bintang


Rabu, 29 Februari 2012

KHILAFAH - ISLAMIYYAH




1.       MAKNA  KHILAFAH

Khilafah (perwakilan) berarti kepemimpinan dlm daulah-Islamiyyah dan khalifah (wakil) berarti pemimpin tertinggi dlm negara Islam.

Para fuqaha mendefinisikannya sebagai kepemimpinan umum baik dlm urusan dunia dan agama, sebagaimana yg dilakukan oleh nabi SAW, dimana ia adalah kepemimpinan nabi SAW yg menegakkan ad-Din dan menjaga aturan syariat yg wajib diikuti oleh seluruh ummat.

Menurut al-Mawardi : Imamah karena ia merupakan obyek dari khilafah kenabian untuk menjaga agama dan memimpin dunia (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, 3).

Menurut Ibnu Khaldun : Penjamin umum atas semua tuntutan syar’i dlm kemaslahatan akhirat dan duniawi yg semuanya dikembalikan pdnya. Urusan keduniaan seluruhnya dikembalikan pd ALLAH SWT sbg pembuat syariat yaitu diambil pelajarannya untuk kemaslahatan akhirat, maka ia pada hakikatnya adalah khilafah (perwakilan) dari sisi pemegang syariat yaitu untuk menjaga agama dan memimpin dunia (Muqaddimmah, 180)

2.       URGENSINYA

Tidak bisa tdk bagi manusia untuk mengikuti para pimpinan mereka yg menjadi pemutus bagi semua urusan mereka secara adil serta menjaga keamanan mereka. Dan tdk bisa tdk harus tegak dlm sebuah masyarakat yg islami org yg menjaga hukum2 ALLAH dan memimpin manusia di bwh naungan Kitab ALLAH dan sunnah rasul-NYA, sebagaimana tdk bisa tdk mereka harus mengenal hukum2 ALLAH SWT tersebut dan mengikutinya dlm berbagai cabang2nya yg amat banyak yg mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan yg langsung mereka hadapi. Dan juga tdk bisa tdk bagi masyarakat yg islami untuk mengerahkan akalnya agar mengenal hal tsb dan agar ada aturan dan penguasa yg menegakkan dg tegas akan hukum2 tsb serta menjaganya.

Akal, penguasa bersama al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan salah satu nikmat diantara nikmat2 ALLAH SWT, dan menjadi dalil atas keberlanjutan kehidupan masyarakat Islam dan keabadiannya dlm perjalanan sejarah. Islam menjelaskan dasar yg harus dibangun diatasnya pelaksanaan penegakan pemerintahan dan persatuan ummat Islam dlm struktur yg satu. Dan struktur tsb adalah khilafah yg merupakan manifestasi dari persatuan ummat, maka khilafah merupakan struktur yg tersendiri dari kerangka politik karena khilafah kenabian fungsinya adalah untuk mengembalikan ummat ini pd pengemban risalahnya yaitu kelak pd hari Kiamat. Maka menghidupkan khilafah merupakan hal yg sangat urgen untuk mengumpulkan kekuatan yg tercerai-berai dari kaum muslimin untuk menghadapi kekuatan penghancur yg selalu ingin menguasai kaum muslimin.

3.       TUJUANNYA

a.       Untuk menegakkan agama Islam dan merealisasikan seluruh hukum2nya.
b.       Menegakkan kepemimpinan negara yg resmi menurut Islam


4.       MENDESAK  DAN WAJIBNYA

Tdk ada satu sahabatpun yg berbeda pendapat dlm urgensi menegakkan khalifah untuk memelihara urusan kenegaraan, dan apa2 yg diriwayatkan tentang perbedaan pendapat diantara mereka adalah dlm masalah penentuan siapa yg akan dipilih menjadi khalifah, dan setelah Abubakar ra dipilih secara resmi maka tdk ada seorangpun diantara mereka yg menolaknya, dan tdk ada seorangpun yg mengatakan bhw hal tsb adalah tdk perlu, atau bhw agama tdk membutuhkan khalifah.  Melainkan mereka semua bersepakat akan urgensi menegakkan siapa yg nanti akan menjadi pemimpin mereka dan mengurus hukum2 diantara mereka, sandaran mereka atas urgensi hal tsb adalah apa yg disebutkan dlm al-Qur’an : “Wahai org2 yg beriman taatlah kalian pd ALLAH dan taatlah kalian pd Rasul-NYA dan pd Ulil amri diantara kalian...”  (QS 4/59)

Demikian pula dlm sunnah bhw yg dimaksud ulil amri adalah para pemimpin dan wali, sebagaimana diriwayatkan dari Ali ra bhw nabi SAW bersabda : “Wajib atas pemimpin untuk berhukum pd apa2 yg diturunkan ALLAH dan mengembalikan amanah, jika ia melakukannya maka wajib atas rakyat untuk mendengar dan taat.”  (HR Bukhari Muslim)

Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yg diriwayatkan dlm shahihain dan an-Nasai dari abu Hurairah ra bhw nabi SAW sangat memerintahkan untuk taat pd para pemimpin, sabdanya SAW : “Barangsiapa yg taat kepadaku maka ia telah taat pd ALLAH dan barangsiapa yg tdk taat kepadaku maka ia tdk taat pd ALLAH, barangsiapa yg taat pd pemimpin maka ia telah taat pdku dan barangsiapa yg tdk taat pd pemimpin maka ia tdk taat pdku.”  (dlm Jami’ al-Ushul 4/63)

Dan juga disebutkan oleh al-Bukhari dari Anas ra bhw nabi SAW bersabda : “Dengarlah dan taatilah walaupun yg memerintah kalian adalah seorang budak hitam yg kepalanya seperti kismis (saking hitamnya), selama ia berpegang pd KitabuLLAH.”  (juga diriwayatkan oleh Ahmad)

Juga diriwayatkan oleh jama’ah (kecuali Bukhari dan abu Daud) dari Ummul Hushain al-Ahmasiyyah berkata : Aku mendengar nabi SAW bersabda : “Wahai sekalian manusia taqwalah kepada ALLAH, walaupun pemimpinmu itu seorang budak yg sangat hitam sampai keujung2nya, dengarlah dan taatlah sepanjang ia menegakkan kitabuLLAH ‘azza wa jalla.”  (Dlm jami’us shaghir 1/219)

Demikian pula diriwayatkan oleh syaikhain, Ahmad, abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Umar bhw nabi SAW bersabda ; “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya atas yg dipimpinnya.”  Juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu Hibban dari Anas ra bhw ALLAH SWT akan menanyakan pd tiap pemimpin atas apa yg dipimpinnya apakah ia menjaganya atau menyia2kannya.

Demikianlah hadits2, jika masih dianggap blm cukup dalil ttg wajibnya khilafah maka ada pula berbagai dalil logika yaitu bhw tdk mungkin manusia dibiarkan demikian tanpa pimpinan sehingga pastilah akan hilang kekuatannya dan pasti rusak binasa. Maka sesuatu kewajiban yg tdk mungkin terlaksana kecuali dg sesuatu yg lain maka sesuatu yg lain itu menjadi wajib, selama diantara keduanya ada keterikatan satu dg yg lain. Oleh karena itulah para sahabat ra mementingkan untuk menegakkannya sehingga tegak karenanya kewajiban2 yg paling penting, dan mereka berkumpul untuk membicarakannya sebelum jasad nabi SAW selesai dikuburkan, oleh karena itu maka khilafah merupakan struktur dlm keagamaan yg wajib bagi muslim untuk memperhatikannya.

Khilafah termasuk salah satu diantara fardhu kifayah, dalil2 atas fardhunya adalah :
a.       Ia merupakan salah satu sunnah rasul SAW.
b.       Telah ijma’ seluruh kaum muslimin akan urgensi mendirikannya pasca nabi SAW.
c.       Mayoritas kewajiban2 syariat baru dpt terlaksana setelah berdirinya khalifah atau imam.
d.       Nash2 al-Qur’an dan as-Sunnah mewajibkan untuk mendirikannya.
e.       Kewajiban kaum muslimin untuk mengambil dan bersatu dibawah naungan al-Qur’an di bawah 1 negara, yaitu negara Islam.

5.       OBYEK  KHILAFAH
Diantaranya adalah bhw nabi SAW memiliki banyak hal2 yg dipentingkan, beliau SAW telah berusaha menyampaikan, melaksanakan, memuliakan dan berhukum pd apa2 yg diturunkan ALLAH. Dan sesungguhnya masyarakat yg telah didirikan oleh nabi SAW tidak tegak hanya dg dakwah saja, melainkan merupakan kekuatan fisik yg tegak pd sisi dakwah untuk menjaganya serta untuk membantu dlm penyebarannya.

Dan menjadi sesuatu yg wajar untuk mendakwahi manusia pd awalnya tanpa kekuatan, sampai mereka mendengar kalimat kebenaran dan memahami aspek2 Islam, lalu datanglah peranan kekuatan dan kekuasaan untuk menjaga kebenaran tsb dan menumbangkan kebatilan melalui caranya serta untuk membentuk masyarakat yg islami yg muncul padanya bekas2 Islam dan masyarakat tsb tdk mungkin tegak tanpa suatu struktur kepemimpinan.

Dan diantara hal yg sdh jelas bhw nabi SAW merupakan pemimpin ruhiyyah dan materi sekaligus, dimana kepemimpinan materinya tegak di bwh naungan syariat yg dibawanya, dan beliau SAW memimpin manusia dan menghukumi diantara mereka dg aturan syariat tsb. Dan telah sempurna syariat tsb dlm kehidupan beliau SAW dan telah terputus wahyu setelah jelasnya dasar2 umum yg manusia dan negara wajib berhukum di atas dasar2nya dan di bwh naungannya. Oleh karena itu maka khilafah tidak hanya tegak pd sisi materi saja melainkan disandarkan pd agama, maka tidaklah khalifah tsb boleh keluar dari dasar2 tsb walaupun sisi ijtihad juga dibenarkan pdnya. Maka khalifah bukanlah penguasa mutlak melainkan sangat amat bergantung pd dalil2 dan dasar2 umum tsb.

6.       KEMUNGKINAN  BERKEMBANGNYA  STRUKTUR  KHILAFAH
Khilafah bukan hanya untuk urusan dunia saja, melainkan pd urusan agama dan dunia, maka ia adalah salah satu struktur dari struktur hukum yg harus ada bagi suatu masyarakat Islam, dan dimungkinkan pengembangan strukturnya sesuai dg perkembangan zaman dan demi terealisasikannya maslahat bagi manusia, selama dasar dari struktur hukum yg dibawa oleh nash2 yg tetapnya tdk berubah. Karena pengambilan maslahat tergantung pd hal pengambilan bentuk khilafah tsb, karena jika tdk demikian maka syariat menjadi pemutus diantaranya tanpa menggunakan lagi kaidah umum maupun akal.

7.       METODE  DLM  PEMILIHAN  KHALIFAH
Jumhur kaum muslimin ahlus-sunnah berpendapat bahwa khilafah disempurnakan melalui cara bai’at diantara ahlul halli wal ‘aqdi yaitu dg pemilihan diantara mereka, disebutkan dlm al-Muntaqa bhw : Mazhab ahlus-sunnah berpendapat bhw Imamah diikat diantara mereka atas kesepakatan diantara ahli syuro yang menghasilkan tujuan kepemimpinan tsb... Kemudian dikatakan : Mk Abubakar ra berhak menjadi imamah karena kesepakatan diantara mereka atasnya, mk beliau ra menjadi Imam dg bai’at dikalangan org yg berwenang. Demikian pula khalifah Umar ra yaitu dg berbai’atnya manusia pdnya, walaupun Abubakar ra telah menunjuknya Umar ra tdk menjadi Imam, mk Umar ra tdk dpt menjadi Imam jk hanya  dibai’at oleh Abubakar ra tanpa bai’at dr sahabat2 yg lainnya. Dan jelas sekali bhw nabi SAW tdk menunjuk penggantinya, melainkan hanya memberikan petunjuk dan isyarat kearahnya, maka dasar kekuasaan Imam adalah pembai’atan mayoritas mereka dan keridhoan mereka atasnya, maka ummat merupakan penjaga syariat. (al-Muntaqa 415-457)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar