1. MAKNA KHILAFAH
Khilafah
(perwakilan) berarti kepemimpinan dlm daulah-Islamiyyah dan khalifah (wakil)
berarti pemimpin tertinggi dlm negara Islam.
Para fuqaha
mendefinisikannya sebagai kepemimpinan umum baik dlm urusan dunia dan agama,
sebagaimana yg dilakukan oleh nabi SAW, dimana ia adalah kepemimpinan nabi SAW
yg menegakkan ad-Din dan menjaga aturan syariat yg wajib diikuti oleh seluruh
ummat.
Menurut al-Mawardi
: Imamah karena ia merupakan obyek dari khilafah kenabian untuk menjaga
agama dan memimpin dunia (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, 3).
Menurut Ibnu
Khaldun : Penjamin umum atas semua tuntutan syar’i dlm kemaslahatan akhirat
dan duniawi yg semuanya dikembalikan pdnya. Urusan keduniaan seluruhnya
dikembalikan pd ALLAH SWT sbg pembuat syariat yaitu diambil pelajarannya untuk
kemaslahatan akhirat, maka ia pada hakikatnya adalah khilafah (perwakilan) dari
sisi pemegang syariat yaitu untuk menjaga agama dan memimpin dunia (Muqaddimmah,
180)
2. URGENSINYA
Tidak bisa tdk
bagi manusia untuk mengikuti para pimpinan mereka yg menjadi pemutus bagi semua
urusan mereka secara adil serta menjaga keamanan mereka. Dan tdk bisa tdk harus
tegak dlm sebuah masyarakat yg islami org yg menjaga hukum2 ALLAH dan memimpin
manusia di bwh naungan Kitab ALLAH dan sunnah rasul-NYA, sebagaimana tdk bisa
tdk mereka harus mengenal hukum2 ALLAH SWT tersebut dan mengikutinya dlm
berbagai cabang2nya yg amat banyak yg mencakup seluruh aspek kehidupan manusia
dan yg langsung mereka hadapi. Dan juga tdk bisa tdk bagi masyarakat yg islami
untuk mengerahkan akalnya agar mengenal hal tsb dan agar ada aturan dan
penguasa yg menegakkan dg tegas akan hukum2 tsb serta menjaganya.
Akal, penguasa
bersama al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan salah satu nikmat diantara nikmat2
ALLAH SWT, dan menjadi dalil atas keberlanjutan kehidupan masyarakat Islam dan
keabadiannya dlm perjalanan sejarah. Islam menjelaskan dasar yg harus dibangun
diatasnya pelaksanaan penegakan pemerintahan dan persatuan ummat Islam dlm
struktur yg satu. Dan struktur tsb adalah khilafah yg merupakan manifestasi
dari persatuan ummat, maka khilafah merupakan struktur yg tersendiri dari
kerangka politik karena khilafah kenabian fungsinya adalah untuk mengembalikan
ummat ini pd pengemban risalahnya yaitu kelak pd hari Kiamat. Maka menghidupkan
khilafah merupakan hal yg sangat urgen untuk mengumpulkan kekuatan yg
tercerai-berai dari kaum muslimin untuk menghadapi kekuatan penghancur yg
selalu ingin menguasai kaum muslimin.
3. TUJUANNYA
a. Untuk
menegakkan agama Islam dan merealisasikan seluruh hukum2nya.
b. Menegakkan
kepemimpinan negara yg resmi menurut Islam
4. MENDESAK DAN WAJIBNYA
Tdk ada satu
sahabatpun yg berbeda pendapat dlm urgensi menegakkan khalifah untuk memelihara
urusan kenegaraan, dan apa2 yg diriwayatkan tentang perbedaan pendapat diantara
mereka adalah dlm masalah penentuan siapa yg akan dipilih menjadi khalifah, dan
setelah Abubakar ra dipilih secara resmi maka tdk ada seorangpun diantara
mereka yg menolaknya, dan tdk ada seorangpun yg mengatakan bhw hal tsb adalah
tdk perlu, atau bhw agama tdk membutuhkan khalifah. Melainkan mereka semua bersepakat akan
urgensi menegakkan siapa yg nanti akan menjadi pemimpin mereka dan mengurus
hukum2 diantara mereka, sandaran mereka atas urgensi hal tsb adalah apa yg
disebutkan dlm al-Qur’an : “Wahai org2 yg beriman taatlah kalian pd ALLAH
dan taatlah kalian pd Rasul-NYA dan pd Ulil amri diantara kalian...” (QS 4/59)
Demikian pula
dlm sunnah bhw yg dimaksud ulil amri adalah para pemimpin dan wali, sebagaimana
diriwayatkan dari Ali ra bhw nabi SAW bersabda : “Wajib atas pemimpin untuk
berhukum pd apa2 yg diturunkan ALLAH dan mengembalikan amanah, jika ia
melakukannya maka wajib atas rakyat untuk mendengar dan taat.” (HR Bukhari Muslim)
Hal ini juga
dikuatkan oleh hadits yg diriwayatkan dlm shahihain dan an-Nasai dari
abu Hurairah ra bhw nabi SAW sangat memerintahkan untuk taat pd para pemimpin,
sabdanya SAW : “Barangsiapa yg taat kepadaku maka ia telah taat pd ALLAH dan
barangsiapa yg tdk taat kepadaku maka ia tdk taat pd ALLAH, barangsiapa yg taat
pd pemimpin maka ia telah taat pdku dan barangsiapa yg tdk taat pd pemimpin
maka ia tdk taat pdku.” (dlm Jami’
al-Ushul 4/63)
Dan juga
disebutkan oleh al-Bukhari dari Anas ra bhw nabi SAW bersabda : “Dengarlah
dan taatilah walaupun yg memerintah kalian adalah seorang budak hitam yg
kepalanya seperti kismis (saking hitamnya), selama ia berpegang pd KitabuLLAH.” (juga diriwayatkan oleh Ahmad)
Juga
diriwayatkan oleh jama’ah (kecuali Bukhari dan abu Daud) dari Ummul
Hushain al-Ahmasiyyah berkata : Aku mendengar nabi SAW bersabda : “Wahai
sekalian manusia taqwalah kepada ALLAH, walaupun pemimpinmu itu seorang budak
yg sangat hitam sampai keujung2nya, dengarlah dan taatlah sepanjang ia
menegakkan kitabuLLAH ‘azza wa jalla.”
(Dlm jami’us shaghir 1/219)
Demikian pula
diriwayatkan oleh syaikhain, Ahmad, abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Umar
bhw nabi SAW bersabda ; “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin
akan ditanya atas yg dipimpinnya.”
Juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu Hibban dari Anas ra bhw ALLAH
SWT akan menanyakan pd tiap pemimpin atas apa yg dipimpinnya apakah ia
menjaganya atau menyia2kannya.
Demikianlah
hadits2, jika masih dianggap blm cukup dalil ttg wajibnya khilafah maka ada
pula berbagai dalil logika yaitu bhw tdk mungkin manusia dibiarkan demikian
tanpa pimpinan sehingga pastilah akan hilang kekuatannya dan pasti rusak
binasa. Maka sesuatu kewajiban yg tdk mungkin terlaksana kecuali dg sesuatu yg
lain maka sesuatu yg lain itu menjadi wajib, selama diantara keduanya ada
keterikatan satu dg yg lain. Oleh karena itulah para sahabat ra mementingkan
untuk menegakkannya sehingga tegak karenanya kewajiban2 yg paling penting, dan
mereka berkumpul untuk membicarakannya sebelum jasad nabi SAW selesai
dikuburkan, oleh karena itu maka khilafah merupakan struktur dlm keagamaan yg
wajib bagi muslim untuk memperhatikannya.
Khilafah
termasuk salah satu diantara fardhu kifayah, dalil2 atas fardhunya adalah :
a. Ia
merupakan salah satu sunnah rasul SAW.
b. Telah
ijma’ seluruh kaum muslimin akan urgensi mendirikannya pasca nabi SAW.
c. Mayoritas
kewajiban2 syariat baru dpt terlaksana setelah berdirinya khalifah atau imam.
d. Nash2
al-Qur’an dan as-Sunnah mewajibkan untuk mendirikannya.
e. Kewajiban
kaum muslimin untuk mengambil dan bersatu dibawah naungan al-Qur’an di bawah 1
negara, yaitu negara Islam.
5. OBYEK KHILAFAH
Diantaranya
adalah bhw nabi SAW memiliki banyak hal2 yg dipentingkan, beliau SAW telah
berusaha menyampaikan, melaksanakan, memuliakan dan berhukum pd apa2 yg
diturunkan ALLAH. Dan sesungguhnya masyarakat yg telah didirikan oleh nabi SAW
tidak tegak hanya dg dakwah saja, melainkan merupakan kekuatan fisik yg tegak
pd sisi dakwah untuk menjaganya serta untuk membantu dlm penyebarannya.
Dan menjadi
sesuatu yg wajar untuk mendakwahi manusia pd awalnya tanpa kekuatan, sampai
mereka mendengar kalimat kebenaran dan memahami aspek2 Islam, lalu datanglah
peranan kekuatan dan kekuasaan untuk menjaga kebenaran tsb dan menumbangkan
kebatilan melalui caranya serta untuk membentuk masyarakat yg islami yg muncul
padanya bekas2 Islam dan masyarakat tsb tdk mungkin tegak tanpa suatu struktur
kepemimpinan.
Dan diantara
hal yg sdh jelas bhw nabi SAW merupakan pemimpin ruhiyyah dan materi sekaligus,
dimana kepemimpinan materinya tegak di bwh naungan syariat yg dibawanya, dan
beliau SAW memimpin manusia dan menghukumi diantara mereka dg aturan syariat
tsb. Dan telah sempurna syariat tsb dlm kehidupan beliau SAW dan telah terputus
wahyu setelah jelasnya dasar2 umum yg manusia dan negara wajib berhukum di atas
dasar2nya dan di bwh naungannya. Oleh karena itu maka khilafah tidak hanya
tegak pd sisi materi saja melainkan disandarkan pd agama, maka tidaklah
khalifah tsb boleh keluar dari dasar2 tsb walaupun sisi ijtihad juga dibenarkan
pdnya. Maka khalifah bukanlah penguasa mutlak melainkan sangat amat bergantung
pd dalil2 dan dasar2 umum tsb.
6. KEMUNGKINAN BERKEMBANGNYA
STRUKTUR KHILAFAH
Khilafah bukan
hanya untuk urusan dunia saja, melainkan pd urusan agama dan dunia, maka ia
adalah salah satu struktur dari struktur hukum yg harus ada bagi suatu
masyarakat Islam, dan dimungkinkan pengembangan strukturnya sesuai dg
perkembangan zaman dan demi terealisasikannya maslahat bagi manusia, selama
dasar dari struktur hukum yg dibawa oleh nash2 yg tetapnya tdk berubah. Karena
pengambilan maslahat tergantung pd hal pengambilan bentuk khilafah tsb, karena
jika tdk demikian maka syariat menjadi pemutus diantaranya tanpa menggunakan
lagi kaidah umum maupun akal.
7. METODE DLM
PEMILIHAN KHALIFAH
Jumhur kaum
muslimin ahlus-sunnah berpendapat bahwa khilafah disempurnakan melalui cara bai’at
diantara ahlul halli wal ‘aqdi yaitu dg pemilihan diantara mereka,
disebutkan dlm al-Muntaqa bhw : Mazhab ahlus-sunnah berpendapat bhw
Imamah diikat diantara mereka atas kesepakatan diantara ahli syuro yang
menghasilkan tujuan kepemimpinan tsb... Kemudian dikatakan : Mk Abubakar
ra berhak menjadi imamah karena kesepakatan diantara mereka atasnya, mk beliau
ra menjadi Imam dg bai’at dikalangan org yg berwenang. Demikian pula khalifah
Umar ra yaitu dg berbai’atnya manusia pdnya, walaupun Abubakar ra telah
menunjuknya Umar ra tdk menjadi Imam, mk Umar ra tdk dpt menjadi Imam jk
hanya dibai’at oleh Abubakar ra tanpa
bai’at dr sahabat2 yg lainnya. Dan jelas sekali bhw nabi SAW tdk menunjuk penggantinya,
melainkan hanya memberikan petunjuk dan isyarat kearahnya, maka dasar kekuasaan
Imam adalah pembai’atan mayoritas mereka dan keridhoan mereka atasnya, maka
ummat merupakan penjaga syariat. (al-Muntaqa 415-457)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar