
Sedangkan wajib dan sunnahnya serta hokum-hukum lainnya seperti hokum haji.
FASHAL XI
AL UDH-HIYAH/HEWAN QURBAN
1. TA’RIF
DAN WAKTUNYA
Al Udh-hiyah adalah semua jenis
hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan dir kepada Allah.
Waktunya pada hari nahr-tanggal
sepuluh Dzulhijjah-setelah shalat ied sehingga terbenam matahari hari tasyriq
terakhir. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw: “Barang siapa yang shalat seperti
shalatku ini, menyembelih seperti semebelihanku ini, maka benar semebelihannya,
dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah kambing untuk
daging (lauk biasa)’. HR Al Bukhari
Juga karena firman Allah: Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. QS. Al Kautsar: 2
2. HUKUMNYA
Hukumnya adalah sunnah muakkad
menurut jumhurul ulama bagi yang mampu dan tidak sedang menunaikan haji. Karena
sunnahnya orang yang haji adalah al hadyu, keduanya juga berbeda tempat
pemotongannya, alhadyu harus dipotong di tanah haram, sedang udh-hiyah tidak
daisyaratkan di tanah haram.
Dalil sunnahnya adalah sabda
Rasulullah saw: “Jika sudah masuk ssepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang
diantaramu hendak berkurban maka janganlah mengambil bulu dan kelutnya
sedikitpun. HR Muslim. Ungkapan “ «أراد hendak” menunjukkan sunnah bukan wajib.
Hokum-hukum lain tentang udh-hiyah
dari hewan yang diperbolehkan dan syarat-syaratnya dan lain-lainnya tidak
berbeda dengan hokum-hukum hewan al hadyu.
Walhamdulillah
[1] Miqat
dari Madinah, berjarak sekitar 10 km dari Madinah, disebut juga Bir Ali
[2] isteri
Abu Bakar ra
[3] shalat
ashar di masjid Dzilkhulaifah
[4] nama
onta Rasulullah saw
[5] tempat
yang lebih tinggi di padang
pasir
[6] Mereka
tidak mengetahui kemungkinan umrah bersamaan dengan haji.
[9] Dari
Ibnu Umar ra berkata: Ketika dua Bashrah (Kufah dan Basrah) dikuasai Islam,
penduduknya menemui Umar dan berkata: “Wahai Amirul Mukminin sesungguhnya
Rasulullah saw telah menetapkan Qarn untuk miqat penduduk Nejd,
tetapi itu mutar-mutar dari jalan kami –jauh- dan jika kita harus melewatinya
itu berat. Umar menjawab: Liahatlah jalanmu yang sejajar dengannya. Kemudian
Umar menetapkan untuk mereka Dzatu Irq. HR. Al Bukhariy
[10] seperti
membaca:
: السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته ، السلام عليك يا نبي
الله وخيرته من خلقه وعباده ، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن
محمداً عبده ورسوله ، وأشهد أنك بلغت رسالات ربك ونصحت لأمتك ودعوت إلى سبيل ربك
بالحكمة والموعظة الحسنة، فصلّى الله عليك كثيراً كما يحب ربنا ويرضى . اللهم اجز
عنا نبينا أفضل ما جزيت أحداً من النبيين والمرسلين ، وابعثه مقاماً محموداً الذي
وعدته ، اللهم صلِّ على محمد وعلى آل محمد ، كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم
، وبارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم في
العالمين إنك حميد مجيد
[11] Menurut
Syafi’iyah dan Hanabilah, umrah hukumnya wajib , karena firman Allah: Dan
sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah…..(QS Al Baqarah:196) juga ungkapan
Ibnu Umar: Tidak ada kewajiban bagi seseorng kecuali haji dan umrah”. HR Al
Bukhariy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar