bintang


Kamis, 07 Mei 2015

SANGSI BAGI YANG MEMAKAN, MAKANAN HARAM

HADITS KESEPULUH
    
Diriwayatkan Muslim hadits namor 1015, At Tirmidzi hadits namor 2989, Imam Ahmad 2/328, dan Ad-Darimi 2/300.
Hadits Kesepuluh— 21 1
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: " قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى: (ياَ أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطيِّبَاتِ واعْمَلُوا صَالِحاً) وَقَالَ تَعَالَى: (يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طيِّباتِ مَا رَزَقْناكُمْ) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ " رواه مسلم " .

Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima selain kebaikan. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul. Maka Allah berfirman, 'Hai para rasul, makanlah dari kebaikan (makanan) dan berbuatlah kebaikan.' Allah Ta'ala juga berfirman, 'Hai orang-orang beriman, makanlah dari kebaikan yang dikaruniakan kepada kalian.' Lalu beliau bercerita tentang seseorang yang lama bepergian, kusut masai dan berdebu, ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berkata, 'Ya Rabb ya Rabb." Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, diberi makanan yang haram. Bagaimana mungkin dia dikabulkan?"
 (Diriwayatkan Muslim).


Hadits Kesepuluh
Takhrij hadits: Dikeluarkan Muslim
Perawi tertinggi: Abu Hurairah
Kedudukan hadits: Hadits ini merupakan penjelasan tentang hal-hal  yang baik yang harus dilakukan seorang mukmin, baik ucapan, makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal.

Fiqhul Hadits:
§  Allah Mahasuci dan bebas dari segala kekurangan dan aib.
§  Sedekah dan amal tidak diterima kecuali yang baik-baik.
§  Makanan yang baik merupakan penyebab di terima nya doa dan amal.
§  Seorang Mukmin seharusnya mengkonsumsi yang baik, termasuk
§  di antaranya makanannya, minumannya, pakaiannya, dan tempat
                                                tinggalnya.

  Hadits bab di atas diriwayatkan Muslim dan riwayat Fudhail bin Manzuq dan Adi bin Tsabit dan Abu Hazim dan Abu Hurairah Radhiallahu anhu. Hadits tersebut juga diriwayatkan At Tirmidzi dan berkata, “Hadits tersebut hasangha.rib.” Fudhail bin Marzuq adalah perawi tepercaya dan adil. Hadits di atas hanya diriwayatkan Muslim tanpa Al Bukhari.
Sabda Nabi saw,
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ
“Sesungguhnya Allah baik,

 Juga disebutkan di hadits Sa’ad bin Abu Waqqash Ra dan Nabi saw yang bersabda,

"إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ ، نَظِيْفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ ، جَوَّادٌ يُحِبُّ الْجُوْدَ "

“Sesungguhnya Allah Itu baik Yang menyukai kebaikan, bersih Yang menyu­kai  kebersihan, dan dermawan yang menyukai kedermawanan.”

Hadits tersebut diriwayatkan At Tirmidzi dan di sanadnya terdapat catatan.
Makna hadits tersebut ialah bahwa Allah Ta’ala itu suci dan jauh dari segala kekurangan dan aib. ini seperti firmankan Allah Ta’ala,

وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّؤُوْنَ ممَِّا يَقُوْلُوْنَ

‘Dan wanita -wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik  dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik. “(An-Nur: 26).

Mereka yang dimaksud di atas ialah orang-orang yang bersih dari kotoran ­ perbuatan zina.

Ada hadits tentang sedekah yang semakna dengan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Tidak menerlma kecuali yang baik, “yaitu hadits,

لاَ يَتَصَدَّقْ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ طَيِّباً ..

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari pendapatan yang baik dan Allah tidak menerima kecuali yang baik-baik, dan seterusnya.”

Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menerima sedekah kecuali sedekah yang berasal dan pendapatan yang baik dan halal.
 Allah tidak menerima amal perbuatan kecuali amal perbuatan yang baik dan bersih dan semua hal yang merusaknya seperti riya’ dan ujub. Allah juga tidak menerima harta kecuali harta yang baik dan halal. Jadi kata “baik/suci” itu disifatkan pada amal perbuatan, perkataan, dan keyakinan. Ketiga hal tersebut terbagi ke dalam dua bagian; baik dan buruk.
Ada yang mengatakan, sifat baik masuk dalam firman Allah Ta’ala,
 “Katakan, ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu.'" (Al Maidah: 100).

Allah membagi perkataan ke dalam baik dan buruk. Allah Ta’ala berfirman;

 Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik akarnya teguh dan cabangnya ke langit. “(Ibrahim: 24).
Allah Ta’ala berfirman,

"Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun."

Allah Ta’ala berfirman,

"Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya. dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras. dan rencana jahat mereka akan hancur."

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam disifati sebagai orang yang meng­halalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang buruk.
Ada yang mengatakan, sifat baik juga masuk pada perbuatan, perkataan, dan keyakinan. Allah Ta’ala menyifati kaum Mukminin sebagai orang yang baik baik. Allah Ta’ala berfirman,

"(Yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Salaamun 'alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan."

وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَقُوْلُ عِنْدَ الْمَوْتِ : اُخْرُجِي أَيَّتُهَا النَّفْسُ الطَّيِّبَةُ كَانَتْ فِي الْجَسَدِ الطَّيِّبِ ، وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تُسلِّمُ عَلَيْهِمْ عِنْدَ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ ، وَيَقُوْلُوْنَ لَهُمْ : طِبْتُمْ ، وَقَدْ وَرَدَ فِي الْحَدِيْثِ أَنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا زَارَ أَخاً لَهُ فِي اللهَ تَقُوْلُ لَهُ الْمَلاَئكِةُ : " طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ، وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْزِلاً


Malaikat berkata pada saat kematian, “Keluarlah wahai jiwa yang baik.” Itu dikatakan malaikat kepada jasad yang baik. para malaikat juga mengucapkan salam kepada kaum Mukminin ketika mereka masuk surga dan berkata kepada mereka, “Kalian telah berbuat baik.” Disebutkan di hadits bahwa jika orang Mukmin mengunjungi saudaranya di jalan Allah, malaikat bertanya kepadanya, “Engkau telah berbuat baik. Tempat jalanmu juga baik. Engkau telah menyiapkan tempat di surga.” (diriwayatkan dari Abu Hurairah hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Hiban)

Jadi, hati, lidah, dan tubuh orang Mukmin itu baik karena iman yang bersemayam di hatinya. Dzikir pun terlihat di lidahnya dan amal shalih yang merupakan buah iman dan masuk dalam namanya juga terlihat di organ tubuhnya. Semua hal-hal yang baik tersebut diterima Allah Azza wa Jalla.
Di antara hal teragung yang menghasilkan amal yang baik bagi orang Mukmin ialah Makanan yang baik dan berasal dan sumber yang halal. Dengan makanan yang baik, amalnya menjadi berkembang.

Di hadits di atas terdapat isyarat bahwa amal tidak diterima dan tidak berkembang kecuali dengan makan makanan halal dan bahwa makanan haram itu merusak amal dan membuatnya tidak diterima. Setelah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali hal yang baik,” beliau bersabda bahwa Allah memerintahkan kaum Mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah Ta’ala benfirman,
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. “(Al Mukminun: 51).

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik Kami berikan kepada kalian. “(Al Baqarah: 172).”

Maksudnya bahwa para rasul dan umat mereka masing-masing diperintah­kan makan Makanan yang baik yang merupakan makanan yang halal. Mereka juga diperintahkan beramal. Jika makanannya halal, maka amalnya shalih dan diterima. Sebaliknya, jika makanan tidak halal, bagaimana amal bisa diterima?

Setelah itu, Nabi saw menyebutkan tentang doa. Bagaimana doa tersebut diterima dengan sesuatu yang haram? Itu sebuah perum­pamaan tentang kemustahilan diterimanya amal jika Makanan pelakunya adalah haram. Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang di dalamnya terdapat catatan dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma yang berkata,
“Ayat berikut dibacakan di samping Rasulullah saw ,

‘Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ‘(Al-Baqarah: 168).

فَقَامَ سَعْدٌ بْنِ أَبِي وَقَّاص ، فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، ادْعُوْ اللهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ ، فَقَالَ النَّبِيِّ r : " يَا سَعْدٌ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلُ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً ، وَأيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ ، فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ "

Kemudian Sa’ad bin Abu Waqqash berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Dia menjadikanku orang yang doanya dikabulkan.’ Nabi saw bersabda, ‘Hai Sa’ad, hendaklah makanan Mu baik, niscaya engkau menjadi orang yang doanya dikabulkan. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, sesungguhnya seorang hamba pasti memasuk­kan sesuap Makanan haram ke perutnya, akibatnya, amalnya tidak diterima darinya selama empat puluh hari. Hamba siapa saja yang dagingnya tumbuh dari barang haram, neraka amat layak baginya’.”5( HR Tabrani).

Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dengan sanad yang di dalamnya terdapat catatan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata, “

"مَنِ اشْتَرَى ثَوْباً بِعَشْرَةِ دَرَاهِمَ فِي ثَمَنِهِ دِرْهَمٌ حَرَامٌ ، لَمْ يَقْبَلِ اللهُ لَهُ صَلاَةَ مَا كَانَ عَلَيْهِ "  ثُمَّ أَدْخَلَ أُصْبُعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ فَقَالَ : صُمَّتَا إِنْ لَمْ أَكُنْ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ r

Barangsiapa membeli pakaian seharga sepuluh dirham dan pembayarannya terdapat satu dirham haram, Allah tidak menerima shalatnya selama ia mengenakan pakaian tersebut .”
Setelah itu, Ibnu Umar memasukkan jari-jarinya ke kedua telinganya lalu berkata, “Kedua telingaku ini tuli jika aku tidak mendengar perkataan tersebut dan Rasulullah saw. “
Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang di dalamnya terdapat kelemahan dari Abu Hurairah Radhallahu Anhu dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda;

"إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ حَاجاًّ بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرَزِ ، فَنَادَى : لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ : لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ زَادُكَ حَلاَلٌ ، وَرَاحِلَتُكَ حَلاَلٌ ، وَحَجُّكَ مَبْرُوْرٌ غَيْرُ مَأْزُوْرٍ ، وَإِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ بِالنَّفَقَةِ الْخَبِيْثَةِ ، فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرَزِ ، فَنَادَى : لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ : لاَ لَبَّيْكَ وَلاَ سَعْدَيْكَ ، زَادُكَ حَرَامٌ ، وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُوْرٍ "

"Jika seseorang berangkat untuk berhaji dengan bekal halal, meletakkan kakinya dipelana, dan berkata, ‘Labbaik Allahumma Labbaik, ‘penyeru dari langit menyerunya, ‘Labbaika wa sadaika, bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur tidak berdosa. ‘Jika seseorang berangkat berhaji dengan bekal haram, meletakkan kakinya diplana, dan berseru, ‘Labbaikallahuma labbaik, ‘penyeru dari langit menyerunya, ‘Tidak labbaika dan juga tidak sadaik, bekalmu haram, nafkahmu haram dan hajimu tidak mabrur”7
Hadits yang se makna juga diriwayatkan dan Umar bin Khaththab dengan sanad yang sangat lemah.
Abu Yahya Al-Qattat meriwayatkan dan Mujahid dan Ibnu Abbas yang  berkata,

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ
Allah tidak menerima shalat seseorang yang di dalam perutnya terdapat sesuatu yang haram.”8

Para ulama berbeda pendapat tentang haji orang yang berhaji dengan uang haram dan orang yang shalat dengan pakaian haram, apakah kewajiban haji dan shalat gugur dan orang tersebut dengan uang dan pakaian haram seperti itu atau tidak? Ada dua riwayat dan Imam Ahmad. Hadits-hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa amal tidak diterima jika di dalamnya terdapat sesuatu yang haram, namun bisa jadi yang dimaksudkan dengan penerimaan amal tersebut ialah ridha dengan amal tersebut , pujian untuk pelakunya, dan sanjungan untuknya di hadapan para malaikat. Bisa jadi penerimaan amal yang dimaksud ialah penolehan pahala dengan amal tersebut . Atau bisa jadi penerimaan amal yang dimaksudkan ialah gugurnya kewajiban dengan amal tersebut Jika penerimaan amal yang dimak­sudkan di sini ialah pengertian pertama atau kedua, hal tersebut tidak menghalangi gugurnya kewajiban dengan amal tersebut, seperti disebutkan di hadits bahwa shalat budak yang kabur dan pemiliknya itu tidak diterima, atau hadits tentang ti­dak diterimanya shalat wanita yang suaminya marah kepadanya, atau hadits tentang tidak diterimanya shalat orang yang datang ke dukun, atau hadits tentang tidak diterimanya shalat empat puluh orang yang minum minuman keras. Maksud yang sesungguhnya, Wallahu A‘lam, ialah penerimaan dengan makna pertama atau kedua. itulah, wallahu a ‘lam, yang dimaksud firman Allah Ta’ala,

Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa.” (Al Maidah: 27).

Oleh karena itu, ayat di atas sangat ditakuti generasi salaf. Mereka khawatir tidak termasuk orang-orang yang bertaqwa yang diterima.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang makna Al-Muttaqin (orang-orang bertakwa) pada ayat di atas kemudian ia menjawab,
يَتَّقِي الأَشْيَاءَ ، فَلاَ يَقَعُ فِيْمَا لاَ يَحِلُّ لَهُ

Yaitu orang yang mening­galkan segala hal kemudian tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak halal baginya.”

خَمْسُ خِصَالٍ بِهَا تَمَامُ الْعَمَلِ: الإِيْمَانُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَمَعْرِفَةِ الْحَقِّ ، وَإِخْلاَصِ الْعَمَلِ لِلَّهِ ، وَالْعَمَلُ عَلَى السُّنَّةِ ، وَأَكْلُ الْحَلاَلِ فَإِنْ فُقِدَتْ وَاحِدَةٌ ، لَمْ يَرْتَفِعِ الْعَمَلُ، وَذَلِكَ أنَّكَ إِذَا عَرَفْتَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَمْ تَعْرِفِ الْحَقَّ ، لَمْ تَنْتَفِعْ ، وَإِذَا عَرَفْتَ الْحَقَّ ، وَلَمْ تَعْرِفِ اللهَ ، لَمْ تَنْتَفِعْ ، وَإِنْ عَرَفْتَ اللهَ ، وَعَرَفْتَ الْحَقَّ ، وَلَمْ تُخْلِصِ الْعَمَلِ ، لَمْ تَنْتَفِعْ ، وَإِنْ عَرَفْتَ اللهَ ، وَعَرَفْتَ الْحَقَّ ، وَأَخْلَصْتَ الْعَمَلَ ، وَلَمْ يَكُنْ عَلَى السُّنَّةِ ، لَمْ تَنْتَفِعْ ، وَإِنْ تَمَّتِ الأَرْبَعُ ، وَلَمْ يَكُنْ الأَكْلُ مِنْ حَلاَلٍ لَمْ تَنْتَفِعْ

Abu Abdullah An-Naji Rahimahullah berkata, Ada lima hal di mana de­ngannya amal menjadi sempurna; Pertama, beriman dengan mengenal Allah Azza wa Jalla. Kedua, mengenal kebenaran. Ketiga, mengikhlaskan amal karena Allah. Keempat, beramal sesuai dengan sunnah. Kelima, memakan makanan yang halal. Jika salah satu dari kelima hal tersebut ada yang hilang, amal menjadi tidak naik. Jika engkau kenal Allah Azza wa jalla, namun tidak kenal kebenaran, engkau menjadi tidak berguna. Jika engkau kenal kebenaran, namun tidak kenal Allah, engkau menjadi tidak berguna. Jika engkau kenal Allah dan kenal kebenaran, namun tidak meng­ikhlaskan amal, engkau menjadi tidak berguna. Jika engkau kenal Allah, kenal ke­benaran, dan mengikhlaskan amal, namun tidak sesuai dengan sunnah, engkau menjadi tidak berguna. Jika engkau memenuhi keempat syarat tersebut, namun makanan Mu tidak halal, engkau menjadi tidak berguna.”

Wuhaib bin Al Wind berkata, “Jika engkau berdiri di tempat berdirinya rombongan musafir, Maka tidak sesuatu apa pun yang berguna bagimu, hingga engkau melihat apa yang masuk ke perutmu; halal atau haram?”
Adapun sedekah dengan uang haram, Maka tidak diterima seperti disebutkan dalam Shahih Muslm dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
                                                                               
"لاَ يَقْبَلُ اللهَ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ "
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).”

     Da!am Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan hadits dan Abu Hurairah ra dari Nabi Shallalla.huA/aihi wa Sallam yang bersabda,

     مَا تَصَدَّقَ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ ـ وَلاَ يَقْبَلُ الله إِلاَّ الطَّيِّبَ ـ إِلاَّ أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِيْنِهِ

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari pendapatan Yang baik (halal) -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik-, melainkan sedekah tersebut diambil Ar-Rahman dengan Tangan-Nya."

Dalam Musnad lmam Ahmad disebutkan hadits dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu dan Nabi saw. yang bersabda,

  لاَ يَكْتَسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرَامٍ ، فَيُنْفِقُ مِنْهُ ، فَيُبَارَكُ لَهُ فِيْهِ ، وَلاَ يَتَصَدَّقُ بِهِ ، فَيُتَقَبَّلُ مِنْهُ ، وَلاَ يَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ غِلاًّ كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ ، إِنَّ الله لاَ يَمْحُوْ السَّيِّئَ بِالسَّيِّئِ ، وَلَكِنْ يَمْحُو السَّيِّئَ بِالْحَسَنِ ، إِنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يَمْحُو الْخَبِيْثَ

“Seorang hamba yang mendapatkan uang dari yang haram kemudian berinfak dengannya ia tidak akan diberkahi dalamnya, jika bersedekah dengannya tidak akan diterima darinya, dan apa yang ia tinggalkan untuk anak keturunannya, itu semua menjadi bekalnya ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus kesalahan dengan kesalahan, namun menghapus kesalahan dengan kebaikan. Sesungguhnya keburukan tidak bisa menghapus kebu­rukan. “

Diriwayatkan dan Dinar dan Ibnu Hujainah dan Abu Hurairah Radhiallahu Anhu bahwa Nabi saw bersabda,

" مَنْ كَسَبَ مَالاً حَرَاماً فَتَصَدَّقَ بِهِ ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ "

“Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.’

Hadits tersebut diriwayatkan Ibnu Hibban da!am Shahiih-nya. Hadits tersebut juga diriwayatkan sebagian perawi secara mauquf dari Abu Hurainah.

Disebutkan dalam hadits-hadits mursal Al Qasim bin Mukhaimirah bahwa Rasulullah saw. bersabda,

"مَنْ أَصَابَ مَالاً مِنْ مَأْثَمٍ ، فَوَصَلَ بِهِ رَحِمَهُ ، أَوْ تَصَدَّقَ بِهِ ، أَوْ أَنْفَقَهُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، جَمَعَ اللهُ ذَلِكَ جَمِيْعاً ، ثُمَّ قَذَفَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ "

   “Barang siapa mendapatkan harta dan dosa kemudian menyambung keke­rabatan dengannya, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkannya dijalan Allah, Maka Allah mengumpulkan semua itu lalu melemparkannya ke neraka jahanam dengannya."

Diriwayatkan dan Abu Ad-Darda’ dan Yazid bin Maisarah bahwa keduanya mengumpamakan  orang yang mendapatkan harta tidak halal kemudian bersedekah dengannya seperti orang yang mengambil harta anak yatim kemudian membeli pakaian dan memakaikannya kepada janda-janda.

وَسُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَمَّنْ كَانَ عَلَى عَمَلٍ ، فَكَانَ يَظْلِمُ وَيَأخُذُ الْحَرَامَ ، ثُمَّ تَابَ ، فَهُوَ يَحُجُّ وَيُعْتِقُ وَيَتَصَدَّقُ مِنْهُ ، فَقَالَ :إِنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يُكَفِّرُ الْخَبِيْثَ

lbnu Abbas raa ditanya orang yang beramal, namun sebelumnya Ia berbuat dzalim dan mendapatkan harta haram lalu bentaubat. Ia me­laksanakan ibadah haji, memerdekakan budak, dan bersedekah dengan harta tersebut ? Ibnu Abbas menjawab, “Sesungguhnya keburukan tidak bisa dihapus dengan keburukan.”
Ibnu Mas’ud juga berkata,

إِنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يُكَفِّرُ الْخَبِيْثَ ، وَلَكِنِ الطَّيِّبَ يُكَفِِّرُ الْخَبِيْثَ.

 “Sesungguhnya keburukan tidak bisa dihapus dengan keburukan dan hanya kebaikan yang menghapus keburukan.”
Al Hasan berkata,

أَيُّهَا الْمُتَصَدِّقُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ يَرْحَمُهُ ، اِرْحَمْ مَنْ قَدْ ظَلَمْتَ .
“Hai orang yang bersedekah kepada orang miskin karena menyayanginya, sayangilah orang yang telah engkau dzalimi.”

Ketahuilah bahwa bersedekah dengan uang haram itu terjadi dalam dua bentuk;
Pertama, pengkhianat, perampas, dan lain-lain bersedekah dengan uang haram atas namanya sendiri. Inilah yang dimaksudkan hadits di atas bahwa sedekah tidak diterima darinya dalam arti ia tidak diberi pahala karena nya, justru ia berdosa karena ia menggunakan harta orang lain tanpa izinnya. Pemilik uang tersebut juga tidak mendapatkan pahala, karena sedekah tersebut tidak karena maksud dan niatnya. Itulah pendapat sejumlah ulama. di antaranya Ibnu Aqil —sahabat kami—. Dalam buku Abdurrazzaq disebutkan riwayat Zaid bin Al Akhnas Al Khuzai bahwa ia bertanya kepada Sa’id bin Al Musayyib, “Aku menemukan barang tercecer, apakah aku boleh bersedekah dengannya?” Sa’id bin Al Musayyib menjawab, “Engkau dan pemiliknya tidak diberi pahala.” Bisa jadi yang dimaksudkan Sa’id bin Al Musayyib ialah orang tersebut bersedekah dengan barang tersebut sebelum mengumumkannya.

Jika penguasa atau salah seorang pejabatnya mengambil uang dari Baitul Mal yang bukan haknya kemudian bersedekah, atau memerdekakan budak dengan­nya, atau membangun masjid atau lain-lain yang manfaatnya dirasakan manusia, Maka yang diriwayatkan dan Ibnu Umar ialah bahwa ia seperti perampas jika ia bersedekah dengan uang hasil rampasannya. Itu pula yang dikatakan Ibnu Umar kepada Abdullah bin Amir, gubernur Basrah. Menjelang kematiannya, orang ­ berkumpul di tempat Abdullah bin Amir dan menyanjungnya atas kebaik­annya. Di sisi lain, Ibnu Umar diam. Abdullah bin Amir meminta Ibnu Umar bicara kemudian Ibnu Umar meriwayatkan hadits untuk Abdullah bin Amir,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ " ، ثُمَّ قَالَ لَهُ : وَكُنْتَ عَلَى الْبَصْرَةِ.
Allah tidak menerima sedekah dan ghulul (pencurian rampasan perang sebelum dibagi).” Setelah itu, Ibnu Umar berkata kepada Abdullah bin Amir, “Dan engkau adalah gubernur Basrah.”18

Asad bin Musa berkata dalam Al Wara Al Fudhail bin Iyadh berkata kepada kami dan Manshur dan Tamim bin Salamah yang berkata bahwa Ibnu Amir berkata kepada Abdullah bin Umar, “Bagaimana pendapatamu tentang anak bukit yang telah kami ratakan dan mata air yang telah kami pancarkan, apakah kami men­dapatkan pahala di dalamnya?” Ibnu Umar berkata, “Bukankah engkau tahu bahwa keburukan tidak bisa menghapus satu keburukan pun?”

Abdurrahman bin Ziyad berkata kepada kami dan Abu Malih dan Maimun bin Mihnan yang berkata bahwa Ibnu Umar berkata kepada Abdullah bin Amir yang bertanya kepadanya tentang pemerdekaan budak, “Perumpamaan mu ialah seperti orang yang mencuri unta orang yang berhaji kemudian berjihad dengannya. Cobalah pikirkan, apakah itu diterima darimu?”

Sejumlah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam wara’, seperti Thawus dan Wahib bin Al Ward, tidak mau memanfaatkan apa saja yang dibuat para raja. Sedang Imam Ahmad, ia memberi rukhshah (dispensasi) terhadap fasilitas-fasilitas umum yang dibuat para raja, misalnya masjid, jembatan, dan pabrik, karena hal-hal tersebut dibangun dan harta fa’i terkecuali jika seseorang yakin betul bahwa mereka membangunnya dengan uang haram misalnya uang dari bea cukai, harta rampasan, dan lain sebagainya, maka ia tidak boleh memanfaatkan sesuatu yang dibangun dengan harta haram. Ibnu Umar mengecam para gubernur yang meng­ambil uang dari Baitul Mal untuk kepentingan pribadi dan klaim mereka bahwa apa yang mereka kerjakan setelah itu dengan uang tersebut adalah sedekah dari mereka. Itu mirip dengan harta rampasan. Kecaman sejumlah ulama terhadap pembangunan masjid-masjid oleh para raja tidak lain karena sebab mi.

Abu Al Faraj ibnu Al Jauzi berkata, “Aku pernah melihat salah seorang ulama generasi dulu ditanya tentang orang yang mendapatkan uang halal dan haram dari sultan dan raja kemudian ia membangun tempat tempat wakaf dan masjid, apakah ia mendapatkan pahala? Ulama tersebut berfatwa dengan fatwa yang mengharuskan kerelaan hati pemberi infak dan bahwa sikap orang tersebut mewakafkan sesuatu yang bukan miliknya adalah mewakili orang lain, karena ia tidak tahu para pemilik barang-barang rampasan hingga ia bisa mengembalikan barang-barang rampasan tersebut kepada mereka.”

Abu Al Faraj ibnu Al-Jauzi berkata lagi, “Sungguh aneh ulama yang bertugas mengeluarkan fatwa-fatwa tidak mengetahui Prinsip-Prinsip syariat. Seyogianya ia terlebih dahulu harus mengetahui pemberi infak. Jika ia sultan, Maka apa saja yang keluar dari Baitul Mal itu alokasi nya telah diketahui. Oleh karena itu, bagai­mana ia bisa melarang orang-orang yang berhak atas uang Baitul Mal dan malah menggunakannya untuk sesuatu yang tidak ada gunanya, seperti pembangunan sekolah atau tempat wakaf? Jika pemberi infak tersebut adalah para gubernur dan pejabat sultan, uang yang wajibkan dikembalikan harus dikembalikan ke Baitul Mal. Jika uang tersebut haram atau hasil rampasan, Maka semua penggunaan uang tersebut haram. Untuk seterusnya uang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli manisnya. Jika pemilik uang tersebut dan ahli warisnya tidak diketahui, uang tersebut dikembalikan ke Baitul Mal dan digunakan untuk kemaslahatan umum atau sedekah.”

Perkataan Ibnu Al Jauzi tersebut ialah tentang para sultan yang pada za­mannya tidak memberikan hak-hak berupa kepada para penerima nya, meng­gunakan dana fa’i untuk diri sendiri seperti layaknya pemilik dengan membangun sekolah-sekolah atau tempat wakaf dan hal-hal yang tidak dibutuhkan kemudian di atas namakan kepada mereka, dan hanya memberi salah satu kelompok tanpa kelompok lainnya. Namun jika misalnya penguasa tersebut penguasa yang adil yang memberikan hak-hak terhadap fa’i kepada manusia kemudian dengan dana fa'i tersebut , ia membangun apa saja yang diperlukan mereka misalnya masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya, Maka hal tersebut diperbolehkan. Jika orang yang mengambil dana dan fa’i untuk kepentingan pribadi membangun bangunan yang ia perlukan saat itu yang diperbolehkan dengan dana Baitul Mal, namun ia mengatasnamakan pribadi, Maka masalah tersebut masuk dalam perbedaan pendapat tentang perampas harta orang jika ia mengembalikan harta yang dirampas nya kepada pemiliknya sebagai sedekah atau hibah; apakah ia telah terbebas dan dosanya atau belum? Ini semua jika ia membangun sesuai dengan kebutuhan tanpa berlebihan dan bermegah-megahan. Umar bin Abdul Aziz pernah menyuruh renovasi Masjid Basrah dan dana Baitul Mal dan melarang penduduk setempat bertindak melebihi perintahnya.
Umar bin Abdul Aziz berkata,

إِنِّي لَمْ أَجِدْ لِلْبُنْيَانِ فِي مَالِ اللهِ حَقاً . وَرُوِيَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لاَ حَاجَةَ لِلْمُسْلِمِيْنَ فِيْمَا أَضَرَّ بِبَيْتِ مَالِهِمْ.

 “Aku tidak mene­mukan pembangunan memiliki hak terhadap Baitul Mal.” Juga diriwayatkan dan Umar bin Abdul Aziz bahwa ia berkata, “Kaum Muslimin tidak butuh kepada apa saja yang memberi mudarat kepada Baitul Mal.”

Ketahuilah, ada ulama yang menjadikan penggunaan perampas dan lain Iain terhadap uang orang lain itu tergantung pada izin pemiliknya. Jika pemiliknya mengizinkan perampas menggunakan uang tersebut, Maka perampas diperbolehkan menggunakannya. Salah seorang dan sahabat kami meriwayatkan dari Imam Ahmad,
   
    "Bahwa Barangsiapa mengeluarkan zakat dari uang rampasan kemudian pemilik uang rampasan tersebut mengizinkannya, itu diperbolehkan dan orang tersebut terbebas dan kewajiban pembayaran zakat."

     Ibnu Abu Musa juga meriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa jika seseorang memerdekakan budak orang lain atas namanya sendiri dan siap menanggung resikonya dengan uangnya sendiri kemudian pemilik budak tersebut mengizinkannya, itu diperbolehkan dan pemerdekaan budak telah terlaksana. Riwayat ini bertentangan dengan nash Imam Ahmad.

    Diriwayatkan dari sahabat Abu Hanifah bahwa jika seseorang merampas kambing milik orang lain kemudian menyembelihnya untuk pesta pernikahannya dan pemilik kambing mengizinkannya, Maka itu diperbolehkan.

Kedua, penggunaan perampas terhadap harta yang dirampas nya. Jika ia menyedekahkannya atas nama pemiliknya karena ia tidak bisa mengembalikannya kepada pemiliknya atau ahli warisnya, itu diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan lain-lain. Ibnu Abdul Barr berkata bahwa Az-Zuhri, Imam Malik, Ats-Tsauri, Al Auzai, dan Al­ Laits berpendapat bahwa jika para tentara telah berangkat sedang pencuri rampasan perang tidak bisa menyusul mereka, ia harus menyerahkan seperlima hasil curiannya dari rampasan perang dan bersedekah dengan sisanya)

Pendapat yang sama diriwayatkan dan Ubadah bin Ash-Shamit, Muawiyah, dan Al Hasan Al Bashri. Pendapat tersebut mirip pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbbas di mana keduanya berpendapat bahwa seseorang harus bersedekah dengan uang yang ia tidak ketahui siapa pemiliknya. para ulama juga sepakat tentang pembolehan sedekah dengan luqathah (harta yang ditemukan di satu tempat) setelah diumumkan kepada khalayak ramai dan pemiliknya tidak bisa diketahui. Jika pemilik luqathah datang, para ulama memberinya hak pilih antara pahala atau pengganti. Harta rampasan juga begitu.
Diriwayatkan dan Malik bin Dinar yang berkata bahwa aku pernah bertanya kepada Atha’ bin Abu Rabah tentang orang yang memegang harta haram, tidak mengetahui siapa pemiliknya, dan ingin terbebas darinya? Atha’ bin Abu Rabah berkata, “Ia menyedekahkannya namun aku tidak berkata itu sah baginya.” Imam Malik berkata, “Perkataan Atha’ bin Abu Rabah tersebut lebih aku sukai daripada emas seberat perkataan tersebut .” Sufyan berkata tentang orang yang membeli sesuatu dari hasil rampasan dari salah satu kaum, “Ia harus mengembalikannya kepada mereka. Jika ia tidak bisa mengembalikannya kepada mereka, ia harus menyedekahkan semuanya dan tidak mengambil pokok hartanya.” Sufyan juga berkata seperti itu tentang orang yang menjual sesuatu kepada orang yang muamalah dengannya dimakruhkan karena hartanya syubhat. Sufyan berkata, “Orang tersebut harus bersedekah dengan seperdelapan nya.” Pendapat tersebut ditentang Ibnu Al Mubarak yang berkata, “Ia bersedekah dengan keuntungannya saja.” Imam Ahmad berkata, “Ia bersedekah de­ngan keuntungannya.”
Sufyan juga berkata seperti itu tentang orang yang mendapat warisan dan ayahnya dan dulu ayahnya menjual barang kepada orang yang muamalah dengannya dimakruhkan. Sufyan berkata, “Tidak, bersedekah sebesar keuntungan dan mengambil sisanya.” Pendapat yang sama diriwayatkan dan sejumlah sahabat, di antaranya Umar bin Khaththab dan Abdullah bin Yazid Al Anshari.

Pendapat terkenal dan Imam Syafi’i Rahimahullah tentang harta haram ialah harta tersebut dijaga dan tidak disedekahkan hingga pemi!iknya diketahui.

Tentang orang yang memegang harta haram dan tidak mengetahui pemi­liknya, Al-Fudhail bin Iyadh berpendapat bahwa ia harus merusaknya, mem­buangnya ke laut, dan tidak bersedekah dengannya. Al Fudhail bin Iyadh berkata, “Orang tersebut tidak bertaqarrub kepada Allah kecuali dengan harta yang halal.” Pendapat yang benar ialah harta tersebut disedekahkan, karena merusak dan menghambur-hamburkan harta dilarang agama, menyimpannya selama-lamanya juga membuatnya rusak, dan menimbulkan kegelapan pada orang yang bersang­kutan. Sedekah dengan harta tersebut bukan atas nama orang yang mendapatkannya karena jika itu terjadi berarti ia bertaqarrub dengan harta haram, namun sedekah tersebut atas nama pemiliknya agar manfaatnya di akhirat bisa ia rasakan karena ia tidak merasakannya di dunia .

Ucapan Abu Hurairah, “Karena ucapan Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangan kelangit, ‘Tuhanku. Tuhanku, “padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan haram, bagai mana doanya dikabulkan? “

Dengan hadits di atas, Nabi saw ingin menunjukkan etika doa, sebab-sebab yang menjadikan doa dikabulkan, dan sebab-sebab yang membuat doa tidak terkabul. Dalam hadits di atas, Nabi saw menyebutkan empat hal yang membuat doa dika­bulkan;
Pertama: Lama bepergian. Bepergian itu sendiri menyebabkan doa dika­bulkan seperti tentang niat pada hadits Abu Hurairah Rahimahullah Anhu dan Nabi Shallaahu Alaihi wa Sallam yang bersabda,
                                                

" ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ : دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ "

“Tiga doa yang dikabulkan dan tidak ada keraguan di dalamnya; doa orang yang terzhalimi,  doa musafir, dan doa ayah untuk anaknya.”

Hadits tersebut diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan At Tirmidzi. Dalam riwayat lain disebutkan, “Doa keburukan seorang ayah untuk anaknya.”

Perkataan yang semakna diriwayatkan dan Ibnu Mas’ud.
Jika seseorang lama bepergian, doanya sangat mungkin dikabulkan, karena dugaan kuat orang tersebut  sebab lama terasing dari negerinya dan menda­patkan kesulitan. Sedih adalah sebab terbesar yang membuatnya doa dikabulkan.
Kedua: Terjadinya ke-usangàn pada pakaian dan penampilan dalam bentuk rambut kusut dan berdebu. Hal ini juga membuat doa terkabul seperti terlihat pada hadits terkenal dari Nabi Shallahu  Alaihi wa Sallam yang bersabda,
                                                              
" رُبَّ أَشْعَثَ أَغْبَرَ ذِيْ طَمْرَيْنِ ، مَدْفُوْعٌ بِالأَبْوَابِ ، لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ لأَبَرَّهُ "

“Bisa jadi orang yang rambutnya kusut, berdebu, mempunyai dua pakaian lusuh, dan pintu-pintu tertutup baginya, namun jika Ia bersumpah kepada Allah, Dia pasti mengabulkannya.”

Ketika Nabi saw keluar rumah untuk mengerjakan shalat Istisqa ~ beliau keluar dengan pakaian usang, tawadhu’, dan merendahkan diri.
Keponakan Mutharrif bin Abdullah dipenjara, kemudian Muthannif bin Abdullah mengenakan pakaian usang miliknya dan mengambil tongkat dengan tangannya. Ditanyakan kepadanya, “Kenapa engkau berbuat seperti ini?” Mutharrif bin Abdullah menjawab, “Aku merendahkan din kepada Tuhanku, mudah-mu­dahan Dia memberi syafa’at kepadaku untuk keponakanku.”

Ketika: Menengadahkan kedua tangan ke langit. ini termasuk etika doa dan dengan cara seperti itu doa diharapkan dikabulkan. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Salman Radhiallahu Anhu dan Nabi saw yang bersabda,
                                                                                                                         
" إِنَّ الله تَعَالَى حَيِيُّ كَرِيْمٌ ، يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْراً خَائِبَتَيْنِ "
“Sesungguhnya Allah pemalu dan mulia. Ia malu kalau seseorang menengadahkan kedua tangan kepada-Nya, namun Dia mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong tidak mendapatkan apa-apa.”

Hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits yang semakna diriwayatkan dan hadits Anas bin MaIik, Jabir, dan lain-lain.
Nabi saw menengadahkan kedua tangan beliau ketika shalat istisqa’ hingga ketiaka beliau yang putih bersih terlihat. Beliau juga menengadahkan kedua tangan beliau di Perang Badar guna meminta pertolongan kepada Allah atas kaum musyrikin hingga pakaian beliau jatuh dan kedua pundak beliau.

     Beliau juga berbuat seperti itu jika naik hewan kendanaan.
Sejumlah ulama, di antaranya Al Auzai, Sa’id bin Abdul Aziz, dan Ishaq bin Rahawth, berpendapat bahwa ketika melakukan doa qunut dalam shalat, Nabi saw memberi isyarat dengan jari-jari beliau. Ibnu Abbas dan lain-lain berkata, “Itulah ikhlas dalam doa.” Diriwayatkan dan Ibnu Sirin yang berkata, “Jika engkau menyanjung Allah, berilah isyarat dengan salah satu jari.”
Salah seorang generasi salaf berkata, “Menengadahkan kedua tangan seperti itu adalah sikap merendahkan diri.”
 Keempat: Terus-menerus berdoa kepada Allah Ta’ala dengan mengulang ­ulang kerububiyah-Nya. Cara seperti ini termasuk aspek penting yang membuat doa terkabul. Al Bazzar meriwayatkan hadits dan Aisyah ra. dari Nabi saw yang bersabda,

" إِذَا قَالَ الْعَبْدُ : يَارَبِّ أَرْبَعاً ، قَالَ الله : لَبَّيْكَ عَبْدِي ، سَلْ تُعْطَهُ "

"Jika seorang hamba berkata, ‘Tuhanku sebanyak empat kali ‘Allah berfirman, ‘Aku penuhi panggilanmu wahai hamba-Ku, mintalah, niscaya engkau diberi’”

Ath-Thabrani dan lain-lain meriwayatkan hadits dan Sa’ad bin Kharijah yang berkata,

أَنَّ قَوْماً شَكَوْا إِلَى النَّبِيِّ r قُحُوْطَ الْمَطَرِ ، فَقَالَ : " اجْثُوْا عَلَى الرَّكْبِ ، وَقُوْلُوْا : يَا رَبِّ يَا رَبِّ " وَرَفَعَ السَّبَابَةَ إِلَى السَّمَاءِ ، فَسُقُوْا حَتَّى أَحِبُّوْا أَنْ يُكْشَفَ عَنْهُمْ

“Salah satu kaum mengatakan ketiadaan hujan kepada Nabi saw kemudian beliau bersabda, ‘Kumpulkan rombongan kepa­daku dan katakan, ‘Tuhanku, Tuhanku' Rasulullah saw mengangkat telunjuk ke langit kemudian mereka diberi hujan hingga mereka lagi hujan tersebut dihentikan dari mereka.” (HR Bazzar. Bukhari berkata, ada masalah pada sanadnya. Abu Hatim berkata, sanadnya mungkar).

Disebutkan dalam Al-Musnad dan lain-lain hadits dan Al-Fadhl bin Abbas dan Nabi saw yang bersabda,

"الصَّلاَةُ مَثْنَى مَثْنَى ، وَتَشَهَّدَ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَضَرَّعَ ، وَتَخَشَّعَ وَتَمَسْكَنَ ،وَتُقْنِعُ يَدَيْكَ ـ يَقُوْلُ : تَرْفَعُهُمَا إِلَى رَبِّكَ مُسْتَقْبِلاً بِهِمَا وَجْهَكَ ـ وَتَقُوْلُ : يَا رَبِّ يَا رَبِّ ، فَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَهِيَ خدَاجٌ "

“Shalat itu dua-dua, tasyahud di setiap dua raka‘at, merendahkan diri, khusyu menampakkan kebutuhan), engkau mengangkat kedua tanganmu —di riwayat lain, engkau mengangkat kedua tanganmu kepada Tuhanmu dengan menghadapkan keduanya ke wajahmu- dan engkau berkata, Tuhanku, Tuhanku. ‘Barang siapa tidak berbuat seperti itu, ia tidak sempurna." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Yazid An-Raqasyi berkata dan Anas bin Malik,

مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُوْلُ : يَا رَبِّ يَا رَبِّ يَا رَبِّ ، إِلاَّ قَالَ لَهُ رَبُّهُ : " لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ " .

“Tidaklah seorang hamba berkata, ‘Tuhanku, Tuhanku, Tuhanku,’ melainkan Allah benfirman kepadanya, ‘Aku penuhi panggilanmu, aku penuhi panggilanmu’.”

Diriwayatkan dan Abu Ad-Darda’ dan Ibnu Abbas bahwa keduanya berkata,

اِسْمُ اللهِ الأَكْبَرُ رَبِّ رَبِّ
     “Nama Allah terbesar ialah Rabbi (Tuhanku), Rabbi (Tuhanku).” (HR Abu Syaibah dan Hakim menilainya shahih).

Disebutkan dari Atha’ yang berkata,
    
مَا قَالَ عَبْدٌ يَا رَبُّ يَا ربُّ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، إِلاَّ نَظَرَ الله إِلَيْهِ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلْحَسَنِ، فَقَالَ : أَمَّا تَقْرَؤُوْنَ الْقُرْآنَ ؟ ثُمَّ تَلاَ قَوْلَهُ تَعَالَى :
"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Tuhan kami, Sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, Maka sungguh Telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.  Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.  Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."

Barangsiapa mencintai doa-doa yang disebutkan dalam Al-Qur’an, ia me­nemukan pada umumnya doa-doa tersebut dimulai dengan kata Rabb (Tuhanku),
     Misalnya firman Allah Ta’ala,

"Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka."

Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya."

"(mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; Karena sesungguhnya Engkau-lah Maha pemberi (karunia)".

Dan ayat-ayat lainnya yang banyak sekali di Al Qur ‘an.
Imam Malik dan Sufyan pernah ditanya tentang orang yang berkata ketika berdoa, “Ya Sayyidi,” kemudian keduanya menjawab, “Orang tersebut harus berkata, ‘Ya Rabb (Tuhan)’.” Imam Malik menambahkan, “Itu seperti dikatakan nabi dalam doa-doa mereka.”

Sedang penyebab doa tidak dikabulkan, Nabi saw mengisyaratkan di antaranya ialah karena mengkonsumsi barang haram; baik dalam Makanan, minuman, pakaian, dan membeni Maka nan kepada orang lain. Tentang hal mi, telah disebutkan hadits Ibnu Abbas dan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Sa’d bin Abu Waqqash, “Hai Sa‘ad, hendaklah Makananmu baik, niscaya engkau termasuk orang yang doanya dikabukan. “Dan sini ini bisa disimpulkan bahwa Maka n sesuatu yang halal, meminumnya, mengenakannya, dan memberikannya kepada orang lain merupakan penyebab doa dikabulkan.
Ikrimah bin Amman meriwayatkan bahwa Al Ashfar berkata kepadaku bahwa dikatakan kepada Sa’ad bin Abu Waqqash, “Engkau orang yang doanya dikabulkan di antara sahabat Rasulullah saw.”

 Sa’ad bin Abu Waqqash berkata,

مَا رَفَعْتُ إِلَى فَمِي لُقْمَةً إِلاَّ وَأنَاَ عَالِمٌ مِنْ أَينَ مَجِيئُها ، وَمِنْ أَيْنَ خَرَجَتْ .

 “Aku tidak mengangkat sesuap makanan ke mulutku, melainkan aku tahu asal usulnya dan ke mana makanan tersebut hendak keluar.”
Diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih yang berkata,

مَنْ سَرَّهٍ أَنْ يَسْتجِيْبَ اللهُ دَعْوَتَهُ ، فَليَطْلُبْ طُعْمَتَهُ

Barangsiapa ingin doanya dikabulkan Allah, hendaklah ia Makan Makanan yang baik (halal).”

Diriwayatkan dan Sahl bin Abdullah yang berkata,

مَنْ أَكَلَ الْحَلاَلَ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحاً أجِيْبَتْ دَعْوَتُهُ
Barangsiapa Makan Makanan halal selama empat puluh pagi (hari), doanya dikabulkan.”
Diriwayatkan dan Yusuf bin Asbath yang berkata,

بَلَغَنَا أَنَّ دُعَاءَ اْلعَبْدِ يُحْبَسُ عَنِ السَّمَاوَاتِ بِسُوْءِ الْمَطْعَمِ
Diberitahukan kepada kami bahwa doa seorang hamba ditahan dari langit, karena Makanan orang tersebut haram.”

Sabda Nabi saw, “Bagaimana doanya dikabulkan?” maksudnya, bagaimana doa orang tersebut bisa dikabulkan. Sabda tersebut merupakan pertanyaan dengan konotasi keheranan dan kecil kemungkinannya, dan bukan penegasan tentang kemustahilan terkabulnya doa secara umum. Dan sini, bisa di­simpulkan bahwa mengkonsumsi sesuatu yang haram dan memberikannya kepada orang lain termasuk sebab-sebab tidak tenkabulnya doa. Bisa jadi, ada sebab-sebab lain yang membuat doa tidak terkabul, misalnya mengerjakan hal-hal yang haram dilakukan. Begitu juga tidak mengerjakan perintah-perintah seperti dijelaskan di hadits bahwa tidak melakukan amar maruf dan nahi mungkar menyebabkan doa tidak terkabul, serta mengerjakan perintah-perintah membuat doa terkabul. Oleh karena itu, orang-orang yang masuk ke gua kemudian gua tersebut tertutup oleh batu, bertawassul dengan amal shalih yang mereka niatkan karena Allah dan mereka berdoa kepada Allah dengannya kemudian doa mereka dikabulkan.
Wahb bin Munabbin berkata, “Perumpamaan orang yang berdoa tanpa amal ialah seperti orang yang memanah tanpa anak parah.” Juga diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih yang berkata, “Amal shalih membuat doa sampai (kepada Allah).” Kemudian Wahb bin Munabbih membaca
     Firman Allah Ta’ala,

“Kepada-Nya naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shahih di­naikkan-Nya. “(Fathir: 10).

Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu berkata, “Dengan sikap wara’ (meninggalkan apa saja yang diharamkan Allah), Allah menerima doa dan tasbih.”
Abu Dzar Radhiyallahu Anhu berkata, “Doa terasa pas dengan perbuatan baik sebagaimana Maka nan terasa pas dengan garam.”
Muhammad bin Wasi’ berkata, “Doa terasa pas dengan sikap sedikit wara’.”
Dikatakan kepada Sufyan, “Bagaimana kalau engkau berdoa kepada Al­lah?” Sufyan berkata, “Sesungguhnya meninggalkan dosa-dosa adalah doa.”
Laits berkata bahwa Nabi Musa Alaihis-Salam melihat seseorang menenga­dahkan kedua tangannya bendoa kepada Allah dengan serius kemudian Nabi Musa berkata, “Tuhanku, hamba-Mu berdoa kepada-Mu agar Engkau merahmatinya, karena Engkau Dzat yang paling PenyaYang. Apa yang Engkau perbuat untuk memenuhi kebutuhan hamba tersebut?” Allah Ta’ala benfirman, “Hai Musa, jika seandainya hamba tersebut menengadahkan tangan hingga selesai, Aku tidak akan melihat kebutuhannya hingga ia memperhatikan hak-Ku.”
Malik bin Dinar berkata, “Bani Israil mendapat musibah kemudian mereka keluar ke salah satu jalan. Allah Ta’ala memberi wahyu kepada Nabi-Nya agar beliau memberi tahu mereka, ‘Kalian keluar ke Ash-Shaid dengan badan kotor dan menengadahkan tangan kepada-Ku, padahal sebelum ini kalian menumpahkan darah dan memenuhi rumah kalian dengan hal-hal haram dengan tangan-tangan kalian? Sekarang Aku sangat munka kepada kalian dan kalian semakin bertambah jauh dari-Ku’.” Salah seorang dan generasi salaf berkata,

لاَ تَسْتَبْطِئ الإجَابَةَ ، وَقَدْ سُدِّدَتْ طُرُقُهَا بِالْمَعَاصِي

“Engkau jangan meminta percepat­an pengabulan doa, karena engkau telah menutup jalan-jalannya dengan maksiat.”
Salah seorang penyair mengambil makna ini kemudian melantunkan syairnya,
“Kami berdoa  kepada  Allah di setiap petaka
Kermudian kami lupa kepada-Nya ketika petaka telah sirma
Bagaimana kami mengharapkan pengabulan doa
Padahal kami telah menutup jalan-jalannya dengan dosa-dosa?”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar